Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS cuitan Alfian Tanjung yang menyebut 85% kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan putusannya, hakim menyebut Alfian tidak terbukti melanggar perkara pidana dalam kasus ujaran kebencian yang membelitnya. Majelis hakim menilai, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Akan tetapi, putusan tersebut dipertanyakan Pengamat Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK ini menyebut kalimat 'PDI-P 85% berisi kader PKI' seharusnya menjadi pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, status Alfian merupakan seorang pendidik dan pernah tercatat sebagai mantan dosen.
"Seharusnya kalimat 'PDI-P 85% isinya Kader PKI' dalam akun Twitter-nya dengan berbasis tingkat edukasi, pengetahuan, dan pengalaman pelaku harusnya dapat melihat dampak yang akan timbul.
Oleh karenanya, tidak ada alasan apapun stereotip bahwa tidak ada kesengajaan dari pelaku. Perbuatan ini setidaknya sudah masuk dalam konteks Opzet bij Mogelijkheid atau kesengajaan dengan kemungkinan terjadinya tindak pidana," jelasnya saat dihubungi, Rabu (30/5).
Perihal putusan ontslag atau lepas dari tuntutan hukum meski terbukti dalam perbuatannya, Indriyanto memang tidak menampiknya.
"Pengertian putusan ontslag itu bahwa perbuatannya terbukti dan melanggar, tapi tidak dalam konteks hukum pidana," imbuhnya. (OL-1)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved