Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
VONIS sidang sengketa Pilpres 2019 yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi hanya akan diputuskan oleh majelis hakim ML dengan mempertimbangkan dasar hukum dan alat bukti, bukan kumpulan pendapat pengacara.
Anggota Tim Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin I Wayan Sudirta mengatakan, hingga saat ini belum ada putusan majelis hakim MK yang menjadikan pendapat pengacara dan link berita menjadi pertimbangan dalam memutuskan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Hal tersebut ia kemukakan terkait permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi yang dipenuhi dengan kutipan dan alat bukti link berita yang disampaikan ketika sidang perdana, Jumat (14/6) kemarin.
"Bukankah hakim hanya akan mempertimbangkan dasar hukum dan alat bukti. Putusan selalu mempertimbangkan itu. Tidak ada putusan majelis hakim yang akan mempertimbangkan pendapat pengacara," kata Sudirta, ketika konferensi pers di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Baca juga : Faldo Sebut Prabowo-Sandi Kalah di MK, BPN: Jangan Cari Sensasi!
Maka dari itu, ia menilai tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus mencantumkan alat bukti yang kuat dan berpengaruh terhadap perselisihan perolehan suara. Dengan hanya mencantumkan pendapat pengacara adalah pekerjaan yang sia-sia.
Selain itu, Sudirta menambahkan, sebaiknya permohonan dapat disusun secara ringkas, sehingga apa yang digugat menjadi lebih jelas dan hakim MK fokus terhadap apa yang digugat.
Namun, ia melihat apa yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi justru berjumlah ratusan link berita dan pernyataan dari ahli yang menurutnya menjadi sangat panjang dan sulit dibuktikan.
"Ini malah permohonannya ratusan. Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Kalau orang jalanan bilang ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri untuk menjerat lehernya. Permohonan panjang pasti sulit dibuktikannya," kata Sudirta.
Lebih lanjut, Sudirta mengatakan tim hukum Prabowo-Sandi mengetahui konsekuensi dari lampiran yang diajukan ke hakim MK. Namun, tim hukum Prabowo-Sandi tetap menempuh jalan tersebut.
"Mereka bukannya tidak tahu. Mereka juga pasti tahu kalau permohonan seperti ini akan diragukan oleh masyarakat. Tapi, mereka lakukan juga. Sehingga nanti ditemukan ramai di luar sidang, sepi pembuktian di luar sidang," kata Sudirta. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved