Pembatasan Penyebaran Foto dan Video di Medsos Dinilai Berhasil

M Ilham Ramadhan Avisena
23/5/2019 19:05
Pembatasan Penyebaran Foto dan Video di Medsos Dinilai Berhasil
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD( Ardi Teristi Hardi)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai, pembatasan penyebaran konten di media sosial yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika adalah hal yang dapat dimaklumi.

Selain itu, Mahfud juga setuju langkah yang diambil oleh Menkominfo tersebut. Pasalnya, itu dinilai efektif untuk meredam sebaran konten berita bohong melalui foto dan video.

"Saya setuju, di India dan China itu bahkan sampai seminggu, kalau di sini kan diatur jam nya, jam sekian hidup jak sekian mati, di sini juga teks masih bisa masuk, gambar yang tidak bisa, menurut saya untuk meredam situasi itu bisa dimaklumi," tuturnya usai melakukan konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/5).

Terhitung dua hari Menkominfo melakukan pembatasan penyebaran foto dan video melalui aplikasi whatsapp, instagram dan facebook.


Baca juga: Polisi masih Dalami Kasus Ambulans Gerindra Berisi Batu


Sebelumnya, Menkominfo mentapkan pembatasan penyebaran konten itu berlaku selama tiga hari sejak Rabu (22/5) kemarin hingga Jumat (24/5).

"Di media sosial kadang kita posting teks, video, gambar tanpa disertai keterangan yang benar atau malah keterangannya lain. Inilah yang kita batasi secara bertahap dan untuk sementara waktu," tutur Menkominfo Rudiantara dalam keterangan pers bersama Menkopulhukam di Jakarta.

Pembatasan itu, kata Mahfud sudah berjalan dengan baik dan mampu meredam situasi panas sejak kemarin.

"Menurut saya berhasil, nyatanya sekarang sudah mulai reda dan kita tidak terlalu resah juga," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya