Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir tidak bakal menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan makar. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana.
"Tidak, tidak hadir pemeriksaan. Tadi malam saya sudah antar surat permohonan ke Polda Metro," kata Kuasa Hukum Bachtiar, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5).
Aziz mengatakan kliennya saat ini masih berada di Arab Saudi sejak Jumat, 10 Mei 2019. Bachtiar sedang melaksanakan ibadah umrah dan menghadiri undangan kegiatan Liga Dunia Islam yang diselenggarakan pada 19-22 Mei 2019.
"Di surat itu kita minta saja kalau enggak bisa hadir gitu," ujar Aziz.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa (7/5). Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Baca juga: BPN Siapkan Bantuan Hukum untuk Eggi Sudjana
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik menangkap Eggi pada Selasa (14/5). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
"Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Dengan ancaman penjara seumur hidup. (Medcom/OL-2)
Eggi mengatakan ada yang salah dalam konstruksi hukum kasusnya,
"Itulah people power walaupun belum banyak. Artinya unjuk rasa saja kan sah itu."
Ustaz Sambo mengaku tak membawa barang apapun dalam pemeriksaan sebagai saksi dari Eggi Sudjana
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Argo mengatakan peningkatan status Eggi jadi tersangka itu dilakukan Rabu (8/5) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Bachtiar Nasir diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang
Dia menjelaskan, dugaan pokok perkara pidana terkait penipuan dan penggelapan. Namun penyidik harus membuktikan dugaan tersebut.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Sebelumnya, Bachtiar dilaporkan atas kasus dugaan TPPU Yayasan Keadilan untuk Semua.
Bachtiar Nasir menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, polisi menyebut baru empat pertanyaan yang ditujukan pada Bachtiar Nasir.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Yayasan Keadilan untuk Semua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved