Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS cuitan Alfian Tanjung yang menyebut 85% kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan putusannya, hakim menyebut Alfian tidak terbukti melanggar perkara pidana dalam kasus ujaran kebencian yang membelitnya. Majelis hakim menilai, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Akan tetapi, putusan tersebut dipertanyakan Pengamat Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK ini menyebut kalimat 'PDI-P 85% berisi kader PKI' seharusnya menjadi pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, status Alfian merupakan seorang pendidik dan pernah tercatat sebagai mantan dosen.
"Seharusnya kalimat 'PDI-P 85% isinya Kader PKI' dalam akun Twitter-nya dengan berbasis tingkat edukasi, pengetahuan, dan pengalaman pelaku harusnya dapat melihat dampak yang akan timbul.
Oleh karenanya, tidak ada alasan apapun stereotip bahwa tidak ada kesengajaan dari pelaku. Perbuatan ini setidaknya sudah masuk dalam konteks Opzet bij Mogelijkheid atau kesengajaan dengan kemungkinan terjadinya tindak pidana," jelasnya saat dihubungi, Rabu (30/5).
Perihal putusan ontslag atau lepas dari tuntutan hukum meski terbukti dalam perbuatannya, Indriyanto memang tidak menampiknya.
"Pengertian putusan ontslag itu bahwa perbuatannya terbukti dan melanggar, tapi tidak dalam konteks hukum pidana," imbuhnya. (OL-1)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved