Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi atas putusan lepas terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial, Alfian Tanjung.
JPU Kejati DKI Jakarta telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1521/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2018 dengan terdakwa Alfian alias Alfian Tanjung yang melepaskan dari segala tuntutan (Onslag van Recht Vervolging), pada 6 Juni 2018, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada Antara di Jakarta, Sabtu (9/6).
Ia menyebutkan penyerahan memori kasasi telah tercatat dalam akta penerimaan memori kasasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 25/Akta.Pid/2018/PN.Jkt.Pst.
Adapun materi Memori Kasasi tim JPU, berdasarkan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP, memuat apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Terdakwa Alfian diputus bebas karena hakim mempertimbangkan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Hakim mempertimbangkan bahwa dalam kasusnya, Alfian hanya melakukan kopi salin isi artikel di salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya 'copy-paste' media untuk di-posting di akun media sosialnya," ujar hakim ketua, Mahfudin.
Atas putusan ini, hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop atau komputer jinjing merek Asus. Selain itu, jaksa juga diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Alfian Tanjung atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Amar putusan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," sebagaimana dikutip dari putusan MA yang diterima di Jakarta, Jumat (8/6) kemarin.
Putusan MA tersebut mengharuskan Alfian tetap menjalani hukuman dua tahun penjara, sebagaimana yang sebelumnya telah diputuskan PN Surabaya. Adapun Hakim Agung yang memutus perkara ini diketuai Andi Samsan Nganro, dengan anggota Eddy Army dan Margono. (OL-1)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPUĀ mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved