Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PAKAR Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan permohonan kubu Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi cawapres Ma'ruf Amin merupakan langkah yang tidak tepat.
"Tidak tepat ganjarannya diskualifikasi. Kalau menurut undang-undang, sebenarnya petitum diskualifikasi itu nggak ada. Tapi mereka mencoba menggunakan preseden yang ada di Pilkada," kata Bivitri ketika diskusi di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Kamis (13/6).
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam perbaikan permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 dengan dalih pelanggaran dana kampanye.
Selain itu, jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang merupakan anak usaha BUMN juga menjadi persoalan.
Meski demikian, ia menyadari keputusan berada di tangan hakim MK untuk menindaklanjuti permohonan tim hukum Prabowo-Sandi tersebut. Menurutnya, permohonan yang diajukan sebenarnya tidak dipermasalahkan. Meski, lanjut ia, bisa dinilai apakah memiliki argumen yang kuat atau tidak.
"Tidak ada masalah, kalau dalam hukum silakan diajukan, nanti tergantung hakim mau terima atau tidak dalilnya," ungkap Bivitri.
Baca juga: Tuntutan Diskualifikasi Hampir Mustahil Dipenuhi MK
Lebih lanjut, seharusnya Tim Hukum BPN mempunyai alat bukti atau saksi yang kuat terlebih dahulu untuk mendukung argumentasi soal pelanggaran dana kampanye yang dihembuskan. Jika tidak, tentu tidak akan berpengaruh dan permohonan akan ditolak.
"Kalau menurut legal reasoning atau logika hukum, saya rasa adanya pelanggaran dana kampanye tidak bisa secara langsung punya pengaruh terhadap diskualifikasi. Karena kalau kita bicara dana kampanye ini kan luas sekali, bahkan pihak pak Prabowo pun ada catatan soal dana-dana kampanye yang tidak wajar," terang Bivitri.
Ia mengatakan dalam persidangan hakim MK akan melihat permohonan secara proporsional dan tidak langsung mengaitkan berdasarkan yang digugat.
"Jadi saya rasa hakim akan proporsional melihatnya. Bahwa tidak bisa langsung dikaitkan. Kalau dalam hukum kan begitu ya, valid atau tidak dalilnya, dan kemudian apakah punya pengaruh signifikan terhadap yang dimintakan atau diskualifikasi," kata Bivitri.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved