KETUA DPR RI Bambang Soesatyo segera menindaklanjuti surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor W2.TUN1.704 HK.06/III/2019 perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pimpinan DPR, menurut Bambang telah meminta Komisi II DPR segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Kami telah menerima surat PTUN Jakarta, tanggal 4 Maret 2019, perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. DPR akan menjalankan fungsi pengawasan, meminta Komisi II DPR memanggil KPU," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu dalam keterangannya, Kamis (7/3)..
Bambang menilai, persoalan hukum antara KPU dan PTUN Jakarta perlu disikapi secara serius.
Menurutnya, polemik antar lembaga itu bepotensi mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2019, bahkan legitimasi hasil pemilu 2019. Khususnya hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Baca juga : Di Sidang DKPP, KPU dan OSO Berkukuh dengan Pendiriannya
"PTUN Jakarta mencabut, serta memerintahkan KPU mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru Pemilu 2019. Tapi, komisioner KPU bersikeras tak menjalankan putusan itu dengan alasan berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekosongan hukum ini harus diakhiri agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," ujar Bamsoet.
Selain memanggil KPU, Bambang mengaku akan melakukan pertemuan dengan Pimpinan MK dan Mahkamhan Agung (MA) untuk membahasapersoalan tersebut.
Kekosongan hukum DCT DPD Pemilu 2019, lanjut Bambang harus diakhiri agar tak mengganggu jalannya proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bulan Oktober nanti.
"MPR terdiri dari dua unsur, yakni DPR dan DPD. Kalau ada yang memperkarakan legalitas hukum anggota DPD terpilih, proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu 2019 akan terkendala. Saya tidak ingin persoalan ini menjadi masalah dikemudian hari," jelas Bamsoet. (OL-8)