Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN sengketa hasil pilpres yang kemarin mulai menja diajukan tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai oleh Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Taufik Basari jauh dari aspek faktual melainkan lebih banyak aspek emosional yang terkandung di dalamnya.
"Kalau bicara hukum itu soal fakta dan bukti, bukan perasaan, oleh karena itu maka penting setiap dalil itu harus ada bukti. Pada saatnya nanti kita akan lihat bahwa apa yang dinarasikan oleh tim kuasa hukum 02 ini memang betul hanya perasaan saja," ujar Taufik pada Sabtu (15/6).
Menurutnya, bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum 02 lemah. Taufik menilai, bukti yang diajukan dalam persidangan MK banyak mengandalkan pada peristiwa dalam link-link berita media yang dikaitkan sedemikian rupa sehingga membentuk suatu narasi tertentu. Padahal, kata dia, peristiwa tersebut adalah peristiwa yang berdiri sendiri dan tidak memiliki signifikansi terhadap proses pemilu.
Atas dasar isi gugatan yang diajukan 02 lebih kuat muatan emosionalnya, Taufik menilai apa yang diutarakan dalam persidangan MK kemarin tak ubahnya seperti sebuah letupan emosi yang seolah akan mendapatkan kepuasannya begitu usai diungkapkan.
Baca juga: KPU: Perbaikan Gugatan 02 Ilegal
"Kalau perasaan saya cenderung untuk melihat bahwa inilah kesempatan sebenarnya untuk kita puas, ketika perasaan-perasaan itu sudah diungkapkan di persidangan. Tapi di sisi lain tolonglah ketika ternyata perasaan itu tidak terbukti, ya terima lah hasil putusannya," tegas Taufik.
Taufik pun mengapresiasi atas diusutnya sengketa hasil pemilu melalui jalur konstitusi.
Menurutnya hal tersebut, merupakan suatu bentuk pendidikan politik yang baik untuk publik sebagaimana tanggung jawab para elit politik untuk mencontohkan pentingnya mengedepankan rasionalisme ketimbang aspek emosional dalam setiap perdebatan.
"Biar masyarakat bisa menilai yang mana ini persoalan hukum mana yang mana ini hanya sebuah narasi yang ingin dibangun. Dan beberapa tokoh sebagai elit politik punya tanggung jawab untuk tidak memainkan emosi publik sehingga yang muncul perasaan emosional bukan pemikiran yang rasional," tutup Taufik.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara IPDN Juanda menilai bahwa aspek rasa atau emosi merupakan aspek yang melengkapi terciptanya suatu keadilan.
"Dalam kacamata ilmu hukum antara rasa dan logika sama-sama penting, rasa dipentingkan untuk mewujudkan keadilan, rasio dan rasa," tandas Juanda. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved