Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
MK akan membacakan putusan gugatan hasil pilpres akan dibacakan sesuai jadwal atau paling lambat pada 28 Juni 2019.
"KPU siap dengan apa pun putusan Mahkamah, baik petitum yang dikabulkan maupun petitumnya tidak dikabulkan," ungkap Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6).
Sederet gugatan telah diajukan dan dibacakan pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Baca juga: Semua Pihak Harus Terima Putusan MK
Viryan mengatakan apabila majelis hakim MK mengabulkan permohonan pemohon, apakah itu Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau apa pun, KPU akan jalankan.
"Apabila ada dari petitum yang dikabulkan Mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari Mahkamah. Misalnya, pemilu ulang atau pemilu sebagian (di salah satu provinsi), KPU pasti akan menindaklanjuti dan menjalankan dengan sebaik-baiknya," jelas Viryan.
"Tapi, misalkan dalam hal permohonan pemohon tidak diterima Mahkamah, KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya penetapan pasangan calon terpilih," sambungnya.
Menurut Viryan, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur putusan MK harus ditindaklanjuti KPU tiga hari pascapembacaan putusan.
"Termasuk kalau keputusannya dipercepat (oleh MK). Insha Allah, mudah-mudahan kita hadir semua saat putusan," tandas Viryan. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved