Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Patuhi Pusat, bukan Partai

24/2/2025 05:00
Patuhi Pusat, bukan Partai
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

POSTULAT bernegara yang kerap dirujuk ialah kesetiaan kepada partai politik berakhir begitu pengabdian kepada negara dimulai. Pengabdian itu dimulai sejak mengucapkan sumpah sebagai pejabat negara. 

Sebanyak 961 kepala-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2024. Sejak dilantik dan mengucapkan sumpah itulah para kepala daerah memulai kesetiaan kepada negara sekaligus menanggalkan kesetiaan kepada partai politik. Mereka menanggalkan status petugas partai untuk menjadi abdi negara demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yaitu memakmurkan rakyat.

Mereka bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban mereka sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Salah satu undang-undang yang harus dijalankan selurus-lurusnya ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah pusat dan daerah.

Para kepala daerah yang dilantik itu tidak boleh dibiarkan masuk hutan rimba pemerintahan daerah. Mereka mesti diberi bekal pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan (Pasal 376).

Tujuan pendidikan dan pelatihan itu ialah kepala daerah memiliki keahlian dan keterampilan teknis penyelenggaraan pemerintahan; memiliki kepribadian dan keahlian kepemimpinan kepamongprajaan; dan berwawasan nusantara, berkode etik, dan berlandaskan pada Bhinneka Tunggal Ika.

Kali ini, pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan dalam bentuk retret di Akademi Militer Magelang yang belangsung pada 21-28 Februari 2025. Amat disayangkan ada sebagian kepala daerah yang tidak ikut retret karena perintah ketua umum partai politik. Itulah perintah politik sebagai reaksi atas putusan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi alias bentuk nyata politisasi hukum.

Pada titik itulah muncul gugatan mengapa masih ada kepala daerah melanggengkan kesetiaan kepada partai politik? Mengapa kepala daerah tidak patuh pada program pemerintah pusat dalam bentuk retret? Kenapa kepala daerah lebih patuh kepada ketua umum partai politik ketimbang Presiden?

Adalah benar bahwa kepala daerah itu mengikuti pilkada serentak dengan menggunakan perahu partai politik. Akan tetapi, mereka menjadi kepala daerah karena dipilih rakyat, bukan dipilih partai politik.

“Kepala daerah dipilih rakyat dan dia harus pertanggungjawabkan kepada rakyat. Partai, kan, hanya kendaraan mereka untuk bisa ikut dalam pemilihan. Ketika dia terpilih, tanggung jawabnya nomor satu bukan kepada partainya, melainkan nomor satu tanggung jawabnya kepada rakyat. Silakan nanti rakyat menilai,” kata Mendagri Tito Karnavian.

Rakyat tentu saja kecewa, amat kecewa, bahwa kepala daerah lebih patuh kepada ketua umum partai politik ketimbang Presiden. Kepatuhan terhadap hierarki kekuasaan sesungguhnya akan berjalan lurus bila semua level pemegang kekuasaan berpijak pada etika berpolitik dan berpemerintahan.

Etika kehidupan berbangsa sudah termaktub dalam Tap MPR Nomor VI/MPR/2001. Disebutkan bahwa etika politik dan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.

Etika pemerintahan mengamanatkan penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.

Dengan etika itulah, setiap kepala daerah akan menghormati dan menjalankan hierarki itu dengan penuh kesadaran dan keadaban demi menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Sebaliknya, hierarki akan pupus ketika etika sudah diabaikan dan tidak lagi dianggap penting.

Pengabaian secara sadar akan etika itulah berpotensi menjadikan kepala daerah kelak berpraktik tidak sejiwa, tidak segaris dengan pemerintah pusat. Kepala daerah berjalan sendiri seolah mereka bukan bagian dari negara kesatuan. Lebih tragis lagi bila kepala daerah membangkang atas perintah Presiden dengan alasan sama-sama dipilih rakyat.

Jujur dikatakan bahwa pengalaman selama ini banyak kepala daerah menjelma menjadi raja-raja kecil yang lebih mengejar pundi-pundi pribadi dan para kroni partai ketimbang memedulikan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah sengaja diselewengkan dengan sesuka hati.

Sejatinya, UU Pemerintahan Daerah telah menata secara apik hubungan antara kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah pusat.

Kewajiban kepala daerah (Pasal 67) antara lain melaksanakan program strategis nasional. Pengabaian atas kewajiban itu bisa berujung dipecat. Kepala daerah yang mematuhi perintah partai dan mengabaikan pusat sebaiknya mundur atau dimundurkan.



Berita Lainnya
  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan