Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Negara Beradab Melindungi Anak

17/3/2025 05:00
Negara Beradab Melindungi Anak
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NEGARA ini surplus regulasi terkait dengan perlindungan anak, tetapi miskin dalam penerapannya. Disebut miskin penerapan karena pelindung dan pengayom anak menjadi predator yang biadab.

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual. Penegasan itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelindung anak, menurut Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM, ialah orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara.

Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kesadaran negara untuk melindungi anak muncul sejak 23 tahun lalu. Ketika itu, pada 22 Oktober 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang itu menegaskan pertanggungjawaban orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak.

Kehadiran UU 23/2002 tidak mampu meredam kejahatan seksual atas anak. Karena itu, UU 23/2002 diganti dengan UU 35/2014 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain menambahkan pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, undang-undang itu membuka pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bersifat independen.

Kehadiran KPAI dan pemberatan sanksi sama sekali tidak mampu meredam kejahatan seksual atas anak. Karena itu, Presiden Joko Widodo pada 9 November 2016 menerbitkan Perppu 1/2016 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17/2016.

UU 17/2016 wujud kegelisahan negara atas kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan serius. Indonesia darurat kejahatan atas anak. Undang-undang itu menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Selain itu, diatur penambahan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi. Orang pertama yang menerima vonis kebiri kimia ialah Aris dari Mojokerto. Selain itu, Herry Wirawan divonis mati dalam kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati.

Pidana mati merujuk Pasal 76D bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81 ayat (5) menyebutkan dalam hal tindak pidana Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kebiadaban yang yang dilakukan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak pantas diancam hukuman mati, seumur hidup, dan kebiri kimia.

Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolres dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berusia 20 tahun. Ia juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Ancaman hukuman dianggap tidak sepadan dengan bejatnya perbuatan tersangka. Masyarakat menganjurkan penyidik agar menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada pertengahan 2024 itu terungkap dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu. Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian.

Pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. Mabes Polri menyebut tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui darkweb.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan pihaknya menemukan sebuah cakram padat atau compact disc berisikan video tindakan asusila pelaku terhadap korban. “(Disita) surat berupa visum korban serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak delapan video,” kata Patar.

Perbuatan tersangka sebagai seorang penegak hukum dengan jabatan kapolres tentu sangat biadab sehingga ancaman hukuman mati atau kebiri kimia patut dipertimbangkan.

Perlindungan terhadap anak ialah salah satu masalah besar bangsa ini. Padahal, salah satu indikator negara beradab ialah perlakuannya terhadap anak-anak.



Berita Lainnya
  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

  • Bahlul di Raja Ampat

    10/6/2025 05:00

    PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.

  • Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran

    09/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.

  • Menyembelih Ketamakan

    07/6/2025 05:00

    ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.

  • Uji Ketegasan Prabowo

    05/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam

  • APBN Surplus?

    04/6/2025 05:00

    SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.

  • Pancasila, sudah tapi Belum

    03/6/2025 05:00

    NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.

  • Arti Sebuah Nama dari Putusan MK

    02/6/2025 05:00

    APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum.

  • Para Pemburu Pekerjaan

    31/5/2025 05:00

    MENGAPA pameran bursa kerja atau job fair di negeri ini selalu diserbu ribuan, bahkan belasan ribu, orang? Tidak membutuhkan kecerdasan unggul untuk menjawab pertanyaan itu.

  • Banyak Libur tak Selalu Asyik

    30/5/2025 05:00

    "LIBUR telah tiba. Hore!" Pasti akan seperti itu reaksi orang, terutama anak sekolah, ketika mendengar kata libur. Yang muncul ialah rasa lega, sukacita, dan gembira.

  • Apa Kabar Masyarakat Madani?

    28/5/2025 05:00

    SAYA lega membaca berita bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak akan mempermasalahkan penyampaian opini publik dalam bentuk apa pun, termasuk kritik terhadap kebijakan.

  • Basa-basi Meritokrasi

    27/5/2025 05:00

    HARAP-HARAP cemas masih dirasakan masyarakat saat melihat kondisi birokrasi pemerintahan di Indonesia, baik di pusat ataupun di daerah.