Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Prabowo-Sandi wajib menghormati dan mematuhi bunyi putusan MK yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang mereka ajukan.
"Karena memang paslon 02 ini kan peserta Pemilu jadi dia terikat pada namanya tahapan-tahapan Pemilu di mana tahap paling akhir dari Pemilu ialah menggugat ke MK," tutur pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono di Jakarta, Jumat (28/6).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasa; 24 c ayat 1 MK merupakan peradilan pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Itu artinya tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan pasca putusan MK.
"Jadi memang ketika sudah menggunakan hak untuk menggugat maka ketika ada putusan dia terikat dan wajib untuk mematuhi. Karena memang pada dasarnya putusan MK itu bersifat final dan mengikat tidak bisa ada upaya hukum lain," jelas Bayu.
Bayu yang juga Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapi) Universitas Jember (Unej) ini melanjutkan keputusan MK yang mengikat tidak hanya berlaku untuk pemohon Prabowo-Sandi.
Baca juga: Mahfud MD: Keputusan MK Tidak Bisa Digugat
Putusan hasil PHPU Pilpres 2019 yang sudah dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman juga mengikat bagi semua pihak yang berpekara mulai dari termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait yaitu pasangan capres dan cawapres nomo urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pewangas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi bisa dikatakan tahapan Pilpres 2019 ini sudah berakhir, tidak boleh ada lagi upaya lain untuk menolak hasil Pilpres 2019. Proses politik itu kan butuh kepastian, harus ada akhirnya. Putusa MK inilah akhirnya dalam proses demokrasi kita," jelasnya.
Bayu melanjutkan, pasca putusan MK berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu KPU memiliki waktu maksimal 3 hari untuk menindak lanjuti putusan MK. Artinya dalam waktu 3 hari ke depan KPU sudah harus melakukan penetapan capres dan cawapres terpilih.
"Putusan MK sudah membenarkan penetapan rekapitulasi penghitungan suara KPU pada 21 Mei. Kini KPU tinggal melakukan penetapan capres dan cawapres terpilih berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi suara tersebut," ungkap Bayu. (A-4)
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji proses legislasi UU TNI.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved