Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terobosan Amnesti untuk Keadilan Akhirnya Diteken

Dro/P-1
30/7/2019 08:20
Terobosan Amnesti untuk Keadilan Akhirnya Diteken
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PRESIDEN Joko Widodo resmi memberikan amnesti bagi terdakwa kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun. Keppres amnesti untuk Baiq Nuril sudah diteken, kemarin.

Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan. Ia bukan terpidana makar, melainkan korban pelecehan yang berusaha membela diri, tapi justru kemudian menjadi terpidana.

Jika pada masa transisi politik, amnesti diberikan hanya kepada musuh-musuh politik rezim sebelumnya, pada masa demokrasi sekarang amnesti bisa saja diberikan atas alasan pemulihan keadilan dan kemanusiaan ketika tidak ada lagi jalan merestorasi keadilan.

Amnesti kepada Baiq Nuril mungkin bukan jalan sempurna, tetapi itu satu-satunya jalan yang masih tersedia demi penegakan keadilan yang lebih hakiki daripada sekadar penegakan (formalitas) hukum. Amnesti untuk Nuril merupakan terobosan untuk mendekatkan hukum pada keadilan ketika semua jalan sudah buntu.

"Ini keadilan bukan hanya keadilan normatif ya, rasa keadilan. Pak Presiden kan sangat concern terhadap ini. Bukan semata-mata tekstual hukum namun rasanya itu ya, Rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai Keadilan substantif," kata Mensesneg Pratikno.

Baiq Nuril dalam putusan di MA dinyatakan terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapan dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.

"Tadi pagi (kemarin) Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," ujar Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, dalam rangka kunjungan kerja.

Presiden pun tidak keberatan jika Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengaku dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril. "Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,'' ujar Jokowi.

Pengacara Baiq Nuril, Aziz Fauzi bersyukur dengan ditekennya amnesti untuk terpidana kasus UU ITE itu. "Terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, DPR, dan semua pihak yang menyuarakan keadilan untuk Ibu Nuril," ujar Aziz. (Dro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya