Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Baiq Nuril Bakal Pajang Keppres Amnesti dengan Bingkai Emas

Dero Iqbal Mahendra, Damar Iradat
02/8/2019 17:49
Baiq Nuril Bakal Pajang Keppres Amnesti dengan Bingkai Emas
Penerima amnesti dari presiden, Baiq Nuril Maknun membawa salinan petikan Keppres Amnesti usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo.(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

BAIQ Nuril Maknun terus mengucap syukur usai menerima Keputusan Presiden (Keppres) atas pemberian amnesti. Dia pun bakal menyimpan Keppres tersebut dengan bingkai berwarna emas.

Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat. Salinan Keppres itu diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang ikut mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: Bertemu Jokowi, Baiq Nuril Terima Salinan Keppres Amnesti

Salinan Keppres itu, menurut dia, salah satu benda berharga yang ia dapatkan selama hidup. "Surat ini kalau bisa saya mau bingkai dengan bingkai emas, saya mau pajang," kata Nuril, Jumat (2/8).

Nuril pun mengungkapkan dalam seumur hidupnya, surat pemberian Jokowi tersebut menjadi salah satu surat yang paling penting yang pernah ia terima. “Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya,” imbuh Nuril

Kepada Kepala Negara, Nuril juga menyampaikan terima kasihnya. Ia mengaku bangga memiliki pemimpin seperti Jokowi. Nuril gugup saat bertemu langsung dengan Presiden. Sehingga, tak banyak yang bisa disampaikan kepada Presiden dalam pertemuan tersebut.

"Karena saya gugup, jadinya saya cuma bisa bilang terima kasih atas perhatiannya sampai saya diberikan amnesti dan tidak banyak yang saya sampaikan," ujarnya.

Hari ini, dua impiannya terkabul. Selain menerima Keppres salinan amnesti, Nuril juga mengaku bahwa ia memiliki impian untuk dapat masuk ke Istana Presiden.

“Saya dulu punya cita cita, kapan ya saya masuk ke Istana semudah ini. Bahkan saya punya mimpi dulu, dan saya berpesan jangan takut untuk bermimpi, jangan takut untuk menggapai cita-cita. Ternyata apa yang saya impikan alhamdulillah hari ini terkabul,” tutur Nuril.

Presiden menandatangani Keppres Amnesti untuk Nuril pada pada Senin, 29 Juli 2019. Dengan begitu, pidana untuk Nuril terhapus.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Nuril. Dia dianggap bersalah telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah (kepsek) berinisial M pada 2012. M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang dikenal Nuril. Merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Baca juga: Kongres PDIP Akan Diakhiri dengan Perayaan Idul Adha

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram sehingga M marah. Dia melaporkan Nuril ke polisi. M menilai tindakan Nuril membuat malu keluarganya. Akibat laporan itu, Nuril menjalani proses hukum hingga persidangan.

Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. MA kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008. (Medcom/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya