Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.
Selain Remigo, dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring juga turut diperpanjang masa penahanannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, sebelum dilakukan perpanjangan penahanan, ketiga tersangka tersebut diperiksa secara bersama-sama oleh penyidik. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk ketiga tersangka setelah tadi menjalani pemeriksaan," terang Febri, di Jakarta, Rabu (5/12).
Baca juga: KPK Periksa Sejumlah ASN terkait Korupsi Bupati Pakpak Bharat
Menurutnya, perpanjangan masa penahanan terhadap ketiga tersangka akan berlangsung selama 40 hari yang dimulai Kamis (6/12) besok. "Penyidik masih butuh waktu lebih untuk penyidikan kasus ini," tegas Febri.
Dalam penyidikan awal, KPK menyebutkan, adanya pemberian uang dari David kepada Remigo terkait fee pelaksanaan sejumlah proyek yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Fee yang diberikan David kepada Remigo pada 16 November sebanyak Rp150 juta kemudian David kembali memberikan fee sehari setelahnya yakni pada 17 November sebesar Rp250 juta.
Namun apes bagi keduanya, di mana operasi senyap yang dilakukan tim KPK di hari pemberian fee lanjutan itu berhasil menangkap keduanya.
Baik David dan Remigo tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan memberi dan menerima suap. Dari tangan Remigo, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp150 juta. Uang tersebut tidak lain adalah hasil teransaksi dari David. Sehingga total uang suap yang diketahui telah diterima Remigo sebesar Rp550 juta.
"Kami menduga Remigo mengintstruksikan kepada David untuk mencairkan semua fee dari pengadaan proyek yang telah berjalan di sejumlah dinas dari mitra," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, KPK masih terus mendalami sumber dana yang diterima Remigo. Pasalnya, KPK menduga adanya indikasi penerimaan lain Remigo dari orang dekatnya yang bertugas khusus mengumpulkan dana hasil fee proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat. "Makanya perpanjangan penahanan dilakukan," tandas Febri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-6)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved