Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Puan Maharani dan Sunarsih

17/2/2025 05:00
Puan Maharani dan Sunarsih
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NAMA Puan Maharani dan Sunarsih selalu disebut saban memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional yang jatuh pada 15 Februari. Puan Maharani ialah Ketua DPR, sedangkan Sunarsih seorang pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekejaman majikan.

Sunarsih luput dari perlindungan regulasi yang kelahirannya mestinya diinisiasi Puan Maharani. Regulasi yang dimaksud ialah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Puan malah dituding menghambat pengesahan RUU PPRT.

Soal penghambatan pengesahan RUU PPRT oleh pimpinan DPR sempat disuarakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 3 Februari 2025. Rapat itu membahas Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Seorang peserta rapat mengusulkan agar RUU yang sudah selesai dan tuntas dibahas di Baleg wajib diagendakan di rapat paripurna. Ia memberikan contoh RUU PPRT.

Ia mengusulan agar dibuatkan suatu norma, bilamana ada satu RUU yang sudah selesai pembahasannya di tingkat Baleg, tetapi tidak kunjung diagendakan dalam forum rapat paripurna, harusnya ada dalam norma Peraturan Tata Tertib DPR.

Amat disayangkan usul itu hanya angin lalu di rapat Baleg. Rapat Baleg hanya fokus menambah kewenangan DPR untuk mengevaluasi pejabat yang di-endorse mereka. Persoalan serius terkait dengan penghambatan pengesahan RUU sama sekali tidak dibahas.

Itu disebut persoalan serius karena hakikatnya pimpinan DPR tidak memiliki hak veto, hak untuk tidak meneruskan sebuah RUU yang sudah dibahas dan tuntas di tingkat Baleg. Fungsi pimpinan DPR ialah juru bicara lembaga, bukan menempatkan diri sebagai atasan anggota dewan, apalagi menghambat pembahasan RUU.

RUU PPRT ialah contoh nyata. Sudah 21 tahun RUU itu diperjuangkan, tetapi kandas di meja pimpinan dewan. Sejauh ini tidak ada aturan terperinci menyangkut berapa lama sebuah RUU mengendap di meja pimpinan dewan.

Kiranya Tata Tertib DPR mengadopsi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait dengan berlakunya sebuah undang-undang dengan atau tanpa tanda tangan presiden.

Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan UU itu disahkan presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.

Kemudian, Pasal 73 ayat (2) menyatakan dalam hal UU tidak ditandatangani presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, UU tersebut sah menjadi dan wajib diundangkan.

Elok nian bila Peraturan Tata Tertib DPR mewajibkan pimpinan DPR untuk meneruskan RUU ke rapat paripurna setelah 30 hari diterima dari Baleg.

RUU PPRT diajukan sejak 2004 dan selalu masuk program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode masa bakti DPR. Pada 2010-2011, Komisi IX DPR melakukan riset di 10 kabupaten/kota. Tidak hanya itu. Pada 2012, DPR melakukan studi banding RUU PPRT ke Afrika Selatan dan Argentina.

Lebih ironis lagi, setiap 15 Februari, kelompok masyarakat turun ke jalan untuk memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional. Pada Sabtu (15/2), sekelompok orang berunjuk rasa di Jakarta untuk mendesak DPR mengesahkan RUU PPRT.

Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional diperingati pada setiap 15 Februari sejak 2007 untuk mengenang Sunarsih. Ia seorang pekerja rumah tangga yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, meninggal akibat disiksa dan dianiaya majikan.

Penelitian Leni Widi Mulyani menyebutkan Sunarsih meninggal di usia 14 tahun. Ia bekerja untuk sebuah keluarga yang beranggotakan 11 orang yang semuanya tinggal dalam satu rumah. Selama bekerja, Sunarsih sering mengalami tindakan tidak manusiawi, jam kerja yang panjang, tidak diberi cukup makan, dan upah yang tidak dibayar.

Pada 13 Februari 2001, majikan Sunarsih menuduhnya memakan buah rambutan yang disimpan di lemari es. Karena Sunarsih menolak tuduhan tersebut, majikan Sunarsih melakukan penganiayaan, menyekap dan mengurung Sunarsih tanpa makan dan minum. Satu hari setelah peristiwa tersebut Sunarsih dinyatakan meninggal.

Masih banyak Sunarsih lainnya yang membutuhkan perlindungan undang-undang. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada 21 Maret 2023 telah menyetujui RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Pemerintah pun menyambut baik dengan membentuk tim percepatan RUU PPRT dan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Hingga berakhir masa bakti DPR periode 2019-2024, RUU PPRT tidak pernah dibawa ke pembahasan tingkat pertama. RUU itu mandek di meja pimpinan dewan. Meski demikian, RUU PPRT termasuk RUU carry over ke DPR periode 2024-2029.

Karena itulah, empat lembaga HAM pada 13 Februari 2024 mendesak pengesahan RUU PPRT. Keempat lembaga tersebut ialah Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Momentum peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2025 diharapkan menjadi ruang pemenuhan harapan lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia terhadap pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.

Kita yakin Puan Maharani punya keinginan mengesahkan RUU PPRT untuk mencegah munculnya Sunarsih-Sunarsih baru.



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.