Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya berencana hanya akan menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebab saksi pemohon dinilai gagal membuktikan adanya kecurangan pemilu.
"Sekarang kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," ujar Yusril sebelum sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).
Baca juga: Ini Alasan KPU tidak Hadirkan Saksi Fakta
Ia mengaku sebelumnya penasaran tentang bukti yang dimiliki kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tentang kecurangan pemilu dan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), tetapi ternyata dalam sidang saksi dan ahli tidak dapat membuktikan hal itu.
"Ternyata bukti yang wow dibilang Pak Bambang Widjojanto itu tidak ada apa-apanya. Jadi bukti saksi, ahli, surat itu menurut analisis saya tidak ada satu pun yang bisa membenarkan atau membuktikan dakwaannya," tutur Yusril.
Untuk itu, menurut dia, ahli perlu dihadirkan untuk memperkuat argumentasi, sementara saksi tidak diperlukan untuk membantah dalil permohonan. Yusril mengatakan ahli yang akan dihadirkan akan memberikan pendapat berkaitan dengan kecurangan dan pelanggaran TSM.
"Kami akan menghadirkan seorang lulusan hukum pidana yag juga sedikit banyak mendalami tentang tindak pidana terkait UU Pemilu," kata Yusril.
Mahkamah memberi kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk menghadirkan maksimal 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk didengar keterangannya.
Sebelumnya Mahkamah mendengarkan keterangan 14 saksi dan dua ahli pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon pada Rabu (19/6) yang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 04.55 WIB keesokan harinya. (Ant/OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved