Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAKUAN mengejutkan meluncur dari mulut tiga tersangka yang berperan sebagai calon eksekutor pembunuhan.
Mereka ialah HK alias Iwan, IR alias Irwansyah, dan TJ (Tajudin). Pengakuan ketiganya itu ditayangkan dalam sebuah video yang diperlihatkan saat jumpa pers kasus kerusuhan 21-22 Mei di Media Center Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, kemarin.
Dalam jumpa pers itu, Polri mengungkap skenario pembu-nuhan empat tokoh nasional yang notabene mantan jenderal TNI/Polri dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
Terungkap pula secara benderang benang merah keterlibatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus PPP Habil Marati. Keduanya diduga merupakan dalang di balik pemufakatan jahat untuk menghabisi target.
Kivlan berperan mencari eksekutor, memerintahkan pembelian senjata api, dan menyerahkan sejumlah uang operasional yang diterima dari Habil kepada orang-orang suruhannya.
Polri bertekad akan mengusut tuntas kasus kerusuhan pada aksi massa 21-22 Mei di Jakarta, serta mencari aktor utama rangkaian kejahatan, yakni kerusuhan, skenario penembakan tokoh nasional, dan rencana makar.
"Prosesnya masih panjang. Kita akan ungkap semuanya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal dalam jumpa pers tersebut.
Informasi yang diterima Media Indonesia menyebutkan bahwa ada tiga orang yang berada di atas Kivlan dan diduga sebagai aktor utama peristiwa itu. "Tunggu hasil penyidikan," tukasnya.
Polri meringkus enam tersangka selaku eksekutor sekaligus pemilik senjata api. Mereka ialah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan seorang wanita berinisial AF alias Fifi. "Uang yang diterima KZ (Kivlan Zein) berasal dari HM (Habil Marati). Tujuan untuk pembelian senjata api, juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKB Ade Ary Syam Indradi.
Atas perbuatan itu, imbuhnya, seluruh tersangka terbukti melanggar Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup. Mereka kedapatan memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api ilegal tanpa hak dan tanpa izin.
Tim Mawar
Mantan anggota Tim Mawar Komando Pasukan Khusus TNI-AD, Letkol (Purn) Fauka Noor Farid, juga bakal diperiksa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan nama Fauka muncul karena tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul Gani alias Cobra Hercules, salah satu tersangka yang ditangkap saat aksi massa 21-22 Mei berakhir ricuh.
Terkait dengan itu, juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosi-ade, mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Danjen Kopassus Soenarko dan Kivlan Zein.
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mendesak Polri segera mengungkap aktor utama kerusuhan 21-22 Mei.
"Jangan sampai operasi ini gagal, kemudian ada percobaan berikutnya sampai Oktober," ujar Connie, tadi malam. (Pro/Ths/Mir/AT/x-4)
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Keputusan itu dilakukan hakim melalui tiga kali diversi. Sebab, kedua pelaku masih dibawah umur. Kesimpulannya, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved