Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Adhyaksa melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi memindahkan lokasi penahanan Alfian Tanjung dari Rutan Markas Korps Brimob, Depok ke Lapas Surabaya. Eksekusi tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya menolak kasasi terpidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum, mengatakan eksekusi dilakukan pada Senin (11/6). Hal itu sesuai amar putusan MA Nomor 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018.
"Eksekusi terhadap terdakwa Alfian Tanjung dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara," ujarnya.
Menurut dia, terpidana Alfian sekitar pukul 05.15 WIB dibawa jaksa eksekutor menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Terpidana pun selanjutnya diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur menggunakan maskapai Batik Air.
Sebelumnya, sambung dia, Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017/Pn.Sby tanggal 13 Desember 2017 memutuskan bahwa Alfian terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
"Itu melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4b angka 2 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. PN Surabaya selanjutnya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 2 tahun penjara."
Namun, imbuh dia, eksekusi belum bisa dilakukan lantaran terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding. Pada 20 Februari 2018, Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusan Nomor 19/Pid.sus/2018/Pt.Sby menyatakan menguatkan putusan PN Surabaya.
"Kemudian terdakwa kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA justru menolak kasasi itu dan jaksa langsung bergerak untuk melakukan eksekusi," pungkas Rum. (OL-2)
Muanas mengaku gerah karena selama ini mimbar agama masih sering digunakan untuk provokasi yang memecah belah masyarakat.
Ia mengatakan setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait hal tersebut
Adapun materi Memori Kasasi tim JPU, berdasarkan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP, memuat apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Abdullah mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut guna dapat menyimpulkan pertimbangan-pertimbangan putusan.
Kalimat 'PDI-P 85% berisi kader PKI' seharusnya menjadi pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved