Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KORPS Adhyaksa melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi memindahkan lokasi penahanan Alfian Tanjung dari Rutan Markas Korps Brimob, Depok ke Lapas Surabaya. Eksekusi tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya menolak kasasi terpidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum, mengatakan eksekusi dilakukan pada Senin (11/6). Hal itu sesuai amar putusan MA Nomor 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018.
"Eksekusi terhadap terdakwa Alfian Tanjung dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara," ujarnya.
Menurut dia, terpidana Alfian sekitar pukul 05.15 WIB dibawa jaksa eksekutor menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Terpidana pun selanjutnya diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur menggunakan maskapai Batik Air.
Sebelumnya, sambung dia, Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017/Pn.Sby tanggal 13 Desember 2017 memutuskan bahwa Alfian terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
"Itu melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4b angka 2 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. PN Surabaya selanjutnya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 2 tahun penjara."
Namun, imbuh dia, eksekusi belum bisa dilakukan lantaran terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding. Pada 20 Februari 2018, Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusan Nomor 19/Pid.sus/2018/Pt.Sby menyatakan menguatkan putusan PN Surabaya.
"Kemudian terdakwa kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA justru menolak kasasi itu dan jaksa langsung bergerak untuk melakukan eksekusi," pungkas Rum. (OL-2)
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Ia mengatakan setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait hal tersebut
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung.
TERDAKWA kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter, Alfian Tanjung mengaku dirinya akan membahas mengenai sejarah serta kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan pledoi, hari ini (2/5).
Terdakwa kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter Alfian Tanjung menegaskan ia membantah bahwa dirinya menyebut PDIP sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam cicitannya di akun Twitter.
Kalimat 'PDI-P 85% berisi kader PKI' seharusnya menjadi pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved