Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA umum Pimpinan Pusat Muhamadiyah Haedar Nashir menyambut baik sikap pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Adapun hasil putusan MK menyatakan menolak seluruh permohonan kubu 02 dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
"Prabowo-Sandi yang menunjukkan sikap legowo menjadi contoh bagi keteladanan politik bangsa. Hal itu menunjukkan kedewasaan dan kenegarawanan politik sebagai modal berharga dalam kehidupan kebangsaan," ungkap Haedar dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6).
Lebih lanjut, Haedar menuturkan tugas dan tantangan bersama bangsa Indonesia saat ini dan ke depan sangatlah berat di berbagai bidang kehidupan yang memerlukan tekad kesungguhan politik yang tinggi bagi pemegang mandat rakyat lebih dari kemenangan itu sendiri.
"Untuk itu Indonesia memerlukan kebersamaan dari seluruh kekuatan nasional. Karenanya politik partisan kubu 01 dan 02 sudah berakhir serta tidak perlu diperpanjang dalam isu dan kepentingan apa pun, yang ada adalah satu keluarga besar Indonesia," kata Haedar.
Baca juga: Dalil-Dalil Kubu Prabowo-Sandi Berguguran
"Rekonsiliasi politik dan kultural menjadi keniscayaan. Pascakeputusan MK, mari seluruh rakyat dan kekuatan bangsa melangkah bersama meraih masa depan Indonesia berkemajuan guna menyelesaikan masalah-masalah besar bangsa guna mewujudkan cita-cita nasional yang kian berat dan penuh tantangan," tandasnya.
Sebelumnya, Capres Prabowo memberikan pernyataannya melalui konferensi pers dalam menanggapi putusan MK. Ditemani cawapresnya, Sandiaga Uno, Prabowo menyatakan menghormati putusan tersebut.
"Kami menyatakan, kami hormati hasil keputusan MK tersebut. Walaupun kami mengerti keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami dan para pendukung Prabowo-Sandi. Namun, sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku," kata Prabowo di Kertanegara, Kamis (27/6) malam. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved