Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2019.
Dari OTT itu, KPK sebelumnya menangkap enam orang, yaitu Bupati Kabupaten Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, tim sukses bupati yang juga pengusaha Benhur Lalenah, serta pengusaha Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai tersangka. Tiga orang lainnya ialah ketua pokja Ariston Sasoeng (ASO), anak Bernard, dan sopir Benhur sebagai saksi.
“Pada Minggu malam, 28 April 2019, diketahui BHK bersama anaknya membeli barang mewah berupa 2 tas, 1 jam tangan, dan seperangkat perhiasan berlian di Jakarta dengan total senilai Rp463,855,000,” ungkap Basaria saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4).
Karena dibutuhkan ukuran tangan yang pas, jam tangan itu baru dapat diantarkan esok harinya pada Minggu (29/4). Pihak-pihak yang terlibat melakukan komunikasi terkait dengan pemberian barang ke Talaud saat hari ulang tahun Bupati Sri Wahyumi.
Namun, kata Basaria, sebelum barang itu dibawa ke Talaud, KPK lebih dahulu mengamankan Bernard dan Benhur beserta sopirnya di sebuah hotel, disusul pengamanan anak Bernard di sebuah apartemen di Jakarta. Keempatnya lantas dibawa ke kantor KPK.
Selain keempat orang itu, KPK juga menyita sejumlah barang yang diduga sebagai fee proyek. “Di Manado, tim mengamankan ASO pukul 08.55 Wita dan mengamankan uang Rp50 juta. Terakhir tim mengamankan SWM di kantor bupati pada pukul 11.35 Wita. Keduanya diberangkatkan ke Jakarta terpisah,” terang Basaria.
Perkara bermula saat Bupati Sri Wahyumi meminta Benhur mencarikan kontraktor proyek revatilisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Sri disebut meminta fee 10% melalui Benhur kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek itu.
Benhur pun dikatakan menawarkan proyek kepada Bernard dan meminta fee 10% untuk bupati. Soal fee itu, Benhur meminta Bernard membelikan barang mewah untuk Sri sebagai bagian fee 10%. Kode untuk fee itu ialah ‘DP teknis’.
KPK pun dilaporkan menyita barang bukti bernilai Rp513.855.000, termasuk tas tangan merek Channel senilai Rp97.360,000, tas Balenciaga senilai Rp32.995.000, jam Rolex senilai Rp224.500.000, anting berlian senilai Rp32.075.000, cincin berlian senilai Rp76.925.000, dan uang tunai Rp50.000.000. (Iam/Mir/X-6)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved