Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI bidang Informasi Teknologi (IT) yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, menegaskan aplikasi Situng yang ada di server KPU tidak mungkin diretas.
"Apabila, katanya ada hacker dari Rusia yang merusak, meretas, tidak ada gunanya karena beberapa menit kemudian akan dikembalikan lagi," kata Marsudi dalam persidangan sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6).
Sesungguhnya, lanjut Marsudi, Situng hanya bisa diakses dari dalam KPU dan dilengkapi berbagai macam pengamanan termasuk lokasi di daerah bencana, server satu berlokasi di KPU dan dua lokasi server lain tidak boleh diketahui siapapun karena merupakan cadangan kalau terjadi suatu bencana atau musibah.
Marsudi menambahkan aplikasi Situng KPU adalah salah satu dari 19 aplikasi sistem pemilu yang dirancang arsitekturnya pada tahun 2003. Ia menambahkan kalau situng KPU itu berbeda dari situs situng yang ada di situs pemilu2019.kpu.go.id yang banyak menjadi permasalahan.
"Yang sangat diamankan adalah situng yang di dalam KPU, karena itu dirancang adanya disaster infomation centre. Lokasinya tidak boleh diketahui publik, tidak boleh ada yang tahu," tambah Marsudi.
Baca juga: Saksi Ahli KPU: Percuma Merekayasa Situng
Sementara itu Situng yang ada di situs pemilu2019.kpu.go.id adalah virtualisasi sebagian informasi dari aplikasi Situng yang ada di KPU.
"Situng ini sebagai sarana transparansi ke masyarakat agar bisa mengontrol dan melihat secara langsung simulasi penghitungan Pemilu 2019. Namun, Undang-Undang menyatakan bahwa penghitungan yang sah adalah penghitungan berjenjang secara manual yang dilakukan mulai dari tingkat TPS hingga KPU pusat," ujar dia.
Mengenai kesalahan pada virtualisasi Situng yang ada di situs, Marsudi menolak jika dikatakan ada kesengajaan.
"Saya tidak bisa menduga adanya kesengajaan, mungkin hanya kesalahan manusiawi," pungkasnya.(OL-5)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved