Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PRESIDEN Joko Widodo kembali mengimbau pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu Presiden 2019 bisa menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Presiden menanggapi eskalasi politik dan keamanan pascapenetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Pengusaha Makanan-Minuman Dukung Aparat Pulihkan Situasi
"Sudah disediakan oleh konstitusi kita bahwa segala perselisihan, sengketa itu diselesaikan melalui MK. Saya menghargai Pak Prabowo-Sandi membawa sengketa pilpres itu ke MK. Saya meyakini hakim di MK akan memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5).
Ketika memberikan pernyataan pers, Presiden didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Demi kemajuan bangsa, Presiden menyatakan siap bekerja sama dengan semua pihak. Namun, tegas Kepala Negara, ia tidak akan membuka ruang bagi pengganggu keamanan negara.
"Saya membuka diri kepada siapapun untuk bersama-sama bekerja sama membangun negara ini, memajukan negara ini. Tetapi Kita tidak akan memberikan ruang untuk perusuh-perusuh yang akan merusak negara kita, merusak NKRI," tegasnya. (Pol/A-5)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Kebijakan memberikan rangkap jabatan komisaris BUMN ke para wamen bakal membebani keuangan negara maupun keuangan BUMN itu sendiri.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved