Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mulai mengusut laporan politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati Tanjung terhadap sejumlah tokoh, mulai politikus PAN Amien Rais, Habib Rizieq Syihab, dan Bachtiar Nasir terkait dugaan makar atau seruan 'people power'.
"Sudah diterima dan akan dipelajari oleh penyidik. Untuk dilakukan penyelidikan," kata Argo di Mapolda Metro yang Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/5)
Menurutnya, penyidik segera memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat laporan tersebut. Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
"Karena ada klarifikasi berkaitan dengan laporan tersebut. Setelah selesai klarifikasi nanti bagaimana dari penyidik apakah bisa dipidana atau tidak. Nanti di sana," sebutnya.
Sebelumnya Amin Rais dilaporkan karena orasinya di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 31 Maret 2019.
Sementara itu, Rizieq Shihab dipolisikan akibat orasinya yang menuntut Presiden Joko Widodo turun. Video ucapan Rizieq beredar di aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Ini Pertimbangan Penyidik Tahan Eggi Sudjana
Sementara Bachtiar Nasir dilaporkan atas penyataannya tentang revolusi. Pernyataan itu viral di YouTube. Bahkan, pelapor juga memiliki seluruh bukti dugaan makar ketiga tokoh tersebut.
Di antaranya, sebuah CD yang berisikan video rekaman orasi Amien Rais, Rizieq dan Bachtiar Nasir.
Laporan Dewi teregistrasi dengan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, Tanggal 14 Mei 2019.
Perkara yang disebutkan dalam laporan ini yakni pemufakatan jahat dan/atau makar dan/atau tindak informasi dan transaksi elektronik.
Ketiga tokoh itu dilaporkan atas tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHPjuncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 15 dan 16 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (A-4)
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Semua orang memiliki posisi yang sama di mata hukum
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Yayasan Keadilan untuk Semua.
Bachtiar Nasir diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang
Bachtiar Nasir menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, polisi menyebut baru empat pertanyaan yang ditujukan pada Bachtiar Nasir.
Sebelumnya, Bachtiar dilaporkan atas kasus dugaan TPPU Yayasan Keadilan untuk Semua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved