Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai, pembatasan penyebaran konten di media sosial yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika adalah hal yang dapat dimaklumi.
Selain itu, Mahfud juga setuju langkah yang diambil oleh Menkominfo tersebut. Pasalnya, itu dinilai efektif untuk meredam sebaran konten berita bohong melalui foto dan video.
"Saya setuju, di India dan China itu bahkan sampai seminggu, kalau di sini kan diatur jam nya, jam sekian hidup jak sekian mati, di sini juga teks masih bisa masuk, gambar yang tidak bisa, menurut saya untuk meredam situasi itu bisa dimaklumi," tuturnya usai melakukan konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/5).
Terhitung dua hari Menkominfo melakukan pembatasan penyebaran foto dan video melalui aplikasi whatsapp, instagram dan facebook.
Baca juga: Polisi masih Dalami Kasus Ambulans Gerindra Berisi Batu
Sebelumnya, Menkominfo mentapkan pembatasan penyebaran konten itu berlaku selama tiga hari sejak Rabu (22/5) kemarin hingga Jumat (24/5).
"Di media sosial kadang kita posting teks, video, gambar tanpa disertai keterangan yang benar atau malah keterangannya lain. Inilah yang kita batasi secara bertahap dan untuk sementara waktu," tutur Menkominfo Rudiantara dalam keterangan pers bersama Menkopulhukam di Jakarta.
Pembatasan itu, kata Mahfud sudah berjalan dengan baik dan mampu meredam situasi panas sejak kemarin.
"Menurut saya berhasil, nyatanya sekarang sudah mulai reda dan kita tidak terlalu resah juga," tandasnya. (OL-1)
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Menurut tangkapan layar yang dibagikan oleh Paluzzi, Meta akan memperingatkan pengguna bahwa jika mereka keluar dari daftar Teman Dekat.
Kemkomdigi mengatakan memblokir sejumlah situs hingga konten di media sosial atau medsos yang diakses oleh pelaku terduga peledakan di SMAN 72 Jakarta.
SELAIN menyarankan kata gratis dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) agar dihapuskan, Komisi IX DPR RI juga menyoroti banyaknya plesetan MBG yang tersebar di media sosial
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved