Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid membeberkan alasan melaporkan Ustaz Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri.
Muanas mengaku gerah karena selama ini mimbar agama masih sering digunakan untuk provokasi yang memecah belah masyarakat.
Baca juga: Polda Sumbar Periksa Saksi dalam Kasus Hoaks Ustaz Alfian Tanjung
"Intinya saya tidak ingin khotbah agama justru dipakai untuk menebarkan kebohongan, ujaran kebencian, dan provokasi yang memecah belah masyarakat. Tidak ada pilihan lain selain menyerahkan mereka ke proses hukum," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/2).
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. (MI/Adam Dwi)
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Periksa Muannas Terkait Ratna Sarumpaet
Laporan Muanas teregister dengan nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM. "Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," katanya.
Baca juga: Dosen Unnes Penghina Jokowi Dinonaktifkan, Tidak Dipecat
Berikut pernyataan Alfian Tanjung yang dilaporkan Muannas sebagai ujaran kebencian:
1. 'Kondisi gerakan PKI ini sudah terlalu parah, sudah tiga belasan angkatan dari gerakan partai-partai yang ada untuk berlatih ke Beijing sejak tahun 2004 sampai 2014'.
2. 'Rezim hari ini adalah rezim komunis, Saya menyatakan dengan sadar'.
3. 'Sekarang ketua badan penyangga Pancasila adalah orang yang membolehkan berzina dengan anak sendiri, yah yang doktor Wahyudin itu'.
4. 'Itu merupakan bagian dari proses proses dibangunnya negeri yang berpaham Komunis, termasuk Polisisasi...Siapa yang pemimpin Beacukai? Siapa menteri dalam negeri? Kalau anda liat dalam teori komunisme ketika terjadi Polisisasi, maka negara itu sedang menuju menjadi sebuah negara Komunis. Sekarang dikit lagi Pilkada, Pilkada serentak, calon gubernur Sumatera Barat itu di antaranya Polisi'.
5. 'Negara kita akan menjadi negara NKRI Negara Kepolisian Republik Indonesia, itu artinya negara Komunis Indonesia. Ayo kita liat seluruh negara yang didominasi oleh Polisi itu negara Komunis, silakan diperiksa di seluruh dunia'. (X-15)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPUĀ mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
Ia mengatakan setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait hal tersebut
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung.
TERDAKWA kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter, Alfian Tanjung mengaku dirinya akan membahas mengenai sejarah serta kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan pledoi, hari ini (2/5).
Terdakwa kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter Alfian Tanjung menegaskan ia membantah bahwa dirinya menyebut PDIP sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam cicitannya di akun Twitter.
Kalimat 'PDI-P 85% berisi kader PKI' seharusnya menjadi pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved