Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN sengketa hasil pilpres yang kemarin mulai menja diajukan tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai oleh Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Taufik Basari jauh dari aspek faktual melainkan lebih banyak aspek emosional yang terkandung di dalamnya.
"Kalau bicara hukum itu soal fakta dan bukti, bukan perasaan, oleh karena itu maka penting setiap dalil itu harus ada bukti. Pada saatnya nanti kita akan lihat bahwa apa yang dinarasikan oleh tim kuasa hukum 02 ini memang betul hanya perasaan saja," ujar Taufik pada Sabtu (15/6).
Menurutnya, bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum 02 lemah. Taufik menilai, bukti yang diajukan dalam persidangan MK banyak mengandalkan pada peristiwa dalam link-link berita media yang dikaitkan sedemikian rupa sehingga membentuk suatu narasi tertentu. Padahal, kata dia, peristiwa tersebut adalah peristiwa yang berdiri sendiri dan tidak memiliki signifikansi terhadap proses pemilu.
Atas dasar isi gugatan yang diajukan 02 lebih kuat muatan emosionalnya, Taufik menilai apa yang diutarakan dalam persidangan MK kemarin tak ubahnya seperti sebuah letupan emosi yang seolah akan mendapatkan kepuasannya begitu usai diungkapkan.
Baca juga: KPU: Perbaikan Gugatan 02 Ilegal
"Kalau perasaan saya cenderung untuk melihat bahwa inilah kesempatan sebenarnya untuk kita puas, ketika perasaan-perasaan itu sudah diungkapkan di persidangan. Tapi di sisi lain tolonglah ketika ternyata perasaan itu tidak terbukti, ya terima lah hasil putusannya," tegas Taufik.
Taufik pun mengapresiasi atas diusutnya sengketa hasil pemilu melalui jalur konstitusi.
Menurutnya hal tersebut, merupakan suatu bentuk pendidikan politik yang baik untuk publik sebagaimana tanggung jawab para elit politik untuk mencontohkan pentingnya mengedepankan rasionalisme ketimbang aspek emosional dalam setiap perdebatan.
"Biar masyarakat bisa menilai yang mana ini persoalan hukum mana yang mana ini hanya sebuah narasi yang ingin dibangun. Dan beberapa tokoh sebagai elit politik punya tanggung jawab untuk tidak memainkan emosi publik sehingga yang muncul perasaan emosional bukan pemikiran yang rasional," tutup Taufik.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara IPDN Juanda menilai bahwa aspek rasa atau emosi merupakan aspek yang melengkapi terciptanya suatu keadilan.
"Dalam kacamata ilmu hukum antara rasa dan logika sama-sama penting, rasa dipentingkan untuk mewujudkan keadilan, rasio dan rasa," tandas Juanda. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved