Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Prabowo-Sandi wajib menghormati dan mematuhi bunyi putusan MK yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang mereka ajukan.
"Karena memang paslon 02 ini kan peserta Pemilu jadi dia terikat pada namanya tahapan-tahapan Pemilu di mana tahap paling akhir dari Pemilu ialah menggugat ke MK," tutur pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono di Jakarta, Jumat (28/6).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasa; 24 c ayat 1 MK merupakan peradilan pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Itu artinya tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan pasca putusan MK.
"Jadi memang ketika sudah menggunakan hak untuk menggugat maka ketika ada putusan dia terikat dan wajib untuk mematuhi. Karena memang pada dasarnya putusan MK itu bersifat final dan mengikat tidak bisa ada upaya hukum lain," jelas Bayu.
Bayu yang juga Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapi) Universitas Jember (Unej) ini melanjutkan keputusan MK yang mengikat tidak hanya berlaku untuk pemohon Prabowo-Sandi.
Baca juga: Mahfud MD: Keputusan MK Tidak Bisa Digugat
Putusan hasil PHPU Pilpres 2019 yang sudah dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman juga mengikat bagi semua pihak yang berpekara mulai dari termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait yaitu pasangan capres dan cawapres nomo urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pewangas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi bisa dikatakan tahapan Pilpres 2019 ini sudah berakhir, tidak boleh ada lagi upaya lain untuk menolak hasil Pilpres 2019. Proses politik itu kan butuh kepastian, harus ada akhirnya. Putusa MK inilah akhirnya dalam proses demokrasi kita," jelasnya.
Bayu melanjutkan, pasca putusan MK berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu KPU memiliki waktu maksimal 3 hari untuk menindak lanjuti putusan MK. Artinya dalam waktu 3 hari ke depan KPU sudah harus melakukan penetapan capres dan cawapres terpilih.
"Putusan MK sudah membenarkan penetapan rekapitulasi penghitungan suara KPU pada 21 Mei. Kini KPU tinggal melakukan penetapan capres dan cawapres terpilih berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi suara tersebut," ungkap Bayu. (A-4)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved