Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPOLISIAN menegaskan pemeriksaan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) Bachtiar Nasir sesuai aturan hukum. Ada bukti-bukti kuat yang ditemukan penyidik sejak pemanggilannya sebagai saksi pada 2017.
Oleh karena itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaitkan pemanggilan Bachtiar dengan isu lain. Sebab, menurutnya, pemanggilan ini murni penegakan hukum.
"Penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Dia memastikan Polri berlaku independen sesuai dengan upaya pengkajian hukum. Penetapan tersangka telah melalui pengumpulan bukti-bukti dari penyidik.
"Apabila ada dua alat bukti minimal yang cukup menurut penyidik, karena itu kewenangan absolut penyidik tidak bisa diintervensi. Dia bisa menentukan tersangka, itu kewenangan penyidik," jelas Iqbal.
Bachtiar dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU YKUS, Rabu (8/5). Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Bachtiar sebagai tersangka.
Baca juga: Terkait Rekening Yayasan, Polisi Minta Klarifikasi Bachtiar Nasir
Sebelumnya, dia pernah diperiksa sebagai saksi pada 2017 untuk kasus YKUS yang menjerat tersangka Islahudin Akbar, karyawan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Bachtiar diduga menggunakan dana di YKUS untuk kepentingan pribadi. Usai diperiksa pada 10 Februari 2017, Bachtiar membantah menyelewengkan dana umat.
Dia mengaku dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.
Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Medcom/OL-2)
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ilmu Hukum menjadi salah satu program studi unggulan yang dimiliki oleh Unkris baik untuk jenjang S1, program magister maupun program doctor.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Dokter dan paramedis mestinya mendapat bentuk keadilan tersendiri. Mereka tidak bisa lecture general berupa KUHP. Karena tidak ada dokter yang berniat mencelakanan pasiennya.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (19/2) pagi.
Semua orang memiliki posisi yang sama di mata hukum
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Yayasan Keadilan untuk Semua.
Bachtiar Nasir diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang
Bachtiar Nasir menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, polisi menyebut baru empat pertanyaan yang ditujukan pada Bachtiar Nasir.
Sebelumnya, Bachtiar dilaporkan atas kasus dugaan TPPU Yayasan Keadilan untuk Semua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved