Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo kembali mengimbau pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu Presiden 2019 bisa menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Presiden menanggapi eskalasi politik dan keamanan pascapenetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Pengusaha Makanan-Minuman Dukung Aparat Pulihkan Situasi
"Sudah disediakan oleh konstitusi kita bahwa segala perselisihan, sengketa itu diselesaikan melalui MK. Saya menghargai Pak Prabowo-Sandi membawa sengketa pilpres itu ke MK. Saya meyakini hakim di MK akan memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5).
Ketika memberikan pernyataan pers, Presiden didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Demi kemajuan bangsa, Presiden menyatakan siap bekerja sama dengan semua pihak. Namun, tegas Kepala Negara, ia tidak akan membuka ruang bagi pengganggu keamanan negara.
"Saya membuka diri kepada siapapun untuk bersama-sama bekerja sama membangun negara ini, memajukan negara ini. Tetapi Kita tidak akan memberikan ruang untuk perusuh-perusuh yang akan merusak negara kita, merusak NKRI," tegasnya. (Pol/A-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved