Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DENGAN tuntasnya kasus hukum yang menjeratnya, Baiq Nuril berharap kehidupannya dapat berlanjut seperti sedia kala, termasuk dalam hal pekerjaan. Ia mengaku, selama menjalani proses perkara hukumnya ia memang sudah berhenti dari pekerjaannya.
“Pak Presiden tadi bertanya kalau saya masih kerja atau sudah berhenti. Saya jelaskan kalau sejak pelaporan itu saya sudah berhenti kerja,” tutur Baiq Nuril usai bertemu Presiden di Istana Bogor, Jumat (2/8).
Baca juga: Baiq Nuril Bakal Pajang Keppres Amnesti dengan Bingkai Emas
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah. Meski begitu, Nuril menyampaikan, bahwa ia tidak ingin lagi bekerja di tempat kerjanya yang lama.
Nuril pun berharap nantinya ia dapat membuka semacam konsultasi di rumahnya bagi para pihak yang mungkin mengalami nasib yang kurang lebih sama dengannya. Meski pada saat yang sama ia berharap agar kejadian kepada dirinya tidak terjadi dan dialami oleh perempuan lainnya.
“Kalau dari saya pribadi menyarankan agar jangan takut, jangan pernah memberikan ‘ruang’ untuk para laki-laki. Mungkin semua yang ada di sini mudah-mudahan tidak seperti itu. Selain itu kalau bisa seandainya ada ruang tempat korban seperti saya untuk melapor, mungkin untuk diberikan semacam pendampingan, mungkin seharusnya ada ya di setiap daerah,” tutur Nuril.
Saat ditanyakan terkait situasi pelapornya, Nuril mengaku, bahwa ia telah memaafkan perbuatan pelapornya tersebut. Ia pun menjelaskan tidak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan bahkan belum pernah bertemu sama sekali dengan pelapornya selama proses hukum berjalan.
“Kalau dari saya pribadi sudah maafkan saja lah. Tuhan saja maha pengampun, masa manusianya engak,” pungkas Nuril. (OL-6)
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved