Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
GUGATAN sengketa hasil pilpres yang kemarin mulai menja diajukan tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai oleh Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Taufik Basari jauh dari aspek faktual melainkan lebih banyak aspek emosional yang terkandung di dalamnya.
"Kalau bicara hukum itu soal fakta dan bukti, bukan perasaan, oleh karena itu maka penting setiap dalil itu harus ada bukti. Pada saatnya nanti kita akan lihat bahwa apa yang dinarasikan oleh tim kuasa hukum 02 ini memang betul hanya perasaan saja," ujar Taufik pada Sabtu (15/6).
Menurutnya, bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum 02 lemah. Taufik menilai, bukti yang diajukan dalam persidangan MK banyak mengandalkan pada peristiwa dalam link-link berita media yang dikaitkan sedemikian rupa sehingga membentuk suatu narasi tertentu. Padahal, kata dia, peristiwa tersebut adalah peristiwa yang berdiri sendiri dan tidak memiliki signifikansi terhadap proses pemilu.
Atas dasar isi gugatan yang diajukan 02 lebih kuat muatan emosionalnya, Taufik menilai apa yang diutarakan dalam persidangan MK kemarin tak ubahnya seperti sebuah letupan emosi yang seolah akan mendapatkan kepuasannya begitu usai diungkapkan.
Baca juga: KPU: Perbaikan Gugatan 02 Ilegal
"Kalau perasaan saya cenderung untuk melihat bahwa inilah kesempatan sebenarnya untuk kita puas, ketika perasaan-perasaan itu sudah diungkapkan di persidangan. Tapi di sisi lain tolonglah ketika ternyata perasaan itu tidak terbukti, ya terima lah hasil putusannya," tegas Taufik.
Taufik pun mengapresiasi atas diusutnya sengketa hasil pemilu melalui jalur konstitusi.
Menurutnya hal tersebut, merupakan suatu bentuk pendidikan politik yang baik untuk publik sebagaimana tanggung jawab para elit politik untuk mencontohkan pentingnya mengedepankan rasionalisme ketimbang aspek emosional dalam setiap perdebatan.
"Biar masyarakat bisa menilai yang mana ini persoalan hukum mana yang mana ini hanya sebuah narasi yang ingin dibangun. Dan beberapa tokoh sebagai elit politik punya tanggung jawab untuk tidak memainkan emosi publik sehingga yang muncul perasaan emosional bukan pemikiran yang rasional," tutup Taufik.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara IPDN Juanda menilai bahwa aspek rasa atau emosi merupakan aspek yang melengkapi terciptanya suatu keadilan.
"Dalam kacamata ilmu hukum antara rasa dan logika sama-sama penting, rasa dipentingkan untuk mewujudkan keadilan, rasio dan rasa," tandas Juanda. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved