Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Legislasi Kampungan

18/3/2025 05:00
Legislasi Kampungan
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DRAMA kehidupan berbangsa dan bernegara di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut.

Dimulai dengan pemerintahan yang di luar ekspektasi rakyat dengan kehadiran kabinet tambun. Rakyat mengira jumlah kabinet lebih ramping atau setidaknya sama dengan era pemerintahan Joko Widodo sebelumnya, yakni 34 kementerian.

Namun, di era Prabowo itu malah bertambah secara 'spektakuler' menjadi 48 kementerian, lima kepala badan, dan 56 wakil kementerian. Mantan Pangkostrad yang dipecat Dewan Kehormatan Perwira karena diduga terlibat kasus penculikan itu beralasan bertambahnya kementerian disebabkan masalah yang dihadapi Indonesia sangat banyak.

Namun, aroma politik balas budi dengan bagi-bagi jabatan terhadap para pendukungnya dalam Pilpres 2024 lebih menguat ketimbang alasan banyaknya masalah dan luas wilayah Indonesia. Konsekuensi bertambahnya kementerian tentu saja berdampak kepada anggaran, sumber daya manusia, dan fasilitas yang mendukungnya.

Kritik dari berbagai kalangan terhadap kabinet gemuk Merah Putih dianggap angin lalu, gayung tak bersambut, bahkan dijawab dengan 'ndasmu'. Prabowo mengatakan hal itu dalam HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Centre (SICC) Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2).

Sejumlah budayawan/pakar linguistik menilai frasa bahasa Jawa itu berkonotasi negatif. Biasanya digunakan untuk makian bagi orang yang tidak bisa menggunakan kepalanya untuk berpikir.

Prabowo mengucapkan kata ndasmu ialah kali kedua setelah pada kontestasi Pilpres 2024 mengucapkan 'ndasmu etik' untuk merespons pernyataan capres Anies Baswedan pada debat capres putaran pertama.

Selain itu, ibarat rem mendadak, Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan penghematan anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi belanja APBN dan APBD itu menyasar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah 2025.

Target penghematan anggaran untuk 2025 sebesar Rp 306,6 triliun. Penghematan anggaran itu tak semata-mata membabat anggaran 'konyol', tetapi juga diperuntukkan mendanai program makan bergizi gratis (MBG) dan modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Kementerian, badan, dan pemerintah daerah kelabakan. Penghematan yang semula menargetkan anggaran yang bersifat dukungan, seperti seminar, alat tulis kantor, dan sebagainya, akhirnya berdampak pada kinerja.

Kebijakan Prabowo yang menyentak publik ialah penempatan perwira militer aktif di pemerintahan dan perluasan peran militer dalam mendukung agenda nasional, seperti MBG dan ketahanan pangan.

Sejumlah jabatan pemerintahan yang kini diisi militer aktif ialah Kepala Sekretariat Presiden atau Kasetpres yang dijabat Mayor Jenderal TNI Ariyo Windutomo. Kepala Satuan Pengawas Universitas Pertahanan itu resmi menjabat sebagai Kasetpres menggantikan Heru Budi Hartono yang notabene dari sipil.

Jabatan lain yang disandang militer aktif ialah Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dan Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Yang menjadi pembicaraan publik ialah 'keajaiban' jabatan Teddy Indra Wijaya. Jabatan mantan ajudan Prabowo semasa ia menjadi menteri pertahanan di dalam pemerintahan Jokowi itu sempat terjadi kesimpangsiuran, apakah Seskab di bawah Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Militer Presiden.

Tak hanya kesimpangsiuran jabatan perwira menengah Kopassus itu, kenaikan pangkatnya dari mayor ke letkol dalam enam bulan bak 'meteor' melampaui enam angkatan. Kenaikan pangkat Teddy yang superkilat itu bisa merusak kohesi dan meritokrasi di tubuh TNI.

Kenaikan pangkat di lembaga pertahanan negara ini seharusnya berlandaskan pada kinerja, pendidikan, kompetensi, dan masa dinas yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dasar hukum kenaikan pangkat dalam TNI telah diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Peraturan Panglima TNI No 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta keberadaan anggota TNI di kementerian/lembaga tidak perlu diperdebatkan.

Menantu Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan itu bahkan menganggap pihak yang meributkan hal itu seperti tidak ada kerjaan dan kampungan. Dia menyampaikan hal itu kepada wartawan seusai mengunjungi lahan ketahanan pangan di Puslatpur Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, Rabu (12/3).

Drama perluasan militer masuk ke ranah sipil semakin menjadi-jadi dengan dikebutnya Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Bahkan, Komisi I DPR RI telah menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk mengebut pembahasan Revisi UU 34/2004 tentang TNI, atau RUU TNI, selama dua hari pada akhir pekan lalu, yakni Jumat (14/3) dan Sabtu (15/3), di hotel bintang lima, Fairmont, Senayan, Jakarta.

Rapat tertutup di tengah efisiensi anggaran itu berlangsung maraton, bahkan hingga malam hari dikawal Koopsus TNI atau Komando Operasi Khusus TNI (pasukan khusus dari matra darat, laut, dan udara).

Revisi UU TNI bisa mengembalikan dwifungsi ABRI karena memperluas militer aktif dalam instansi sipil. Pemerintah menargetkan revisi beleid tersebut bisa selesai sebelum masa reses DPR atau sebelum libur Lebaran tahun ini. DPR akan memasuki masa reses mulai Jumat (21/3).

Salah satu pasal yang direvisi itu ialah Pasal 47. Sebelumnya dalam Pasal 47 UU TNI, para prajurit TNI aktif bisa ditempatkan di 10 kementerian atau lembaga sipil. Namun, dalam draf revisi, instansi yang bisa mereka rambah bertambah lima, menjadi 15 institusi.

Proses legislasi sejatinya melibatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Dalam Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 disebutkan tiga syarat partisipasi masyarakat yang bermakna. Pertama, terpenuhinya hak untuk pendapatnya didengarkan (right to be heard). Kedua, hak untuk pendapatnya dipertimbangkan (right to be considered). Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Jarum sejarah tak bisa dibalik mundur. Tetesan darah pahlawan reformasi 1998 harus menjadi penanda bahwa reformasi ialah harga mati. Reformasi di semula lini harus bergerak terus untuk Indonesia lebih baik, yakni demokratis, supremasi sipil, adil dan makmur. Tabik!

 



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.