Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa membuktikan dalil nihilnya suara Prabowo-Sandi di Boyolali terjadi karena adanya kecurangan.
Berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan, MK justru berpendapat nihilnya perolehan suara pasangan calon justru bisa terjadi kepada siapa saja tanpa perlu kecurangan.
"Apabila memang nihil hal itu tidak bisa dikatakan sebuah hal yang mustahil atau curang. Karena justru berdasarkan bukti yang disampaikan oleh pemohon, pasangan calon 01 juga ternyata sama sekali tidak meraih suara di beberapa TPS yang ada di Sumatra Barat," tutur hakim MK Manahan Sitompul saat membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2019, di Gedung MK, Kamis (27/6).
Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi telah mendalilkan ada kecurangan di 5.268 TPS. Kecurangan ini mengakibatkan nihilnya suara Prabowo-Sandi. Pasangan nomor urut 02 itu menganggap hal tersebut sebagai hal mustahil yang tidak mungkin terjadi dalam Pemilu.
Baca juga : MK Bacakan Putusan, Rumah Prabowo di Hambalang Terlihat Sepi
TPS-TPS tersebut disebut tersebar di beberap wilayah mulai Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah khususnya Boyolali.
Menanggapi permohonan pemohon, Mahkamah menuturkan bahwa pemohon ternyata tidak bisa memaparkan dengan jelas posisi dan jumlah pasti TPS yang disebut-sebut menghasilkan suara nihil.
Mahkamah menganggap permohonan pemohon justru menambah beban mahkamah karena meminta mahkamah mencari tahu langsung jumlah pasti TPS yang didalilkan menghasilkan nol suara bagi Prabowo-Sandi.
"Pemohon dalam merumuskan dalilnya mengenai perolehan suara pemohon yang berjumlah nol menggunakan kata-kata yang tidak dapat ditentukan kepastiannya karena pemohon hanya menyebutkan jumlah TPS menggunakan kata sekitar 5268 TPS. Artinya jumlah TPS 5268 itu bukanlan angka pasti melainkan hanya perkiraan jumlah TPS saja," lanjut Manahan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persdiangan tersebut maka mahkamah berpendapat pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya. Pemohon juga tidak bisa menunjukkan secara spesifik TPS mana saja dari 5.268 yang didalikan memperoleh nol suara.
"Mahkamah juga tidak bisa membuktikan dalil tersebut karena pemohon tidak menyampaikan bukti-bukti suara nol untuk pemohon di 5.268 TPS yang di maksud. Dalil pemohon soal suara nol merupakan hal yang mustahil tidak terbukti," ungkap Manahan. (OL-7)
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji proses legislasi UU TNI.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved