Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua dalil gugatan kubu Prabowo-Sandiaga atas hasil Pemilihan Umum Presiden 2019. Dengan demikian, MK telah memperkuat keputusan rakyat Indonesia di Pemilu 2019 lalu, Jokowi-KH Ma'ruf Amin menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.
PDIP pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengedepankan persaudaraan untuk membangun bangsa.
"Mari kedepankan persaudaraan, karena Jokowi-KH Maruf Amin milik kita semua tanpa ada sekat-sekat," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam keterangan resminya di kantor pusat partai itu, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) malam.
Menurut Hasto, MK membuktikan jatidirinya tidak hanya sebagai benteng konstitusi. Dengan sikap kenegarawanan para hakimnya, MK teguh menjaga prinsip keadilan di dalam hukum dengan menjaga suara rakyat yang telah disuarakan dalam Pilpres 17 April 2019 yang lalu.
"Partisipasi rakyat yang begitu tinggi, mencapai sekitar 81%, dan dalil yang dituduhkan pihak pemohon tidak dilengkapi dengan bukti yang meyakinkan serta tidak terpenuhinya bukti otentik yang bisa merubah hasil, menjadikan Pak Jokowi-KH Maruf Amin memiliki legalitas konstitusional sebagai presiden dan wapres terpilih," bebernya.
Baca juga: Jokowi Yakin Prabowo-Sandiaga Berjiwa Negarawan
PDIP mengapresiasi kerja maraton dari seluruh hakim MK yang didukung oleh panitera dan tim ahli yang telah bekerja profesional. Semuanya menjunjungi tinggi hukum acara penyelesaian sengketa pilpres dengan penuh kredibilitas.
Dengan keputusan MK tersebut, maka PDIP bersama Partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK) akan terus mengedepankan semangat persaudaraan nasional. Sebab keputusan MK sudah menjadi milestone bagaimana tahapan pilpres sudah selesai. Dan Jokowi-Kiai Ma'ruf secara sah dan meyakinkan dinyatakan sebagai pasangan terpilih.
Lantas bagaimana dengan pernyataan segelintir pendukung Prabowo-Sandi yang terus bersikeras tak menerima kekalahan? Hasto menjawab bahwa dengan keputusan MK, fakta tingginya partisipasi rakyat, ditambah hasil survei mayoritas rakyat mengapresiasi pelaksanaan pemilu yang baik, maka PDIP yakin para pengkritik akan sadar.
Apalagi ditambah dengan sikap Prabowo-Sandi yang bisa menerima putusan MK.
"Kami yakini dengan sikap Pak Prabowo-Sandi, ke depan akan lebih kondusif, terlebih dengan sikap pemerintahan Jokowi-Kiai Ma'ruf yang merangkul demi persaudaraan nasional itu," ujar Hasto. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved