Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Tiba pukul 13:55 WIB, pria yang karib disapa Romi langsung memasuki Gedung KPK dengan tertunduk lesu. Ia juga tidak menggubris pertanyaan para awak media.
Sebelumnya, sejak 2 April 2019, Romi menjalani pengobatan di RS Polri karena mengeluh sakit. Setelah menjalani pengobatan selama sebulan, KPK mencabut pembantaran Romi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kesehatan Romi mulai membaik dan hari ini akan kembali menempati rumah tahanan KPK.
"Setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY kembali ke rutan per tadi malam," kata Febri, Jumat (3/5).
Febri juga mengonfirmasi kondisi Romi yang berangsur pulih dan mulai beraktivitas seperti sedia kala.
"Dari tim yang bertugas di rutan, diinfokan kondisi RMY sudah cukup baik. Tadi bisa berjalan, sudah sarapan dan melakukan kegiatan lain," ungkapnya.
Baca juga: KPK Terus Koordinasi dengan RS Polri Perihal Kondisi Romi
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya beberapa waktu lalu, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq.
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh Haris dan Muafaq kepada Romi. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Diduga, Haris telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Romi untuk memuluskan langkahnya menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.
KPK menyangkakan Romi melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Haris melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Muafaq juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved