Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Anggota Polri Tidak Perlu Mundur Jika Jadi Pimpinan KPK

Ferdian Ananda Majni
24/6/2019 19:37
Anggota Polri Tidak Perlu Mundur Jika Jadi Pimpinan KPK
Brigjen Dedi Prasetyo(MI/Susanto)

MABES Polri menyatakan bahwa anggotanya tidak harus mundur sebagai anggota polisi jika kelak terpilih sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002  tentang Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penugasan Khusus.
 
"Ada Peraturan Kapolri tentang penugasan khusus bagi anggota Polri yang masih aktif. Di situ ada 11 kementerian lembaga, salah satunya adalah KPK," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/6).

Baca juga: Pendaftar Capim KPK Sudah 27 Orang

Ia menepis anggapan dualisme jabatan akan memicu konflik kepentingan. Pasalnya, jelas Dedi, selama ini anggota Polri ditempatkan di kementerian/lembaga mengikuti regulasi dan aturan internal di tempatnya bertugas.

"Secara internal para komisioner akan mengikuti kode etik dan regulasi internal dimana mereka bekerja. Itu namanya profesional, kompeten, komitmen dan integritas," paparnya.

Ia menambahkan, anggota Polri aktif yang ditugaskan di KPK tetap mendapatkan haknya seperti gaji pokok, kendati tidak akan mendapatkan jabatan struktural.

"Tapi hak seperti tunjangan tidak," terangnya.

Sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menyatakan, peserta yang ingin mengikuti seleksi calon pimpinan KPK setidaknya memiliki dua kriteria agar bisa menuntaskan kasus besar yang selama ini mangkrak di lembaga antirasywah tersebut.

Kriteria pertama ialah, peserta harus memiliki catatan bersih dari rekam jejak yang tidak bermasalah.

"Karena itu bisa dipakai oleh siapapun untuk menyerang balik. Itu yang sering dipakai jadi senjata untuk membangun posisi tawar atas proses penindakan oleh KPK. Jadi sebisa mungkin tidak ada cacat yang dimiliki oleh capim KPK. Karena itu salah satu modal dasarnya untuk mengambil keputusan secara objektif," katanya pada Media indonesia.

Kemudian, para peserta juga harus memiliki keberanian dalam hal menegakkan hukum, utamanya melawan korupsi di Indonesia

Namun, menurutnya, orang yang memilki keberanian belum tentu pula memilki rekam jejak yang bersih.

Oleh karenanya, panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK dituntut menelusuri rekam jejak calon yang mendaftar. Selain itu, pansel juga dituntut aktif menjemput bola.

"Dia (pansel) tidak bisa menunggu sampai orang-orang mendaftar. Jadi pansel KPK harus membujuk orang-orang yang masuk kriteria itu untuk mencalonkan diri," imbuhnya. (OL-8)

"Selama ini kan memang ada situasi dimana panselnya menunggu secara pasif, dan itu kan kurang berhasil. Karena yang diincar oleh pansel KPK itu kebanyakan orang yang tidak punya keinginan untuk mendaftar," sambung Adnan.

Lebih lanjut, Ia juga meminta agar pansel KPK tidak membangun gambaran yang membatasi kesempatan publik untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Menurutnya, mereka yang memiliki keberanian untuk memberangus korupsi tidak hanya datang dari lembaga penegak hukum saja.

Tak jarang, kata Adnan, banyak penegak hukum yang justru malah dikendalikan oleh atasannya. Hal itu dinilai cukup mengkhawatirkan bagi masa depan KPK.

"Ini kita tangkap selama ini, datang ke Kejaksaan dan Kepolisian, itu kan menimbulkan kesan membatasi. Harusnya kampus, perusahaan, koorporasi, advokat, asosiasi pengacara juga harus didatangi. Jadi semua pihak itu terwakilkan sepanjang kriteria dalam uu KPK itu terpenuhi, saya kira itu yang harus digali oleh pansel. Jadi pansel harus menggali sejauh mungkin potensi yang ada tanpa membatasi dengan bergerak ke wilayah tertentu," tandasnya. (Ol-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya