Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menyerahkan salinan jawaban untuk permohonan kasasi pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Bawaslu sudah menerima permintaan dari Mahkamah Agung (MA) agar Bawaslu menjadi pihak tergugat. Kami sudah menyampaikan jawaban dan mengirimkannya kepada MA pada 8 Juli," ungkap anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (11/7).
Baca juga: KPU Siap Tanggapi Kasasi Prabowo-Sandi
Seperti diketahui, MA telah meregister laporan Prabowo-Sandi dengan Nomor 2P/PAP/2019 pada 3 Juli 2019. Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
Penolakan MA sebelumnya menguatkan putusan Bawaslu yang menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga pada 20 Mei lalu. Salah satu alasan penolakan ialah lemahnya alat bukti yang hanya berupa print out media.
"Kami berpendapat, di dalam jawaban kami terkait dengan TSM itu merupakan ranah yang diselesaikan di Bawaslu sesuai Undang-Undang dan bukan diselesaikan oleh MA. Apa yang kami sampaikan pada jawaban terlebih dahulu itu kurang lebih kami sampaikan sekarang," tandas Fritz. (OL-6)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved