Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Masa Penahanan Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora Diperpanjang

M. Ilham Ramadhan Avisena
12/3/2019 21:36
Masa Penahanan Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora Diperpanjang
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tiga tersangka terkait dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Perpanjangan penahanan dimulai 19 Maret sampai dengan 17 April tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, (12/3).

Ketiga tersangka yang masa penahanannya diperpanjang itu antara lain Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Adhi Purnomo, dan staf kemenpora Eko Triyanto.

Baca juga : KPK Dalami Penerimaan Lain Dana Hibah Kemenpora

Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan kasus suap itu. Sekjen KONI End9ing Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy diduga sebagai pemberi.

Sementara Mulyana, Adhi, dan Eko disangkakan sebagai pihak yang menerima suap.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik