Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KAROPEMNAS Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir yang telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali mangkir untuk ketiga kalinya.
Oleh karena itu, penyidik berwenang melakukan penjemputan paksa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Itu sesuai dengan Pasal 112 KUHAP ayat (2) yang menyebutkan kalau tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan, kemudian dibawa ke Bareskrim, lalu didengar keterangannya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Dedi menjelaskan, pihaknya telah mengetahui keberadaan Bachtiar di luar negeri sehingga tidak bisa hadir.
“Hari ini penyidik menerima informasi dari pengacaranya, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena dia sedang kegiatan di luar negeri,” sebutnya.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait kepulangan Bahctiar. Apalagi, katanya, polisi tidak serta-merta menjadikan ulama sebagai DPO karena ada tahapan.
“Penyidik sudah sangat paham tentang manajemen penyidikan. Masalah teknis, tahapan itu pasti bakal dilakukan oleh penyidik. Yang jelas kami masih fokus (pemeriksaan) karena pihak pengacara masih kooperatif,” paparnya
Dedi menambahkan, sejauh kuasa hukum dan Bachtiar juga dinilai beritikad baik dengan berkerja sama dalam perkara ini. Namun, tentunya sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah sepantasnya taat hukum dan menghargai seluruh proses penegakan hukum yang ada.
Baca juga: Bachtiar Nasir Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi
Sebelumnya, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan ketiga dari Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sedang ada undangan pertemuan di luar negeri," kata Aziz Yanuar, kuasa Hukum, Bachtiar Nasir dikonfirmasi Selasa (14/5).
Menurut Aziz, kliennya tengah memenuhi undangan Liga Muslim Dunia di Saudi Arabia. Surat permohonan ketidakhadiran juga telah dilayangkan kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan penyidik subdit III Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri.
"Sudah kemarin Senin (13 Mei), saya ke Mabes untuk sampaikan suratnya," terangnya.
Dalam surat itu, pria kelahiran Jakarta itu akan berada di Arab Saudi hingga 22 Mei 2019. Selain menghadiri undangan, Bachtiar juga akan umrah.
"Acaranya sampai tanggal 22 (Mei 2019), tetapi sebelumya ada persiapan dulu, ada keperluaan untuk menghadiri acara itu, sudah sebelum-sebelum ini berada di sana," terangnya.
Meskipun demikian, Aziz memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi usai 22 Mei 2019 mendatang.
"Insyallah bisa. Kalau sudah pulang kenapa harus ditunda-tunda," lanjutnya.
Diketahui, pemanggilan Bachtiar ketiga kalinya dilakukan sejak 2018 lalu. Dalam jangka waktu itu, hingga saat ini Bachtiar belum pernah memenuhi panggilan polisi sekalipun
Pemanggilan pemeriksaan tertera dalam surat panggilan nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, Polisi menduga adanya pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Pasalnya, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 Miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana itu diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. (A-4)
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ilmu Hukum menjadi salah satu program studi unggulan yang dimiliki oleh Unkris baik untuk jenjang S1, program magister maupun program doctor.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Dokter dan paramedis mestinya mendapat bentuk keadilan tersendiri. Mereka tidak bisa lecture general berupa KUHP. Karena tidak ada dokter yang berniat mencelakanan pasiennya.
Semua orang memiliki posisi yang sama di mata hukum
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Yayasan Keadilan untuk Semua.
Bachtiar Nasir diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang
Bachtiar Nasir menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, polisi menyebut baru empat pertanyaan yang ditujukan pada Bachtiar Nasir.
Sebelumnya, Bachtiar dilaporkan atas kasus dugaan TPPU Yayasan Keadilan untuk Semua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved