Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid membeberkan alasan melaporkan Ustaz Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri.
Muanas mengaku gerah karena selama ini mimbar agama masih sering digunakan untuk provokasi yang memecah belah masyarakat.
Baca juga: Polda Sumbar Periksa Saksi dalam Kasus Hoaks Ustaz Alfian Tanjung
"Intinya saya tidak ingin khotbah agama justru dipakai untuk menebarkan kebohongan, ujaran kebencian, dan provokasi yang memecah belah masyarakat. Tidak ada pilihan lain selain menyerahkan mereka ke proses hukum," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/2).

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. (MI/Adam Dwi)
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Periksa Muannas Terkait Ratna Sarumpaet
Laporan Muanas teregister dengan nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM. "Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," katanya.
Baca juga: Dosen Unnes Penghina Jokowi Dinonaktifkan, Tidak Dipecat
Berikut pernyataan Alfian Tanjung yang dilaporkan Muannas sebagai ujaran kebencian:
1. 'Kondisi gerakan PKI ini sudah terlalu parah, sudah tiga belasan angkatan dari gerakan partai-partai yang ada untuk berlatih ke Beijing sejak tahun 2004 sampai 2014'.
2. 'Rezim hari ini adalah rezim komunis, Saya menyatakan dengan sadar'.
3. 'Sekarang ketua badan penyangga Pancasila adalah orang yang membolehkan berzina dengan anak sendiri, yah yang doktor Wahyudin itu'.
4. 'Itu merupakan bagian dari proses proses dibangunnya negeri yang berpaham Komunis, termasuk Polisisasi...Siapa yang pemimpin Beacukai? Siapa menteri dalam negeri? Kalau anda liat dalam teori komunisme ketika terjadi Polisisasi, maka negara itu sedang menuju menjadi sebuah negara Komunis. Sekarang dikit lagi Pilkada, Pilkada serentak, calon gubernur Sumatera Barat itu di antaranya Polisi'.
5. 'Negara kita akan menjadi negara NKRI Negara Kepolisian Republik Indonesia, itu artinya negara Komunis Indonesia. Ayo kita liat seluruh negara yang didominasi oleh Polisi itu negara Komunis, silakan diperiksa di seluruh dunia'. (X-15)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Ia mengatakan setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait hal tersebut
Eksekusi tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya menolak kasasi terpidana.
Adapun materi Memori Kasasi tim JPU, berdasarkan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP, memuat apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Abdullah mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut guna dapat menyimpulkan pertimbangan-pertimbangan putusan.
Kalimat 'PDI-P 85% berisi kader PKI' seharusnya menjadi pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved