Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Sumatra Barat memeriksa sembilan saksi terkait dugaan penyiaran kabar bohong yang dilakukan oleh Ustaz Alfian Tanjung dalam tablig akbar di Masjid Jami' Tigo Baleh, Kota Bukittinggi pada Jumat (7/2).
Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Selasa (18/2), mengatakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi itu baru tahap interogasi
"Ditreskrimum Polda Sumbar masih menyelidiki terkait laporan tersebut," kata dia.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Lepas Alfian Tanjung
Ia mengatakan kasus ini berawal dari video yang beredar di media sosial terkait ceramah Alfian Tanjung yang diduga menyebarkan berita bohong dan penghinaan kepada penguasa.
Baca juga: Ustaz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara
Hal ini membuat pelapor Raymon Rafli, 48, merasa keberatan dan melapor ke Polres Bukittinggi dengan persangkaan pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU nomor 1 Tahun 1946 atau pasal 207 KUHP, UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Ia mengatakan setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait hal tersebut
Baca juga: Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Alfian Tanjung akan Tempuh PK
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Kemudian brosur tablig akbar, dokumentasi dan video yang sedang viral tersebut
Ia mengatakan informasinya penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian itu disampaikan Ustaz Alfian Tanjung di Kota Bukittinggi.
"Saya sudah lihat beberapa kali video tersebut ternyata di Sumatra Barat. Saat ini kasus tengah ditangani pihak Ditreskrimum," kata dia. (X-15)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Muanas mengaku gerah karena selama ini mimbar agama masih sering digunakan untuk provokasi yang memecah belah masyarakat.
Eksekusi tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya menolak kasasi terpidana.
Adapun materi Memori Kasasi tim JPU, berdasarkan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP, memuat apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Abdullah mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut guna dapat menyimpulkan pertimbangan-pertimbangan putusan.
Kalimat 'PDI-P 85% berisi kader PKI' seharusnya menjadi pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved