Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa membuktikan dalil nihilnya suara Prabowo-Sandi di Boyolali terjadi karena adanya kecurangan.
Berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan, MK justru berpendapat nihilnya perolehan suara pasangan calon justru bisa terjadi kepada siapa saja tanpa perlu kecurangan.
"Apabila memang nihil hal itu tidak bisa dikatakan sebuah hal yang mustahil atau curang. Karena justru berdasarkan bukti yang disampaikan oleh pemohon, pasangan calon 01 juga ternyata sama sekali tidak meraih suara di beberapa TPS yang ada di Sumatra Barat," tutur hakim MK Manahan Sitompul saat membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2019, di Gedung MK, Kamis (27/6).
Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi telah mendalilkan ada kecurangan di 5.268 TPS. Kecurangan ini mengakibatkan nihilnya suara Prabowo-Sandi. Pasangan nomor urut 02 itu menganggap hal tersebut sebagai hal mustahil yang tidak mungkin terjadi dalam Pemilu.
Baca juga : MK Bacakan Putusan, Rumah Prabowo di Hambalang Terlihat Sepi
TPS-TPS tersebut disebut tersebar di beberap wilayah mulai Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah khususnya Boyolali.
Menanggapi permohonan pemohon, Mahkamah menuturkan bahwa pemohon ternyata tidak bisa memaparkan dengan jelas posisi dan jumlah pasti TPS yang disebut-sebut menghasilkan suara nihil.
Mahkamah menganggap permohonan pemohon justru menambah beban mahkamah karena meminta mahkamah mencari tahu langsung jumlah pasti TPS yang didalilkan menghasilkan nol suara bagi Prabowo-Sandi.
"Pemohon dalam merumuskan dalilnya mengenai perolehan suara pemohon yang berjumlah nol menggunakan kata-kata yang tidak dapat ditentukan kepastiannya karena pemohon hanya menyebutkan jumlah TPS menggunakan kata sekitar 5268 TPS. Artinya jumlah TPS 5268 itu bukanlan angka pasti melainkan hanya perkiraan jumlah TPS saja," lanjut Manahan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persdiangan tersebut maka mahkamah berpendapat pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya. Pemohon juga tidak bisa menunjukkan secara spesifik TPS mana saja dari 5.268 yang didalikan memperoleh nol suara.
"Mahkamah juga tidak bisa membuktikan dalil tersebut karena pemohon tidak menyampaikan bukti-bukti suara nol untuk pemohon di 5.268 TPS yang di maksud. Dalil pemohon soal suara nol merupakan hal yang mustahil tidak terbukti," ungkap Manahan. (OL-7)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved