Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2019.
Dari OTT itu, KPK sebelumnya menangkap enam orang, yaitu Bupati Kabupaten Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, tim sukses bupati yang juga pengusaha Benhur Lalenah, serta pengusaha Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai tersangka. Tiga orang lainnya ialah ketua pokja Ariston Sasoeng (ASO), anak Bernard, dan sopir Benhur sebagai saksi.
“Pada Minggu malam, 28 April 2019, diketahui BHK bersama anaknya membeli barang mewah berupa 2 tas, 1 jam tangan, dan seperangkat perhiasan berlian di Jakarta dengan total senilai Rp463,855,000,” ungkap Basaria saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4).
Karena dibutuhkan ukuran tangan yang pas, jam tangan itu baru dapat diantarkan esok harinya pada Minggu (29/4). Pihak-pihak yang terlibat melakukan komunikasi terkait dengan pemberian barang ke Talaud saat hari ulang tahun Bupati Sri Wahyumi.
Namun, kata Basaria, sebelum barang itu dibawa ke Talaud, KPK lebih dahulu mengamankan Bernard dan Benhur beserta sopirnya di sebuah hotel, disusul pengamanan anak Bernard di sebuah apartemen di Jakarta. Keempatnya lantas dibawa ke kantor KPK.
Selain keempat orang itu, KPK juga menyita sejumlah barang yang diduga sebagai fee proyek. “Di Manado, tim mengamankan ASO pukul 08.55 Wita dan mengamankan uang Rp50 juta. Terakhir tim mengamankan SWM di kantor bupati pada pukul 11.35 Wita. Keduanya diberangkatkan ke Jakarta terpisah,” terang Basaria.
Perkara bermula saat Bupati Sri Wahyumi meminta Benhur mencarikan kontraktor proyek revatilisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Sri disebut meminta fee 10% melalui Benhur kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek itu.
Benhur pun dikatakan menawarkan proyek kepada Bernard dan meminta fee 10% untuk bupati. Soal fee itu, Benhur meminta Bernard membelikan barang mewah untuk Sri sebagai bagian fee 10%. Kode untuk fee itu ialah ‘DP teknis’.
KPK pun dilaporkan menyita barang bukti bernilai Rp513.855.000, termasuk tas tangan merek Channel senilai Rp97.360,000, tas Balenciaga senilai Rp32.995.000, jam Rolex senilai Rp224.500.000, anting berlian senilai Rp32.075.000, cincin berlian senilai Rp76.925.000, dan uang tunai Rp50.000.000. (Iam/Mir/X-6)
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Menurut Rossa, KPK yakin uang suap untuk eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bukan dari Harun. Rossa merupakan penyelidik yang ikut dalam OTT ini, beberapa tahun silam.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak delapan orang terjaring.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler saat OTT KPK
Helmi Hasan dan Mian ditetapkan sebagai pasangan calon usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Gubernur Bengkulu dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto menyebut operasi tangkap tangan (OTT) merupakan salah satu rangkaian kewenangan KPK
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved