Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEPOLISIAN membeberkan dua alat bukti yang membuat mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, menjadi tersangka.
Bukti itu berupa keterangan saksi dan hasil audit rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). "Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Menurutnya, dalam penelusuran kasus itu, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Keterangan dari ahli yayasan, ahli hukum pidana, hingga ahli masalah akta pendirian yayasan juga sudah dikorek.
Polisi juga mengamankan alat bukti hasil audit rekening YKUS. Kepolisian menemukan adanya aliran dana umat yang diperuntukkan untuk kegiatan dan kepentingan pribadi Bachtiar.
"Ini dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," terang Dedi.
Penyelewengan dana yayasan diperkuat dengan adanya keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavi-lion I Jakarta berinisial I. I telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU YKUS pada 2017.
"Dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang," ujar dia.
Dedi memaparkan pemeriksaan hasil audit rekening yayasan menunjukkan sebanyak Rp1 miliar diselewengkan. Tersangka AA memberikan kuasa pencairan uang kepada Bachtiar.
"AA beri kuasa kepada Bapak BN. BN menerima kuasa mencairkan uang sejumlah Rp1 miliar ke salah satu bank dan itu digunakan bukan peruntukan yayasan, tidak seizin yayasan. Artinya, digunakan kepentingan pribadi UBN (Ustaz Bachtiar Nasir)," jelas Dedi.
Bachtiar membantah menyelewengkan dana umat seusai dipe-riksa pada 10 Februari 2017.
Dia mengaku, dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.
Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Isi pengajian
Kemarin, sedianya Bachtiar Nasir diperiksa polisi terkait dengan kasus itu. Namun, ia mangkir karena sudah ada jadwal mengisi acara pengajian.
Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, menyampaikan bahwa Bachtiar meminta maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Terkait ketidakhadiran Pak Bachtiar, tadi minta maaf gak bisa datang karena sedang mengisi pengajian dan semacamnya di sekitaran Jakarta, " jelas Aziz.
Aziz mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke sini untuk memberikan surat penundaan pemeriksaan.
Menurutnya, untuk pemanggilan ulang ia serahkan kepada pihak kepolisian, tetapi ia berharap pemanggilan dapat dilakukan seusai Ramadan. (Medcom/P-1)
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Waspadai penipuan online shop fiktif yang mencatut nama Bea Cukai. Kenali modus, ciri-ciri, dan cara melaporkannya agar terhindar dari kerugian.
Manajemen Gold's Gym dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas diduga penipuan, penggelapan serta tindak pidana ketenagakerjaan. Pihak pelapor adalah sejumlah pelanggan dan karyawan.
Mantan pemain NBA Marcus Morris ditangkap atas tuduhan cek kosong senilai US$265.000 di dua kasino Las Vegas.
Permasalahan yang sebenarnya terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan ayam boneless dada
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Penyidik berwenang melakukan penjemputan paksa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan Bachtiar kali ini merupakan yang ketiga sejak 2018. Dalam jangka waktu tersebut, hingga saat ini, Bachtiar belum pernah memenuhi panggilan polisi.
Jaksa Agung memastikan penetapan tersangka murni hukum dan hanya kebetulan berada di tahun pemilu
Tudingan spekulasi miring atas penetapan Bactiar Nasir sebagai tersangka tidak memiliki dasar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved