Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua dalil gugatan kubu Prabowo-Sandiaga atas hasil Pemilihan Umum Presiden 2019. Dengan demikian, MK telah memperkuat keputusan rakyat Indonesia di Pemilu 2019 lalu, Jokowi-KH Ma'ruf Amin menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.
PDIP pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengedepankan persaudaraan untuk membangun bangsa.
"Mari kedepankan persaudaraan, karena Jokowi-KH Maruf Amin milik kita semua tanpa ada sekat-sekat," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam keterangan resminya di kantor pusat partai itu, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) malam.
Menurut Hasto, MK membuktikan jatidirinya tidak hanya sebagai benteng konstitusi. Dengan sikap kenegarawanan para hakimnya, MK teguh menjaga prinsip keadilan di dalam hukum dengan menjaga suara rakyat yang telah disuarakan dalam Pilpres 17 April 2019 yang lalu.
"Partisipasi rakyat yang begitu tinggi, mencapai sekitar 81%, dan dalil yang dituduhkan pihak pemohon tidak dilengkapi dengan bukti yang meyakinkan serta tidak terpenuhinya bukti otentik yang bisa merubah hasil, menjadikan Pak Jokowi-KH Maruf Amin memiliki legalitas konstitusional sebagai presiden dan wapres terpilih," bebernya.
Baca juga: Jokowi Yakin Prabowo-Sandiaga Berjiwa Negarawan
PDIP mengapresiasi kerja maraton dari seluruh hakim MK yang didukung oleh panitera dan tim ahli yang telah bekerja profesional. Semuanya menjunjungi tinggi hukum acara penyelesaian sengketa pilpres dengan penuh kredibilitas.
Dengan keputusan MK tersebut, maka PDIP bersama Partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK) akan terus mengedepankan semangat persaudaraan nasional. Sebab keputusan MK sudah menjadi milestone bagaimana tahapan pilpres sudah selesai. Dan Jokowi-Kiai Ma'ruf secara sah dan meyakinkan dinyatakan sebagai pasangan terpilih.
Lantas bagaimana dengan pernyataan segelintir pendukung Prabowo-Sandi yang terus bersikeras tak menerima kekalahan? Hasto menjawab bahwa dengan keputusan MK, fakta tingginya partisipasi rakyat, ditambah hasil survei mayoritas rakyat mengapresiasi pelaksanaan pemilu yang baik, maka PDIP yakin para pengkritik akan sadar.
Apalagi ditambah dengan sikap Prabowo-Sandi yang bisa menerima putusan MK.
"Kami yakini dengan sikap Pak Prabowo-Sandi, ke depan akan lebih kondusif, terlebih dengan sikap pemerintahan Jokowi-Kiai Ma'ruf yang merangkul demi persaudaraan nasional itu," ujar Hasto. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved