Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menag Akui Terima Rp10 Juta dari Pejabat Kemenag

Uca/P-1
27/6/2019 10:00
Menag Akui Terima Rp10 Juta dari Pejabat Kemenag
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK saat menjadi saksi sidang kasus dugaan suap jual-beli jabat(MI/PIUS ERLANGGA)

MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui diberi uang Rp10 juta oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Uang itu diberikan saat Lukman menyambangi Pesantren Tebu Ireng.

"Uang Rp10 juta itu dari kegiatan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng. Itu terkait isu kesehatan bagi Pondok Pesantren, saya hadir selaku narasumber," ujar Lukman saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.

Lukman mengaku baru mengetahui uang tersebut setelah ajudannya, Herry Purwanto, memberitahu. Herry menyebut uang dari Haris itu sebagai honorarium tambahan.

"Itu pernyataan yang disampaikan ajudan saya. Saya merasa tidak berhak menerima itu karena saya sudah menerima honor resmi dalam kegiatan di Tebu Ireng. Saya merasa kegiatan di Tebu Ireng bukan kegiatan Kemenag, sehingga tidak pada tempatnya saya menerima itu," ujar Lukman.

Lukman langsung memerintahkan Herry untuk mengembalikan uang itu ke Haris. Namun, uang tersebut masih di tangan Herry. "Saya kaget kenapa kok bisa terjadi? 'Ya karena selama seminggu kemarin Saya mendampingi Bapak', dan memang kenyataannya itu dia tidak punya kesempatan mengembalikan itu ke Saudara Haris sampai terjadi peristiwa operasi tangkap tangan (OTT)," ujar Lukman.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menanyakan apakah uang yang diterima Lukman hanya Rp10 juta sebab dalam dakwaan Haris, Lukman disebut menerima Rp20 juta dari kegiatan di Tebu Ireng. "Menerima laporan lisan dari ajudan saya besarnya Rp10 juta," ujar Lukman.

Sebelumnya, Haris didakwa menyuap Lukman dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman senilai Rp70 juta. (Uca/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya