Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem melaporkan dana kampanye ke posko penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) KPU-Bawaslu. Total dana kampanye Pemilu 2019 yang dilaporkan NasDem sebesar Rp259 miliar.
"Hari ini, Partai NasDem menyerahkan LPPDK yang menjadi kewajiban partai di pemilu 2019. Ini juga syarat mutlak yang mesti ditempuh partai sebagai bagian dari akuntabilitas dana kampanye," ujar Wasekjen NasDem Dedy Ramanta di Posko LPPDK KPU-Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/4).
Dedy berharap publik bisa mendapatkan informasi detail soal dana kampanye berdasarkan laporan LPPDK oleh partai. Ia menjelaskan, total dana kampanye NasDem Rp259 miliar terdiri atas dana dari partai dan caleg.
"Itu secara umum yang kami kelola, terdiri dari dana parpol dan caleg. Sekitar Rp80 miliar bersumber dari keuangan parpol, sisanya Rp177 miliar itu dari caleg kami," tuturnya.
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Dana Kampanye tidak Wajar
Ia merinci rata-rata setiap caleg menghabiskan dana kisaran Rp100 juta-4 miliar untuk kampanye.
"Dengan capaian pileg sekitar 10%, saya kira NasDem punya satu kelebihan khusus dalam hal efisiensi, ketepatan sasaran dan ketepatan penggunaan dana kampanye. Saya kira ini hal menarik dan bisa jadi pembelajaran untuk kita, utamanya untuk NasDem di pemilu berikutnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPU sudah membuka posko LPPDK sejak 26 April 2019 dan akan berakhir pada 2 Mei 2019. Selain NasDem, Gerindra juga melaporkan LPPDK dengan total dana kampanye sebesar Rp134,7 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari penerimaan partai sebesar Rp1 miliar dan sumbangan para caleg Gerindra sebesar Rp133,7 miliar.(OL-5)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved