Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.
Selain Remigo, dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring juga turut diperpanjang masa penahanannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, sebelum dilakukan perpanjangan penahanan, ketiga tersangka tersebut diperiksa secara bersama-sama oleh penyidik. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk ketiga tersangka setelah tadi menjalani pemeriksaan," terang Febri, di Jakarta, Rabu (5/12).
Baca juga: KPK Periksa Sejumlah ASN terkait Korupsi Bupati Pakpak Bharat
Menurutnya, perpanjangan masa penahanan terhadap ketiga tersangka akan berlangsung selama 40 hari yang dimulai Kamis (6/12) besok. "Penyidik masih butuh waktu lebih untuk penyidikan kasus ini," tegas Febri.
Dalam penyidikan awal, KPK menyebutkan, adanya pemberian uang dari David kepada Remigo terkait fee pelaksanaan sejumlah proyek yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Fee yang diberikan David kepada Remigo pada 16 November sebanyak Rp150 juta kemudian David kembali memberikan fee sehari setelahnya yakni pada 17 November sebesar Rp250 juta.
Namun apes bagi keduanya, di mana operasi senyap yang dilakukan tim KPK di hari pemberian fee lanjutan itu berhasil menangkap keduanya.
Baik David dan Remigo tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan memberi dan menerima suap. Dari tangan Remigo, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp150 juta. Uang tersebut tidak lain adalah hasil teransaksi dari David. Sehingga total uang suap yang diketahui telah diterima Remigo sebesar Rp550 juta.
"Kami menduga Remigo mengintstruksikan kepada David untuk mencairkan semua fee dari pengadaan proyek yang telah berjalan di sejumlah dinas dari mitra," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, KPK masih terus mendalami sumber dana yang diterima Remigo. Pasalnya, KPK menduga adanya indikasi penerimaan lain Remigo dari orang dekatnya yang bertugas khusus mengumpulkan dana hasil fee proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat. "Makanya perpanjangan penahanan dilakukan," tandas Febri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-6)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved