Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera, mempertanyakan perihal amplop hasil surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang diajukan oleh saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Betty Kristiana.
Teguh mengatakan ketika melihat amplop yang disodorkan ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sepintas ia melihat ada keanehan, karena tidak ada pertanda bekas digunakan menyimpan surat suara.
"Paling tidak amplop ada bekas lemnya atau robek sedikit atau yang sisanya. Kok ini mulus saja. Harusnya kok tuh amplop bekas untuk kertas suara isinya, ada berapa lembar masing-masing. Tapi ini enggak ada," kata Teguh, ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
Teguh juga mempertanyakan saksi tidak melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait temuan amplop tersebut. Saksi, kata Teguh, lebih memilih melaporkan ke Seknas BPN Prabowo-Sandi dan malah membawa ke ruang persidangan.
Sehingga, Teguh akan melihat amplop asli yang dikeluarkan KPU untuk melihat perbedaan dengan amplop yang diserahkan saksi.
"Apakah amplop itu bener-bener yang dikeluarkan KPU atau yang tidak? Jadi, wow juga bukti-bukti ini, seru kita," kata Teguh.
Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mengatakan amplop yang langsung diserahkan saksi ingin memberikan kontribusi langsung dalam pembuktian kecurangan.
"Ibu ini pada dasarnya orang yang semangat, jadi dia melihat amplop ini bagian pembuktian yang dia bawa begitu saja. Jadi semangat dia untuk kontribusi dengan proses pemilu jujur," kata Denny.
Sebelumnya, pada persidangan, Majelis hakim MK menerima amplop berwarna cokelat yang berkaitan dengan penyimpanan hasil surat suara dari TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Amplop itu berisi berasal dari saksi pasangan Prabowo-Sandiaga, Betty Kristiana.
Betty mengungkapkan ia menemukan dokumen dalam amplop cokelat yang bertanda tangan pada Kamis, 18 April 2019 pukul 19.30 WIB di Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah. Ia menyebut dokumen itu tertumpuk.
Baca juga: Hakim MK Cecar Saksi BPN 02 Soal Kecurangan KPPS di Boyolali
"Amplop yang bertandatangan, lembaran hologram begitu. Segel suara hologram serta segel suara untuk pengunci yang di plastik itu yang telah digunting serta lembaran plano juga plastik pembungkus kotak suara itu menggunung. Setelah itu dikumpulkan itu menjadi empat karung lebih," kata.
Ia sempat mencoba melaporkan temuannya itu kepada pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Namun, jawaban yang ia terima dari tiga orang yang ditemui itu ialah tumpukan sampah. (X-15)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved