Bawaslu Sudah Serahkan Jawaban untuk Kasasi Prabowo-Sandi

Insi Nantika Jelita
11/7/2019 18:58
Bawaslu Sudah Serahkan Jawaban untuk Kasasi Prabowo-Sandi
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar.(MI/Susanto )

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menyerahkan salinan jawaban untuk permohonan kasasi pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Bawaslu sudah menerima permintaan dari Mahkamah Agung (MA) agar Bawaslu menjadi pihak tergugat. Kami sudah menyampaikan jawaban dan mengirimkannya kepada MA pada 8 Juli," ungkap anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (11/7).

Baca juga: KPU Siap Tanggapi Kasasi Prabowo-Sandi

Seperti diketahui, MA telah meregister laporan Prabowo-Sandi dengan Nomor 2P/PAP/2019 pada 3 Juli 2019. Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Penolakan MA sebelumnya menguatkan putusan Bawaslu yang menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga pada 20 Mei lalu. Salah satu alasan penolakan ialah lemahnya alat bukti yang hanya berupa print out media.

"Kami berpendapat, di dalam jawaban kami terkait dengan TSM itu merupakan ranah yang diselesaikan di Bawaslu sesuai Undang-Undang dan bukan diselesaikan oleh MA. Apa yang kami sampaikan pada jawaban terlebih dahulu itu kurang lebih kami sampaikan sekarang," tandas Fritz. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya