Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
MK akan membacakan putusan gugatan hasil pilpres akan dibacakan sesuai jadwal atau paling lambat pada 28 Juni 2019.
"KPU siap dengan apa pun putusan Mahkamah, baik petitum yang dikabulkan maupun petitumnya tidak dikabulkan," ungkap Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6).
Sederet gugatan telah diajukan dan dibacakan pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Baca juga: Semua Pihak Harus Terima Putusan MK
Viryan mengatakan apabila majelis hakim MK mengabulkan permohonan pemohon, apakah itu Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau apa pun, KPU akan jalankan.
"Apabila ada dari petitum yang dikabulkan Mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari Mahkamah. Misalnya, pemilu ulang atau pemilu sebagian (di salah satu provinsi), KPU pasti akan menindaklanjuti dan menjalankan dengan sebaik-baiknya," jelas Viryan.
"Tapi, misalkan dalam hal permohonan pemohon tidak diterima Mahkamah, KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya penetapan pasangan calon terpilih," sambungnya.
Menurut Viryan, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur putusan MK harus ditindaklanjuti KPU tiga hari pascapembacaan putusan.
"Termasuk kalau keputusannya dipercepat (oleh MK). Insha Allah, mudah-mudahan kita hadir semua saat putusan," tandas Viryan. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved