Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengkritisi alat bukti yang diajukan KPU, khususnya alat bukti terkait dengan perkara DPR-RI Dapil Jatim 1 yang tidak sesuai dengan keterangan KPU.
Arief mempertanyakan KPU yang mengklaim membawa alat bukti berupa formulir DA1 atau rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
Namun, setelah dicek Arief, alat bukti yang dibawa KPU merupakan formulir DC1 atau rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Klarifikasi terhadap Dapil Jatim I, bukti 003 dan 001 bukti DA1. Setelah dicek bukan DA1, form DC1 dan DC, bagaimana ada catatan yang masuk ke saya ini bukan DA1," kata Arif.
Menanggapi pernyataan hakim Arief tersebut, kuasa hukum KPU Sigit Nurhadi mengatakan pihaknya telah mencantumkan daftar alat bukti DA1. Namun, Hakim Arief menegaskan bukti yang dipegang ialah bukti DC dan DC1. Arief kemudian menyebut berkas bukti yang dibawakan pihak termohon kacau.
Arief mengatakan jika kondisi ini terus berlanjut, akan berdampak pada ketidakpercayaan majelis hakim MK dengan jawaban termohon.
"Kalau termohon tidak dapat membawa bukti yang akurat juga, kita memutusnya nanti kita enggak yakin dengan permohonannya enggak yakin termohon kacau, kita yakini KPU harus mengulang (pemilu)," tutur Arief.
Kemudian, Hakim Arief mengecek lebih lanjut perihal daftar alat bukti tersebut dan mengetahui bukti DA1 yang disebut-sebut kuasa hukum KPU merupakan bukti tambahan.
"Ini termohon bukti tambahan. Kamu itu menjebak hakim, maksudnya bukti tambahan. Ini profesor dikerjain master," ujar Arief sambil tertawa.
Seperti diketahui, MK kemarin ialah mendengarkan keterangan dari KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
"MK akan menggelar sidang lanjutan perkara Pileg 2019 yang terbagi pada tiga panel hakim dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti," kata juru bicara MK Fajar Laksono.
Jawab gugatan
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan menjawab gugatan yang dilayangkan pemohon dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Ia merinci hari ini KPU akan menjawab 65 perkara dari enam provinsi. Untuk itu, Hasyim mengatakan pihaknya telah menyiapkan lebih dari 100 boks berkas untuk menjawab 65 perkara yang diajukan ke MK tersebut.
Hasyim menjelaskan banyaknya boks berkas ini memiliki sebaran beda untuk tiap perkara di setiap provinsi, lantaran setiap provinsi memiliki banyak perkara yang berbeda.
"Ini tergantung dari daerah yang digugat, misalkan ya yang paling banyak digugat itu Papua, Papua yang disoal juga banyak TPS mau enggak mau dokumen yang disiapkan ya banyak jika dibandingkan dengan daerah lain," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan berkas yang akan diajukan KPU nantinya bisa berkurang atau bertambah.
Ia mengatakan hal itu bergantung pada proses persidangan. Hal ini juga karena MK masih memberikan waktu untuk KPU memperbaiki berkasnya. "Kami tidak bisa memastikan karena masih diberi kesempatan untuk perbaikan alat bukti. Siapa tahu, misalkan kronologinya yang sudah disusun awal masih mentah, kemudian dapat informasi tambahan disusun lagi. (P-1)
Kelima warga itu sebelumnya berangkat ke Papua pada 14 Februari 2026 untuk bekerja dalam proyek pembangunan yang dijanjikan oleh seorang mandor.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Papua Connection menyerukan penghentian kekerasan bersenjata di Tanah Papua, khususnya yang menyasar warga sipil, guru, dan tenaga kesehatan.
Insiden penyerangan terjadi di Pos Pengamanan PT Kristal Kilometer 38, Kampung Lagari Jaya, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
KAPOLRES Nabire AKBP Samuel Tatiratu, mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya menyerang pos milik PT Kristalin yang berlokasi di Makimi, Kabupaten Nabire.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved