Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Tiba pukul 13:55 WIB, pria yang karib disapa Romi langsung memasuki Gedung KPK dengan tertunduk lesu. Ia juga tidak menggubris pertanyaan para awak media.
Sebelumnya, sejak 2 April 2019, Romi menjalani pengobatan di RS Polri karena mengeluh sakit. Setelah menjalani pengobatan selama sebulan, KPK mencabut pembantaran Romi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kesehatan Romi mulai membaik dan hari ini akan kembali menempati rumah tahanan KPK.
"Setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY kembali ke rutan per tadi malam," kata Febri, Jumat (3/5).
Febri juga mengonfirmasi kondisi Romi yang berangsur pulih dan mulai beraktivitas seperti sedia kala.
"Dari tim yang bertugas di rutan, diinfokan kondisi RMY sudah cukup baik. Tadi bisa berjalan, sudah sarapan dan melakukan kegiatan lain," ungkapnya.
Baca juga: KPK Terus Koordinasi dengan RS Polri Perihal Kondisi Romi
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya beberapa waktu lalu, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq.
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh Haris dan Muafaq kepada Romi. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Diduga, Haris telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Romi untuk memuluskan langkahnya menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.
KPK menyangkakan Romi melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Haris melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Muafaq juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Kemenag prediksi awal Ramadan 1447 H jatuh 19 Februari 2026 berdasarkan hisab dan rukyat, menghormati penetapan Muhammadiyah 18 Februari.
Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026 dengan pemantauan hilal di 96 titik rukyatul hilal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Seluruh aktivitas dakwah Ramadan berada dalam koridor pembinaan dan pemantauan agar sejalan dengan nilai keislaman yang damai dan inklusif.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
SIMULASI Al-Qur’an bahasa isyarat Indonesia menarik perhatian pengunjung Paviliun Indonesia pada ajang Cairo International Book Fair (CIBF) ke-57 di Kairo, Mesir.
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved