Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
TERSANGKA kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Tiba pukul 13:55 WIB, pria yang karib disapa Romi langsung memasuki Gedung KPK dengan tertunduk lesu. Ia juga tidak menggubris pertanyaan para awak media.
Sebelumnya, sejak 2 April 2019, Romi menjalani pengobatan di RS Polri karena mengeluh sakit. Setelah menjalani pengobatan selama sebulan, KPK mencabut pembantaran Romi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kesehatan Romi mulai membaik dan hari ini akan kembali menempati rumah tahanan KPK.
"Setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY kembali ke rutan per tadi malam," kata Febri, Jumat (3/5).
Febri juga mengonfirmasi kondisi Romi yang berangsur pulih dan mulai beraktivitas seperti sedia kala.
"Dari tim yang bertugas di rutan, diinfokan kondisi RMY sudah cukup baik. Tadi bisa berjalan, sudah sarapan dan melakukan kegiatan lain," ungkapnya.
Baca juga: KPK Terus Koordinasi dengan RS Polri Perihal Kondisi Romi
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya beberapa waktu lalu, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq.
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh Haris dan Muafaq kepada Romi. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Diduga, Haris telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Romi untuk memuluskan langkahnya menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.
KPK menyangkakan Romi melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Haris melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Muafaq juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua pekan lal terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK mencatat telah menerima 2.273 laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Juni 2025. Laporan terbanyak berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
KPK mengakui masih memiliki lima buronan yang hingga kini belum tertangkap. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut hal itu sebagai utang lembaga kepada masyarakat. Ini daftarnya
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
Berdasarkan catatan SIMKAH Kemenag jumlah pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah menurun signifikan dalam tiga tahun terakhir:
PROGRAM Pembibitan Calon Dai Muda Tahun 2025 menyasar generasi muda usia maksimal 25 tahun dari seluruh provinsi di Indonesia. Program Kementerian Agama (Kemenag) itu fokus untuk regenerasi
WAKIL Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi mengurus haji dan akan lebih fokus pada layanan keagamaan serta pendidikan agama.
Agama harus menjadi energi positif untuk merawat persatuan, bukan alat politik identitas yang memecah belah.
Menag Nasaruddin siap menyerahkan 'tongkat' tersebut dan berharap dengan peralihan ini, kualitas penyelenggaraan haji Indonesia akan semakin baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved