Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Negara Beradab Melindungi Anak

17/3/2025 05:00
Negara Beradab Melindungi Anak
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NEGARA ini surplus regulasi terkait dengan perlindungan anak, tetapi miskin dalam penerapannya. Disebut miskin penerapan karena pelindung dan pengayom anak menjadi predator yang biadab.

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual. Penegasan itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelindung anak, menurut Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM, ialah orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara.

Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kesadaran negara untuk melindungi anak muncul sejak 23 tahun lalu. Ketika itu, pada 22 Oktober 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang itu menegaskan pertanggungjawaban orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak.

Kehadiran UU 23/2002 tidak mampu meredam kejahatan seksual atas anak. Karena itu, UU 23/2002 diganti dengan UU 35/2014 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain menambahkan pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, undang-undang itu membuka pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bersifat independen.

Kehadiran KPAI dan pemberatan sanksi sama sekali tidak mampu meredam kejahatan seksual atas anak. Karena itu, Presiden Joko Widodo pada 9 November 2016 menerbitkan Perppu 1/2016 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17/2016.

UU 17/2016 wujud kegelisahan negara atas kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan serius. Indonesia darurat kejahatan atas anak. Undang-undang itu menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Selain itu, diatur penambahan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi. Orang pertama yang menerima vonis kebiri kimia ialah Aris dari Mojokerto. Selain itu, Herry Wirawan divonis mati dalam kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati.

Pidana mati merujuk Pasal 76D bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81 ayat (5) menyebutkan dalam hal tindak pidana Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kebiadaban yang yang dilakukan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak pantas diancam hukuman mati, seumur hidup, dan kebiri kimia.

Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolres dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berusia 20 tahun. Ia juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Ancaman hukuman dianggap tidak sepadan dengan bejatnya perbuatan tersangka. Masyarakat menganjurkan penyidik agar menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada pertengahan 2024 itu terungkap dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu. Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian.

Pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. Mabes Polri menyebut tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui darkweb.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan pihaknya menemukan sebuah cakram padat atau compact disc berisikan video tindakan asusila pelaku terhadap korban. “(Disita) surat berupa visum korban serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak delapan video,” kata Patar.

Perbuatan tersangka sebagai seorang penegak hukum dengan jabatan kapolres tentu sangat biadab sehingga ancaman hukuman mati atau kebiri kimia patut dipertimbangkan.

Perlindungan terhadap anak ialah salah satu masalah besar bangsa ini. Padahal, salah satu indikator negara beradab ialah perlakuannya terhadap anak-anak.



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."