Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengkritisi alat bukti yang diajukan KPU, khususnya alat bukti terkait dengan perkara DPR-RI Dapil Jatim 1 yang tidak sesuai dengan keterangan KPU.
Arief mempertanyakan KPU yang mengklaim membawa alat bukti berupa formulir DA1 atau rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
Namun, setelah dicek Arief, alat bukti yang dibawa KPU merupakan formulir DC1 atau rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Klarifikasi terhadap Dapil Jatim I, bukti 003 dan 001 bukti DA1. Setelah dicek bukan DA1, form DC1 dan DC, bagaimana ada catatan yang masuk ke saya ini bukan DA1," kata Arif.
Menanggapi pernyataan hakim Arief tersebut, kuasa hukum KPU Sigit Nurhadi mengatakan pihaknya telah mencantumkan daftar alat bukti DA1. Namun, Hakim Arief menegaskan bukti yang dipegang ialah bukti DC dan DC1. Arief kemudian menyebut berkas bukti yang dibawakan pihak termohon kacau.
Arief mengatakan jika kondisi ini terus berlanjut, akan berdampak pada ketidakpercayaan majelis hakim MK dengan jawaban termohon.
"Kalau termohon tidak dapat membawa bukti yang akurat juga, kita memutusnya nanti kita enggak yakin dengan permohonannya enggak yakin termohon kacau, kita yakini KPU harus mengulang (pemilu)," tutur Arief.
Kemudian, Hakim Arief mengecek lebih lanjut perihal daftar alat bukti tersebut dan mengetahui bukti DA1 yang disebut-sebut kuasa hukum KPU merupakan bukti tambahan.
"Ini termohon bukti tambahan. Kamu itu menjebak hakim, maksudnya bukti tambahan. Ini profesor dikerjain master," ujar Arief sambil tertawa.
Seperti diketahui, MK kemarin ialah mendengarkan keterangan dari KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
"MK akan menggelar sidang lanjutan perkara Pileg 2019 yang terbagi pada tiga panel hakim dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti," kata juru bicara MK Fajar Laksono.
Jawab gugatan
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan menjawab gugatan yang dilayangkan pemohon dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Ia merinci hari ini KPU akan menjawab 65 perkara dari enam provinsi. Untuk itu, Hasyim mengatakan pihaknya telah menyiapkan lebih dari 100 boks berkas untuk menjawab 65 perkara yang diajukan ke MK tersebut.
Hasyim menjelaskan banyaknya boks berkas ini memiliki sebaran beda untuk tiap perkara di setiap provinsi, lantaran setiap provinsi memiliki banyak perkara yang berbeda.
"Ini tergantung dari daerah yang digugat, misalkan ya yang paling banyak digugat itu Papua, Papua yang disoal juga banyak TPS mau enggak mau dokumen yang disiapkan ya banyak jika dibandingkan dengan daerah lain," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan berkas yang akan diajukan KPU nantinya bisa berkurang atau bertambah.
Ia mengatakan hal itu bergantung pada proses persidangan. Hal ini juga karena MK masih memberikan waktu untuk KPU memperbaiki berkasnya. "Kami tidak bisa memastikan karena masih diberi kesempatan untuk perbaikan alat bukti. Siapa tahu, misalkan kronologinya yang sudah disusun awal masih mentah, kemudian dapat informasi tambahan disusun lagi. (P-1)
Dalam kejuaraan atletik yang mempertemukan atlet-atlet terbaik dari berbagai daerah ini, PAC berhasil mengoleksi 6 medali, terdiri dari 3 emas, 1 perak, dan 2 perunggu.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua
Wacana Presiden Prabowo Subianto akan memberi tugas khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua perlu dipertimbangkan secara matang.
PASUKAN Komando Operasi (Koops) Habema berhasil melumpuhkan dua Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya yang sebelumnya menyerang serta membunuh 2 pekerja.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
Papua tengah disorot akibat tambang nikel di Raja Ampat yang kaitannya dengan sumber daya alam dan masalah kesejahteraan. Perlu pendekatan bukan hanya keamanan menyelesaikan masalah Papua
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved