Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
MK akan membacakan putusan gugatan hasil pilpres akan dibacakan sesuai jadwal atau paling lambat pada 28 Juni 2019.
"KPU siap dengan apa pun putusan Mahkamah, baik petitum yang dikabulkan maupun petitumnya tidak dikabulkan," ungkap Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6).
Sederet gugatan telah diajukan dan dibacakan pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Baca juga: Semua Pihak Harus Terima Putusan MK
Viryan mengatakan apabila majelis hakim MK mengabulkan permohonan pemohon, apakah itu Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau apa pun, KPU akan jalankan.
"Apabila ada dari petitum yang dikabulkan Mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari Mahkamah. Misalnya, pemilu ulang atau pemilu sebagian (di salah satu provinsi), KPU pasti akan menindaklanjuti dan menjalankan dengan sebaik-baiknya," jelas Viryan.
"Tapi, misalkan dalam hal permohonan pemohon tidak diterima Mahkamah, KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya penetapan pasangan calon terpilih," sambungnya.
Menurut Viryan, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur putusan MK harus ditindaklanjuti KPU tiga hari pascapembacaan putusan.
"Termasuk kalau keputusannya dipercepat (oleh MK). Insha Allah, mudah-mudahan kita hadir semua saat putusan," tandas Viryan. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved