Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

02 Raih 0 Suara Boyolali, MK: 01 Juga 0 Suara di TPS di Sumbar

Putra Ananda
27/6/2019 19:54
02 Raih 0 Suara Boyolali, MK: 01 Juga 0 Suara di TPS di Sumbar
pembacaan putusan PHPU di MK(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa membuktikan dalil nihilnya suara Prabowo-Sandi di Boyolali terjadi karena adanya kecurangan.

Berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan, MK justru berpendapat nihilnya perolehan suara pasangan calon justru bisa terjadi kepada siapa saja tanpa perlu kecurangan.

"Apabila memang nihil hal itu tidak bisa dikatakan sebuah hal yang mustahil atau curang. Karena justru berdasarkan bukti yang disampaikan oleh pemohon, pasangan calon 01 juga ternyata sama sekali tidak meraih suara di beberapa TPS yang ada di Sumatra Barat," tutur hakim MK Manahan Sitompul saat membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2019, di Gedung MK, Kamis (27/6).

Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi telah mendalilkan ada kecurangan di 5.268 TPS. Kecurangan ini mengakibatkan nihilnya suara Prabowo-Sandi. Pasangan nomor urut 02 itu menganggap hal tersebut sebagai hal mustahil yang tidak mungkin terjadi dalam Pemilu.

Baca juga : MK Bacakan Putusan, Rumah Prabowo di Hambalang Terlihat Sepi

TPS-TPS tersebut disebut tersebar di beberap wilayah mulai Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah khususnya Boyolali.

Menanggapi permohonan pemohon, Mahkamah menuturkan bahwa pemohon ternyata tidak bisa memaparkan dengan jelas posisi dan jumlah pasti TPS yang disebut-sebut menghasilkan suara nihil.

Mahkamah menganggap permohonan pemohon justru menambah beban mahkamah karena meminta mahkamah mencari tahu langsung jumlah pasti TPS yang didalilkan menghasilkan nol suara bagi Prabowo-Sandi.

"Pemohon dalam merumuskan dalilnya mengenai perolehan suara pemohon yang berjumlah nol menggunakan kata-kata yang tidak dapat ditentukan kepastiannya karena pemohon hanya menyebutkan jumlah TPS menggunakan kata sekitar 5268 TPS. Artinya jumlah TPS 5268 itu bukanlan angka pasti melainkan hanya perkiraan jumlah TPS saja," lanjut Manahan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persdiangan tersebut maka mahkamah berpendapat pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya. Pemohon juga tidak bisa menunjukkan secara spesifik TPS mana saja dari 5.268 yang didalikan memperoleh nol suara.

"Mahkamah juga tidak bisa membuktikan dalil tersebut karena pemohon tidak menyampaikan bukti-bukti suara nol untuk pemohon di 5.268 TPS yang di maksud. Dalil pemohon soal suara nol merupakan hal yang mustahil tidak terbukti," ungkap Manahan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya