Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Sumatra Barat memeriksa sembilan saksi terkait dugaan penyiaran kabar bohong yang dilakukan oleh Ustaz Alfian Tanjung dalam tablig akbar di Masjid Jami' Tigo Baleh, Kota Bukittinggi pada Jumat (7/2).
Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Selasa (18/2), mengatakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi itu baru tahap interogasi
"Ditreskrimum Polda Sumbar masih menyelidiki terkait laporan tersebut," kata dia.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Lepas Alfian Tanjung
Ia mengatakan kasus ini berawal dari video yang beredar di media sosial terkait ceramah Alfian Tanjung yang diduga menyebarkan berita bohong dan penghinaan kepada penguasa.
Baca juga: Ustaz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara
Hal ini membuat pelapor Raymon Rafli, 48, merasa keberatan dan melapor ke Polres Bukittinggi dengan persangkaan pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU nomor 1 Tahun 1946 atau pasal 207 KUHP, UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Ia mengatakan setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait hal tersebut
Baca juga: Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Alfian Tanjung akan Tempuh PK
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Kemudian brosur tablig akbar, dokumentasi dan video yang sedang viral tersebut
Ia mengatakan informasinya penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian itu disampaikan Ustaz Alfian Tanjung di Kota Bukittinggi.
"Saya sudah lihat beberapa kali video tersebut ternyata di Sumatra Barat. Saat ini kasus tengah ditangani pihak Ditreskrimum," kata dia. (X-15)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPUĀ mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung.
TERDAKWA kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter, Alfian Tanjung mengaku dirinya akan membahas mengenai sejarah serta kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan pledoi, hari ini (2/5).
Terdakwa kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter Alfian Tanjung menegaskan ia membantah bahwa dirinya menyebut PDIP sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam cicitannya di akun Twitter.
Kalimat 'PDI-P 85% berisi kader PKI' seharusnya menjadi pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved