Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
GUNA mengusut aktor intelektual di balik ambulans berlogo Partai Gerindra yang berisikan sejumlah karung batu dalam unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, beberapa waktu lalu, pihak kepolisian telah memintai keterangan 10 saksi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya berjanji segera menentukan sosok aktor intelektual yang membiarkan mobil ambulans tersebut terisi batu.
Baca juga: Ini Tujuh Pandangan TKN terkait Aksi Demo 22 Mei
"Iya, (diperiksa) 10 orang, termasuk pemilik akan didalami. Pemiliknya sudah teridentifikasi, driver, saksi sudah dimintai keterangan," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Namun, dia tak memerinci apakah pihak Gerindra terlibat langsung. "Masih dalam proses penyelidikan, (Aktor intelektual) ya itu masih didalami. Karena ada logo partai politik. Tetapi apa benar milik partai politik atau simpatisan, atau pengurus partai politik, masih didalami," terangnya.
Untuk diketahui, sebanyak 257 orang ditangkap dalam yang berakhir ricuh di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 21 hingga 22 Mei lalu. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa di Mapolda Metro Jaya. (Fer/A-5)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian menolak hasil rapid assesment oleh Ombudsman RI atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved