Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
AHLI bidang Informasi Teknologi (IT) yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, menegaskan aplikasi Situng yang ada di server KPU tidak mungkin diretas.
"Apabila, katanya ada hacker dari Rusia yang merusak, meretas, tidak ada gunanya karena beberapa menit kemudian akan dikembalikan lagi," kata Marsudi dalam persidangan sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6).
Sesungguhnya, lanjut Marsudi, Situng hanya bisa diakses dari dalam KPU dan dilengkapi berbagai macam pengamanan termasuk lokasi di daerah bencana, server satu berlokasi di KPU dan dua lokasi server lain tidak boleh diketahui siapapun karena merupakan cadangan kalau terjadi suatu bencana atau musibah.
Marsudi menambahkan aplikasi Situng KPU adalah salah satu dari 19 aplikasi sistem pemilu yang dirancang arsitekturnya pada tahun 2003. Ia menambahkan kalau situng KPU itu berbeda dari situs situng yang ada di situs pemilu2019.kpu.go.id yang banyak menjadi permasalahan.
"Yang sangat diamankan adalah situng yang di dalam KPU, karena itu dirancang adanya disaster infomation centre. Lokasinya tidak boleh diketahui publik, tidak boleh ada yang tahu," tambah Marsudi.
Baca juga: Saksi Ahli KPU: Percuma Merekayasa Situng
Sementara itu Situng yang ada di situs pemilu2019.kpu.go.id adalah virtualisasi sebagian informasi dari aplikasi Situng yang ada di KPU.
"Situng ini sebagai sarana transparansi ke masyarakat agar bisa mengontrol dan melihat secara langsung simulasi penghitungan Pemilu 2019. Namun, Undang-Undang menyatakan bahwa penghitungan yang sah adalah penghitungan berjenjang secara manual yang dilakukan mulai dari tingkat TPS hingga KPU pusat," ujar dia.
Mengenai kesalahan pada virtualisasi Situng yang ada di situs, Marsudi menolak jika dikatakan ada kesengajaan.
"Saya tidak bisa menduga adanya kesengajaan, mungkin hanya kesalahan manusiawi," pungkasnya.(OL-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved