Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengkritisi alat bukti yang diajukan KPU, khususnya alat bukti terkait dengan perkara DPR-RI Dapil Jatim 1 yang tidak sesuai dengan keterangan KPU.
Arief mempertanyakan KPU yang mengklaim membawa alat bukti berupa formulir DA1 atau rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
Namun, setelah dicek Arief, alat bukti yang dibawa KPU merupakan formulir DC1 atau rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Klarifikasi terhadap Dapil Jatim I, bukti 003 dan 001 bukti DA1. Setelah dicek bukan DA1, form DC1 dan DC, bagaimana ada catatan yang masuk ke saya ini bukan DA1," kata Arif.
Menanggapi pernyataan hakim Arief tersebut, kuasa hukum KPU Sigit Nurhadi mengatakan pihaknya telah mencantumkan daftar alat bukti DA1. Namun, Hakim Arief menegaskan bukti yang dipegang ialah bukti DC dan DC1. Arief kemudian menyebut berkas bukti yang dibawakan pihak termohon kacau.
Arief mengatakan jika kondisi ini terus berlanjut, akan berdampak pada ketidakpercayaan majelis hakim MK dengan jawaban termohon.
"Kalau termohon tidak dapat membawa bukti yang akurat juga, kita memutusnya nanti kita enggak yakin dengan permohonannya enggak yakin termohon kacau, kita yakini KPU harus mengulang (pemilu)," tutur Arief.
Kemudian, Hakim Arief mengecek lebih lanjut perihal daftar alat bukti tersebut dan mengetahui bukti DA1 yang disebut-sebut kuasa hukum KPU merupakan bukti tambahan.
"Ini termohon bukti tambahan. Kamu itu menjebak hakim, maksudnya bukti tambahan. Ini profesor dikerjain master," ujar Arief sambil tertawa.
Seperti diketahui, MK kemarin ialah mendengarkan keterangan dari KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
"MK akan menggelar sidang lanjutan perkara Pileg 2019 yang terbagi pada tiga panel hakim dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti," kata juru bicara MK Fajar Laksono.
Jawab gugatan
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan menjawab gugatan yang dilayangkan pemohon dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Ia merinci hari ini KPU akan menjawab 65 perkara dari enam provinsi. Untuk itu, Hasyim mengatakan pihaknya telah menyiapkan lebih dari 100 boks berkas untuk menjawab 65 perkara yang diajukan ke MK tersebut.
Hasyim menjelaskan banyaknya boks berkas ini memiliki sebaran beda untuk tiap perkara di setiap provinsi, lantaran setiap provinsi memiliki banyak perkara yang berbeda.
"Ini tergantung dari daerah yang digugat, misalkan ya yang paling banyak digugat itu Papua, Papua yang disoal juga banyak TPS mau enggak mau dokumen yang disiapkan ya banyak jika dibandingkan dengan daerah lain," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan berkas yang akan diajukan KPU nantinya bisa berkurang atau bertambah.
Ia mengatakan hal itu bergantung pada proses persidangan. Hal ini juga karena MK masih memberikan waktu untuk KPU memperbaiki berkasnya. "Kami tidak bisa memastikan karena masih diberi kesempatan untuk perbaikan alat bukti. Siapa tahu, misalkan kronologinya yang sudah disusun awal masih mentah, kemudian dapat informasi tambahan disusun lagi. (P-1)
Agenda utama pertemuan adalah pembahasan pengembangan, hilirisasi, serta potensi ekspor komoditas kakao Papua ke pasar global.
PANGLIMA Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Bambang Trisnohadi, memastikan proses pemulihan keamanan di 11 bandara perintis di Papua tengah berlangsung intensif.
Pemerintah menutup 11 bandara di Papua setelah penembakan Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation, 11 Februari 2026. Daftar 11 bandara di Papua ditutup
Aksi kekerasan KKB dinilai tidak hanya mengganggu stabilitas keamanan, tetapi juga berdampak langsung pada pembangunan dan kehidupan masyarakat.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved