Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menilai putusan hakim atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019 sangat tergantung bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan.
Hakim MK, kata dia, tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan asumsi, tetapi bukti-bukti yang disampaikan para pihak untuk mendukung dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonannya.
Hal itu disampaikan Maruarar menanggapi paparan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 di sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
"Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," kata Maruarar saat dihubungi, Jumat.
Maruarar menyinggung soal dalil yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto yang menyebut calon Presiden petahana Joko Widodo menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.
Baca juga: Soal Rekonsiliasi, BPN: Kami Fokus di MK, Jangan Tanya Soal Lain
Salah satu contoh kecurangan yang diduga dilakukan oleh Paslon 01 dikatakan Bambang adalah pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, kelurahan, serta mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP 0% bagi Polri.
"Itu kan kewenangan yang dimiliki presiden untuk meningkatkan kesejahteraan. Lalu seberapa pengaruh dengan hasil suara. Oleh sebab itu saya menilai itu sangat sulit dibuktikan," jelasnya.
Dia juga menyinggung ihwal salah satu petitum yang disampaikan untuk mendiskualifikasi paslon Jokowi-Amin di Pilpres 2019. Maruarar menjelaskan, MK pernah mendiskualifikasi yakni kasus pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat pada tahun 2010. Namun, kata dia, kasus itu tidak begitu saja disandingkan dengan sengketa pilpres.
"Kasus kota Waringin itu bisa dibuktikan TSM, tapi lingkupnya terlalu kecil. Pilpres suaranya signifikan. Jika terbukti pelanggaran, apakah bisa mempengaruhi hasil suaranya? Kita lihat saja pembuktiannya," ujarnya. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved