Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
POSTULAT bernegara yang kerap dirujuk ialah kesetiaan kepada partai politik berakhir begitu pengabdian kepada negara dimulai. Pengabdian itu dimulai sejak mengucapkan sumpah sebagai pejabat negara.
Sebanyak 961 kepala-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2024. Sejak dilantik dan mengucapkan sumpah itulah para kepala daerah memulai kesetiaan kepada negara sekaligus menanggalkan kesetiaan kepada partai politik. Mereka menanggalkan status petugas partai untuk menjadi abdi negara demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yaitu memakmurkan rakyat.
Mereka bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban mereka sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
Salah satu undang-undang yang harus dijalankan selurus-lurusnya ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah pusat dan daerah.
Para kepala daerah yang dilantik itu tidak boleh dibiarkan masuk hutan rimba pemerintahan daerah. Mereka mesti diberi bekal pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan (Pasal 376).
Tujuan pendidikan dan pelatihan itu ialah kepala daerah memiliki keahlian dan keterampilan teknis penyelenggaraan pemerintahan; memiliki kepribadian dan keahlian kepemimpinan kepamongprajaan; dan berwawasan nusantara, berkode etik, dan berlandaskan pada Bhinneka Tunggal Ika.
Kali ini, pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan dalam bentuk retret di Akademi Militer Magelang yang belangsung pada 21-28 Februari 2025. Amat disayangkan ada sebagian kepala daerah yang tidak ikut retret karena perintah ketua umum partai politik. Itulah perintah politik sebagai reaksi atas putusan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi alias bentuk nyata politisasi hukum.
Pada titik itulah muncul gugatan mengapa masih ada kepala daerah melanggengkan kesetiaan kepada partai politik? Mengapa kepala daerah tidak patuh pada program pemerintah pusat dalam bentuk retret? Kenapa kepala daerah lebih patuh kepada ketua umum partai politik ketimbang Presiden?
Adalah benar bahwa kepala daerah itu mengikuti pilkada serentak dengan menggunakan perahu partai politik. Akan tetapi, mereka menjadi kepala daerah karena dipilih rakyat, bukan dipilih partai politik.
“Kepala daerah dipilih rakyat dan dia harus pertanggungjawabkan kepada rakyat. Partai, kan, hanya kendaraan mereka untuk bisa ikut dalam pemilihan. Ketika dia terpilih, tanggung jawabnya nomor satu bukan kepada partainya, melainkan nomor satu tanggung jawabnya kepada rakyat. Silakan nanti rakyat menilai,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Rakyat tentu saja kecewa, amat kecewa, bahwa kepala daerah lebih patuh kepada ketua umum partai politik ketimbang Presiden. Kepatuhan terhadap hierarki kekuasaan sesungguhnya akan berjalan lurus bila semua level pemegang kekuasaan berpijak pada etika berpolitik dan berpemerintahan.
Etika kehidupan berbangsa sudah termaktub dalam Tap MPR Nomor VI/MPR/2001. Disebutkan bahwa etika politik dan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.
Etika pemerintahan mengamanatkan penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan etika itulah, setiap kepala daerah akan menghormati dan menjalankan hierarki itu dengan penuh kesadaran dan keadaban demi menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Sebaliknya, hierarki akan pupus ketika etika sudah diabaikan dan tidak lagi dianggap penting.
Pengabaian secara sadar akan etika itulah berpotensi menjadikan kepala daerah kelak berpraktik tidak sejiwa, tidak segaris dengan pemerintah pusat. Kepala daerah berjalan sendiri seolah mereka bukan bagian dari negara kesatuan. Lebih tragis lagi bila kepala daerah membangkang atas perintah Presiden dengan alasan sama-sama dipilih rakyat.
Jujur dikatakan bahwa pengalaman selama ini banyak kepala daerah menjelma menjadi raja-raja kecil yang lebih mengejar pundi-pundi pribadi dan para kroni partai ketimbang memedulikan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah sengaja diselewengkan dengan sesuka hati.
Sejatinya, UU Pemerintahan Daerah telah menata secara apik hubungan antara kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah pusat.
Kewajiban kepala daerah (Pasal 67) antara lain melaksanakan program strategis nasional. Pengabaian atas kewajiban itu bisa berujung dipecat. Kepala daerah yang mematuhi perintah partai dan mengabaikan pusat sebaiknya mundur atau dimundurkan.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.
MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved