Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MANTAN Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir tidak bakal menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan makar. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana.
"Tidak, tidak hadir pemeriksaan. Tadi malam saya sudah antar surat permohonan ke Polda Metro," kata Kuasa Hukum Bachtiar, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5).
Aziz mengatakan kliennya saat ini masih berada di Arab Saudi sejak Jumat, 10 Mei 2019. Bachtiar sedang melaksanakan ibadah umrah dan menghadiri undangan kegiatan Liga Dunia Islam yang diselenggarakan pada 19-22 Mei 2019.
"Di surat itu kita minta saja kalau enggak bisa hadir gitu," ujar Aziz.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa (7/5). Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Baca juga: BPN Siapkan Bantuan Hukum untuk Eggi Sudjana
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik menangkap Eggi pada Selasa (14/5). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
"Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Dengan ancaman penjara seumur hidup. (Medcom/OL-2)
KUASA Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak memperlihatkan fisik ijazah asli dalam gelar perkara khusus
Eggi keluar, karena pihak Jokowi tidak bisa memperlihatkan bukti fisik ijazah Jokowi
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Teguh juga mengatakan Eggi Sudjana tidak pernah berkontribusi dalam satuan Kopassus. Alumni angkatan militer (Akmil) 89.
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Penyidik berwenang melakukan penjemputan paksa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan Bachtiar kali ini merupakan yang ketiga sejak 2018. Dalam jangka waktu tersebut, hingga saat ini, Bachtiar belum pernah memenuhi panggilan polisi.
Jaksa Agung memastikan penetapan tersangka murni hukum dan hanya kebetulan berada di tahun pemilu
Tudingan spekulasi miring atas penetapan Bactiar Nasir sebagai tersangka tidak memiliki dasar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved