Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

MK Satu-Satunya Upaya Hukum Terakhir Prabowo-Sandi

Putra Ananda
28/6/2019 15:00
 MK Satu-Satunya Upaya Hukum Terakhir Prabowo-Sandi
Petugas berjalan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi(ANTARA)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo-Sandi. 

Prabowo-Sandi wajib menghormati dan mematuhi bunyi putusan MK yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang mereka ajukan.

"Karena memang paslon 02 ini kan peserta Pemilu jadi dia terikat pada namanya tahapan-tahapan Pemilu di mana tahap paling akhir dari Pemilu ialah menggugat ke MK," tutur pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono di Jakarta, Jumat (28/6).

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasa; 24 c ayat 1 MK merupakan peradilan pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Itu artinya tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan pasca putusan MK.

"Jadi memang ketika sudah menggunakan hak untuk menggugat maka ketika ada putusan dia terikat dan wajib untuk mematuhi. Karena memang pada dasarnya putusan MK itu bersifat final dan mengikat tidak bisa ada upaya hukum lain," jelas Bayu.

Bayu yang juga Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapi) Universitas Jember (Unej) ini melanjutkan keputusan MK yang mengikat tidak hanya berlaku untuk pemohon Prabowo-Sandi. 

Baca juga: Mahfud MD: Keputusan MK Tidak Bisa Digugat

Putusan hasil PHPU Pilpres 2019 yang sudah dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman juga mengikat bagi semua pihak yang berpekara mulai dari termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait yaitu pasangan capres dan cawapres nomo urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pewangas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi bisa dikatakan tahapan Pilpres 2019 ini sudah berakhir, tidak boleh ada lagi upaya lain untuk menolak hasil Pilpres 2019. Proses politik itu kan butuh kepastian, harus ada akhirnya. Putusa MK inilah akhirnya dalam proses demokrasi kita," jelasnya.

Bayu melanjutkan, pasca putusan MK berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu KPU memiliki waktu maksimal 3 hari untuk menindak lanjuti putusan MK. Artinya dalam waktu 3 hari ke depan KPU sudah harus melakukan penetapan capres dan cawapres terpilih.

"Putusan MK sudah membenarkan penetapan rekapitulasi penghitungan suara KPU pada 21 Mei. Kini KPU tinggal melakukan penetapan capres dan cawapres terpilih berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi suara tersebut," ungkap Bayu. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya