Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pakpak Bharat

M. Taufan SP Bustan
05/12/2018 19:34
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pakpak Bharat
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pakpak Bharat(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

Selain Remigo, dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring juga turut diperpanjang masa penahanannya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, sebelum dilakukan perpanjangan penahanan, ketiga tersangka tersebut diperiksa secara bersama-sama oleh penyidik. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk ketiga tersangka setelah tadi menjalani pemeriksaan," terang Febri, di Jakarta, Rabu (5/12).

Baca juga: KPK Periksa Sejumlah ASN terkait Korupsi Bupati Pakpak Bharat

Menurutnya, perpanjangan masa penahanan terhadap ketiga tersangka akan berlangsung selama 40 hari yang dimulai Kamis (6/12) besok. "Penyidik masih butuh waktu lebih untuk penyidikan kasus ini," tegas Febri.

Dalam penyidikan awal, KPK menyebutkan, adanya pemberian uang dari David kepada Remigo terkait fee pelaksanaan sejumlah proyek yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

Fee yang diberikan David kepada Remigo pada 16 November sebanyak Rp150 juta kemudian David kembali memberikan fee sehari setelahnya yakni pada 17 November sebesar Rp250 juta.

Namun apes bagi keduanya, di mana operasi senyap yang dilakukan tim KPK di hari pemberian fee lanjutan itu berhasil menangkap keduanya.

Baik David dan Remigo tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan memberi dan menerima suap. Dari tangan Remigo, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp150 juta. Uang tersebut tidak lain adalah hasil teransaksi dari David. Sehingga total uang suap yang diketahui telah diterima Remigo sebesar Rp550 juta.

"Kami menduga Remigo mengintstruksikan kepada David untuk mencairkan semua fee dari pengadaan proyek yang telah berjalan di sejumlah dinas dari mitra," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, KPK masih terus mendalami sumber dana yang diterima Remigo. Pasalnya, KPK menduga adanya indikasi penerimaan lain Remigo dari orang dekatnya yang bertugas khusus mengumpulkan dana hasil fee proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat. "Makanya perpanjangan penahanan dilakukan," tandas Febri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya