Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Alfian Tanjung akan Tempuh PK

Nurjiyanto
08/6/2018 19:35
Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Alfian Tanjung akan Tempuh PK
Alfian Tanjung(MI/Bary Fathahilah)

MENANGGAPI ditolaknya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Alfian Tanjung atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Desember 2017 yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, kubu Alfian Tanjung berencana melakukan langkah Peninjauan Kembali (PK).

Hal tersebut diungkapkan Abdullah Alkatiri, selaku kuasa hukum Alfian Tanjung, dalam menanggapi ditolaknya pengajuan kasasi kliennya ke MA tersebut. Namun, hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima hasil putusan kasasi MA teresebut. Untuk itu, Abdullah mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut guna dapat menyimpulkan pertimbangan-pertimbangan putusan.

"Ya kita akan ajukan PK apakah ada kekhilafan hakim atau ada hal lain sebab keadilan harus ditegakan, hukum itu harus ditegakkan. Tapi kita ingin tahu dulu pertimbangannya apa. Ya, mungkin ada novum-novum baru yang kami punya dan sebagainya," kata Abdullah Alkatiri saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (8/6).

Saat ditanya terkait kasus lain yakni adanya ajuan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Alfian, Abdullah optimistis, kasasi yang diajukan jaksa tersebut tidak akan dikabulkan MA.

Sebagaimana diberitakan, Alfian diputus bebas oleh PN Jakpus dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Dalam kasus ini, majelis hakim menilai cuitan Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut 'PDI-P 85 persen isinya kader PKI' bukanlah bentuk tindak pidana karena Alfian dinilai hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Majelis pun juga menilai cuitan tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.

"Faktanya barang bukti yang digunakan dalam persidangan pun itu dari media yang tidak sah. Kalau mereka kasasi ya tidak masalah, silakan, nanti kami akan bikin kontra-memori," ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Dedi Fardiman pada Rabu 13 Desember 2017 menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Alfian Tanjung.

Dalam kasus tersebut, Alfian terbukti melakukan tindakan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pada tahun 2017 yang dilakukan saat mengisi kuliah subuh di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. (OL-1)
     



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya