Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SEJUMLAH ahli memprediksi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya pengamat hukum tata negara Feri Amsari yang menilai gugatan tersebut akan diputuskan NO (niet onvakelijk verklaark) oleh MK.
"Karena, saya sampaikan lemah isi permohonannya, mungkin MK akan menegakkan hukum acara konstitusi. Nah, tebakan saya akan NO," ujar Feri, Minggu (16/6).
Feri mendasari prediksinya tersebut atas PMK No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta PMK No. 5 Tahun 2018 tentang Tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Atas dasar melanggar PMK tersebut, Feri menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil yang membuatnya ditolak.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi juga menilai gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada akhirnya akan ditolak MK.
"Kalau hanya dengan permohonan yang ada dan memprediksi kemungkinan saja, nanti permohonan akan ditolak oleh MK," terang Veri.
Baca juga: Gugatan 02 di MK Dinilai Sebatas Perasaan
Prediksi Veri atas ditolaknya gugatan 02 tersebut, utamanya didasari lemahnya bukti-bukti telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 dan tidak cukup signifikan untuk mempengaruhi hasil.
"Karena tidak terbukti secara TSM, dan tidak terbukti mempengaruhi hasil pemilu," imbuh Veri.
Veri menambahkan konteks gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi juga lebih condong sebagai permohonan pelanggaran pemilu, terkait pelanggaran administratif, etik, ataupun pidana belaka dan bukan pelanggaran TSM.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved