Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANGGAPI ditolaknya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Alfian Tanjung atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Desember 2017 yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, kubu Alfian Tanjung berencana melakukan langkah Peninjauan Kembali (PK).
Hal tersebut diungkapkan Abdullah Alkatiri, selaku kuasa hukum Alfian Tanjung, dalam menanggapi ditolaknya pengajuan kasasi kliennya ke MA tersebut. Namun, hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima hasil putusan kasasi MA teresebut. Untuk itu, Abdullah mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut guna dapat menyimpulkan pertimbangan-pertimbangan putusan.
"Ya kita akan ajukan PK apakah ada kekhilafan hakim atau ada hal lain sebab keadilan harus ditegakan, hukum itu harus ditegakkan. Tapi kita ingin tahu dulu pertimbangannya apa. Ya, mungkin ada novum-novum baru yang kami punya dan sebagainya," kata Abdullah Alkatiri saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (8/6).
Saat ditanya terkait kasus lain yakni adanya ajuan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Alfian, Abdullah optimistis, kasasi yang diajukan jaksa tersebut tidak akan dikabulkan MA.
Sebagaimana diberitakan, Alfian diputus bebas oleh PN Jakpus dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Dalam kasus ini, majelis hakim menilai cuitan Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut 'PDI-P 85 persen isinya kader PKI' bukanlah bentuk tindak pidana karena Alfian dinilai hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Majelis pun juga menilai cuitan tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.
"Faktanya barang bukti yang digunakan dalam persidangan pun itu dari media yang tidak sah. Kalau mereka kasasi ya tidak masalah, silakan, nanti kami akan bikin kontra-memori," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Dedi Fardiman pada Rabu 13 Desember 2017 menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Alfian Tanjung.
Dalam kasus tersebut, Alfian terbukti melakukan tindakan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pada tahun 2017 yang dilakukan saat mengisi kuliah subuh di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. (OL-1)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved