Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menegaskan pihaknya melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.
Terdakwa kasus penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 itu, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 8 tahun penjara serta wajib membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Kita ajukan banding karena putusannya kurang 2/3 dari tuntutan jaksa," ujar Mukri kepada Media Indonesia, Senin (10/6). Karen sebelumnya dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Mukri, Korps Adhyaksa belum membuat memori banding karena masih menunggu salinan resmi putusan tersebut dari pihak pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, pihak yang berperkara diberikan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap, terhitung sejak sidang pembacaan putusan.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar itu bermula pada 2009. Ketika itu Pertamina mengakuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di Lapangan BMG Australia. Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase - BMG Project 27 Mei 2009 senilai US$31.917,228.
Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence), serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Walhasil, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana US$31.492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26.808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. (A-3)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
PT Pertamina Patra Niaga mengundi pemenang program tahunan MyPertamina Tebar Hadiah (MTH) 2025 periode I, di SPBU, Cirebon, Jabar, Minggu (20/7).
PERTAMINA menyiapkan 78 mobil tangki alih suplai pengangkut BBM yang dikerahkan ke wilayah Banyuwangi dan sekitarnya, pasca penutupan jalan nasional di Jalur Gumitir, Banyuwangi.
Komoditas pangan olahan sagu milik Sasagu siap menembus pasar internasional. Beberapa produk seperti kue dan kukis telah dilirik pembeli potensial dari Australia, Jerman dan Jepang.
Fuel Terminal (FT) Cikampek melakukan Sosialisasi dan Pengembangan Bank Sampah di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
PT Pertamina (Persero) memperkenalkan inovasi digital terbaru dalam pengelolaan perizinan melalui penerapan berbasis teknologi geospasial ArcGIS.
Menghadapi dinamika global, Pertamina komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan keberlanjutan jangka panjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved