Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Putusan Bebas Alfian Tanjung Dipertanyakan

Satria Sakti Utama
30/5/2018 23:15
Putusan Bebas Alfian Tanjung Dipertanyakan
Alfian Tanjung(MI/Susanto)

KASUS cuitan Alfian Tanjung yang menyebut 85% kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan putusannya, hakim menyebut Alfian tidak terbukti melanggar perkara pidana dalam kasus ujaran kebencian yang membelitnya. Majelis hakim menilai, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Akan tetapi, putusan tersebut dipertanyakan Pengamat Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK ini menyebut kalimat 'PDI-P 85% berisi kader PKI' seharusnya menjadi pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, status Alfian merupakan seorang pendidik dan pernah tercatat sebagai mantan dosen.

"Seharusnya kalimat 'PDI-P 85% isinya Kader PKI' dalam akun Twitter-nya dengan berbasis tingkat edukasi, pengetahuan, dan pengalaman pelaku harusnya dapat melihat dampak yang akan timbul.

Oleh karenanya, tidak ada alasan apapun stereotip bahwa tidak ada kesengajaan dari pelaku. Perbuatan ini setidaknya sudah masuk dalam konteks Opzet bij Mogelijkheid atau kesengajaan dengan kemungkinan terjadinya tindak pidana," jelasnya saat dihubungi, Rabu (30/5).

Perihal putusan ontslag atau lepas dari tuntutan hukum meski terbukti dalam perbuatannya, Indriyanto memang tidak menampiknya.

"Pengertian putusan ontslag itu bahwa perbuatannya terbukti dan melanggar, tapi tidak dalam konteks hukum pidana," imbuhnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya