Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menilai putusan hakim atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019 sangat tergantung bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan.
Hakim MK, kata dia, tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan asumsi, tetapi bukti-bukti yang disampaikan para pihak untuk mendukung dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonannya.
Hal itu disampaikan Maruarar menanggapi paparan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 di sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
"Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," kata Maruarar saat dihubungi, Jumat.
Maruarar menyinggung soal dalil yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto yang menyebut calon Presiden petahana Joko Widodo menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.
Baca juga: Soal Rekonsiliasi, BPN: Kami Fokus di MK, Jangan Tanya Soal Lain
Salah satu contoh kecurangan yang diduga dilakukan oleh Paslon 01 dikatakan Bambang adalah pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, kelurahan, serta mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP 0% bagi Polri.
"Itu kan kewenangan yang dimiliki presiden untuk meningkatkan kesejahteraan. Lalu seberapa pengaruh dengan hasil suara. Oleh sebab itu saya menilai itu sangat sulit dibuktikan," jelasnya.
Dia juga menyinggung ihwal salah satu petitum yang disampaikan untuk mendiskualifikasi paslon Jokowi-Amin di Pilpres 2019. Maruarar menjelaskan, MK pernah mendiskualifikasi yakni kasus pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat pada tahun 2010. Namun, kata dia, kasus itu tidak begitu saja disandingkan dengan sengketa pilpres.
"Kasus kota Waringin itu bisa dibuktikan TSM, tapi lingkupnya terlalu kecil. Pilpres suaranya signifikan. Jika terbukti pelanggaran, apakah bisa mempengaruhi hasil suaranya? Kita lihat saja pembuktiannya," ujarnya. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved