Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENDIRI negara sangat menyadari hubungan antara rakyat dan koperasi itu bagai dua sisi dari mata uang yang sama. Koperasi ditetapkan sebagai kendaraan yang mengantarkan masyarakat, meminjam istilah Bung Hatta, ke gerbang kemakmuran rakyat.
'Perekonomian Indonesia Merdeka akan berdasar kepada cita-cita tolong-menolong dan usaha bersama yang akan diselenggarakan berangsur-angsur dengan mengembangkan koperasi', demikian terekam dalam sejarah di balik perumusan Pasal 33 UUD 1945.
Koperasi mengalami nasib buruk saat ini, kebanyakan mati segan hidup tak mau alias tinggal papan nama. Penyebabnya ialah pembangunan koperasi mengutamakan prosedural sama sekali tanpa menyentuh substansi.
Supaya bisa berhasil, kata Bapak Koperasi Bung Hatta, koperasi mesti berdiri di atas dua tiang utama, yaitu solidaritas (semangat setia bersekutu) dan individualitas (kesadaran akan harga diri sendiri alias sadar diri).
Sejauh ini pendirian koperasi sekadar memenuhi target biar ramai-ramai merayakan Hari Koperasi yang diperingati setiap 12 Juli sebagaimana keputusan Keppres 127 Tahun 1964.
Lebih ironis lagi, sudah silih berganti menteri memimpin urusan perkoperasian, tetapi hasilnya tetap saja jauh panggang dari api. Koperasi semakin menjauhi harapan para pendiri negara, banyak yang dibubarkan.
Sedikitnya 82 ribu koperasi dibubarkan pada periode 2014-2019. Koperasi aktif saat ini sekitar 130.119 unit dengan nilai keseluruhan aset mencapai Rp254,7 triliun.
Tiba saatnya agar koperasi dikembalikan lagi kepada cita-cita pendiri bangsa, koperasi dihadirkan sebagai tuntutan dari konstitusi. Kata Bung Hatta, satu-satunya jalan bagi rakyat untuk melepaskan diri dari kemiskinan ialah memajukan koperasi di segala bidang.
Memutuskan mata rantai kemiskinan di desa menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Memajukan koperasi menjadi kampanye Prabowo. Astacita ke-3 ialah meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
Program kerja poin ke-12 dari Astacita ke-3 ialah merevitalisasi dan memperkuat peran koperasi unit desa (KUD), pasar rakyat, dan penguatan kelembagaan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, peternakan, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Memperkuat peran koperasi sudah diputuskan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada 3 Maret 2025. Meski demikian, yang diperkuat bukanlah KUD.
Dalam pertemuan itu, pemerintah menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi desa merah putih yang akan dibangun di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia.
Selang empat hari kemudian, tepatnya 7 Maret 2025, Presiden Prabowo kembali menggelar rapat kabinet terbatas membahas koperasi desa merah putih. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa koperasi desa merah putih dirancang untuk memutus mata rantai kemiskinan di desa.
Jumlah penduduk miskin di perdesaan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada September 2024, mencapai 13,1 juta orang, atau 11,34% dari populasi. Sementara itu, penduduk miskin yang tinggal di perkotaan berjumlah 11,05 orang, atau 6,66% dari populasi. Total penduduk miskin sebesar 24,06 juta orang, atau lebih kurang 8,57% dari total penduduk di Indonesia.
Koperasi desa merah putih, menurut Mendagri Tito Karnavian, akan hadir sebagai representasi negara untuk melindungi masyarakat desa dari sistem pinjaman informal yang tidak memiliki mekanisme perlindungan hukum.
Sebagai bagian dari program nasional, pemerintah akan memberikan dukungan penuh terhadap koperasi itu. Salah satu bentuk dukungan ialah melalui pembiayaan dari Bank Himbara, yang diperkirakan akan memberikan pinjaman sebesar Rp5 miliar untuk setiap koperasi desa yang akan digunakan untuk membangun fasilitas pendukung seperti gudang penyimpanan, cold storage, unit simpan pinjam, dan klinik desa.
Pembentukan koperasi desa merah putih perlu direncanakan secara matang sehingga tidak tumpang tindih dengan badan usaha milik desa (BUM-Des) dan KUD yang sudah lama ada di desa.
Pendirian BUMN-Des merupakan amanat Pasal 213 ayat (1) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Saat ini terdapat 65.941 BUM-Des.
KUD memiliki sejarah jauh lebih panjang lagi. Berbagai jenis koperasi disatukan dalam KUD pada 1970-an. Berdasarkan Inpres 4/1973, KUD adalah koperasi pertanian, kemudian pada 1978 dengan Inpres 2/1978, diubah menjadi koperasi perdesaan.
Kiranya keberadaan koperasi desa merah putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 dilakukan sosialisasi yang lebih masif lagi. Saat ini sudah ada kepala desa yang terang-terang menolak keberadaannya, bahkan mengancam turun ke jalan gara-gara ingin mempertahankan eksistensi BUM-Des.
Pembangunan koperasi memang menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh rakyat. Akan tetapi, prinsip dasar koperasi tidak boleh suka-suka ditabrak, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka serta pengelolaannya dilaksanakan secara demokratis.
Koperasi dan korporasi berbeda. Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Korporasi hanya mengejar keuntungan. Jangan sampai koperasi desa merah putih bakal menjadi koperasi pelat merah berwatak korporasi.
Watak korporasi dalam koperasi itulah menjadi penyebab Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 28 Mei 2014. Tak tanggung-tanggung, yang dibatalkan ialah seluruh materi muatan undang-undang tersebut sehingga berlaku kembali Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved