Karen Divonis Rendah, Kejaksaan Nyatakan Banding

Golda Eksa
10/6/2019 18:45
Karen Divonis Rendah, Kejaksaan Nyatakan Banding
Karen Agustiawan mendengarkan pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6).( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menegaskan pihaknya melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.

Terdakwa kasus penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 itu, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 8 tahun penjara serta wajib membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Kita ajukan banding karena putusannya kurang 2/3 dari tuntutan jaksa," ujar Mukri kepada Media Indonesia, Senin (10/6). Karen sebelumnya dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Mukri, Korps Adhyaksa belum membuat memori banding karena masih menunggu salinan resmi putusan tersebut dari pihak pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, pihak yang berperkara diberikan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap, terhitung sejak sidang pembacaan putusan.

Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar itu bermula pada 2009. Ketika itu Pertamina mengakuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di Lapangan BMG Australia. Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase - BMG Project 27 Mei 2009 senilai US$31.917,228.

Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence), serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.

Walhasil, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana US$31.492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26.808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya