Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Sumatra Barat memeriksa sembilan saksi terkait dugaan penyiaran kabar bohong yang dilakukan oleh Ustaz Alfian Tanjung dalam tablig akbar di Masjid Jami' Tigo Baleh, Kota Bukittinggi pada Jumat (7/2).
Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Selasa (18/2), mengatakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi itu baru tahap interogasi
"Ditreskrimum Polda Sumbar masih menyelidiki terkait laporan tersebut," kata dia.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Lepas Alfian Tanjung
Ia mengatakan kasus ini berawal dari video yang beredar di media sosial terkait ceramah Alfian Tanjung yang diduga menyebarkan berita bohong dan penghinaan kepada penguasa.
Baca juga: Ustaz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara
Hal ini membuat pelapor Raymon Rafli, 48, merasa keberatan dan melapor ke Polres Bukittinggi dengan persangkaan pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU nomor 1 Tahun 1946 atau pasal 207 KUHP, UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Ia mengatakan setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait hal tersebut
Baca juga: Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Alfian Tanjung akan Tempuh PK
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Kemudian brosur tablig akbar, dokumentasi dan video yang sedang viral tersebut
Ia mengatakan informasinya penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian itu disampaikan Ustaz Alfian Tanjung di Kota Bukittinggi.
"Saya sudah lihat beberapa kali video tersebut ternyata di Sumatra Barat. Saat ini kasus tengah ditangani pihak Ditreskrimum," kata dia. (X-15)
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Lolly Suhenti mengingatkan bahwa DIY termasuk dalam daerah yang memiliki kerawanan pemilu.
Festival Komunitas Informasi Masyarakat (KIMFest) dapat menjadi penetralisir kesimpangsiuran informasi pada masa Pilkada Serentak 2024.
Abdullah mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut guna dapat menyimpulkan pertimbangan-pertimbangan putusan.
Kalimat 'PDI-P 85% berisi kader PKI' seharusnya menjadi pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Terdakwa kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter Alfian Tanjung menegaskan ia membantah bahwa dirinya menyebut PDIP sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam cicitannya di akun Twitter.
TERDAKWA kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter, Alfian Tanjung mengaku dirinya akan membahas mengenai sejarah serta kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan pledoi, hari ini (2/5).
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved