Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Terpidana Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Surabaya

Golda Eksa
11/6/2018 12:25
Terpidana Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Surabaya
Alfian Tanjung(MI/Golda Eksa)

KORPS Adhyaksa melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi memindahkan lokasi penahanan Alfian Tanjung dari Rutan Markas Korps Brimob, Depok ke Lapas Surabaya. Eksekusi tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya menolak kasasi terpidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum, mengatakan eksekusi dilakukan pada Senin (11/6). Hal itu sesuai amar putusan MA Nomor 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018.

"Eksekusi terhadap terdakwa Alfian Tanjung dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara," ujarnya.

Menurut dia, terpidana Alfian sekitar pukul 05.15 WIB dibawa jaksa eksekutor menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Terpidana pun selanjutnya diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur menggunakan maskapai Batik Air.

Sebelumnya, sambung dia, Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017/Pn.Sby tanggal 13 Desember 2017 memutuskan bahwa Alfian terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

"Itu melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4b angka 2 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. PN Surabaya selanjutnya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 2 tahun penjara."

Namun, imbuh dia, eksekusi belum bisa dilakukan lantaran terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding. Pada 20 Februari 2018, Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusan Nomor 19/Pid.sus/2018/Pt.Sby menyatakan menguatkan putusan PN Surabaya.

"Kemudian terdakwa kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA justru menolak kasasi itu dan jaksa langsung bergerak untuk melakukan eksekusi," pungkas Rum. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya