Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti

Media Indonesia
06/7/2019 08:30
Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril.(ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama)

PRESIDEN Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan setelah Mahkamah Agung menolak penin­jauan kembali (PK) yang diajukannya.

“Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI-AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, kemarin.

Baiq Nuril ialah staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mata­ram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusan tingkat kasasi itu, Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.

Dia kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK  itu, putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.

“Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya, nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya,” ungkap Presiden.

Jokowi menegaskan, bila ada permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril, ia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam.

“Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya. Namun, perhatian saya sejak awal (terhadap) kasus ini tidak berkurang. Sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif,” ungkap Presiden.

Amnesty International Indonesia meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. “Hal ini penting dilakukan Presiden sebagai upaya memberikan dukungan kepada korban-korban pelecehan seksual lain di Indonesia dalam menghadapi kasus-kasus kriminalisasi yang tidak seharusnya mereka alami,” ujar anggota Amnesty International Haeril Halim dalam keterangan pers, kemarin.

Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, menolak dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi. Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengingatkan semua pihak untuk menghormati putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril. “Kalau PK sudah ditolak, ya semua pihak tentu harus memahami itu. Saya harapkan tidak ada lagi reaksi-reaksi yang nantinya justru kontraproduktif untuk penegakan hukum,” ujar Prasetyo.(Nur/Gol/Dhk/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya