Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
NAMA Puan Maharani dan Sunarsih selalu disebut saban memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional yang jatuh pada 15 Februari. Puan Maharani ialah Ketua DPR, sedangkan Sunarsih seorang pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekejaman majikan.
Sunarsih luput dari perlindungan regulasi yang kelahirannya mestinya diinisiasi Puan Maharani. Regulasi yang dimaksud ialah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Puan malah dituding menghambat pengesahan RUU PPRT.
Soal penghambatan pengesahan RUU PPRT oleh pimpinan DPR sempat disuarakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 3 Februari 2025. Rapat itu membahas Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Seorang peserta rapat mengusulkan agar RUU yang sudah selesai dan tuntas dibahas di Baleg wajib diagendakan di rapat paripurna. Ia memberikan contoh RUU PPRT.
Ia mengusulan agar dibuatkan suatu norma, bilamana ada satu RUU yang sudah selesai pembahasannya di tingkat Baleg, tetapi tidak kunjung diagendakan dalam forum rapat paripurna, harusnya ada dalam norma Peraturan Tata Tertib DPR.
Amat disayangkan usul itu hanya angin lalu di rapat Baleg. Rapat Baleg hanya fokus menambah kewenangan DPR untuk mengevaluasi pejabat yang di-endorse mereka. Persoalan serius terkait dengan penghambatan pengesahan RUU sama sekali tidak dibahas.
Itu disebut persoalan serius karena hakikatnya pimpinan DPR tidak memiliki hak veto, hak untuk tidak meneruskan sebuah RUU yang sudah dibahas dan tuntas di tingkat Baleg. Fungsi pimpinan DPR ialah juru bicara lembaga, bukan menempatkan diri sebagai atasan anggota dewan, apalagi menghambat pembahasan RUU.
RUU PPRT ialah contoh nyata. Sudah 21 tahun RUU itu diperjuangkan, tetapi kandas di meja pimpinan dewan. Sejauh ini tidak ada aturan terperinci menyangkut berapa lama sebuah RUU mengendap di meja pimpinan dewan.
Kiranya Tata Tertib DPR mengadopsi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait dengan berlakunya sebuah undang-undang dengan atau tanpa tanda tangan presiden.
Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan UU itu disahkan presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
Kemudian, Pasal 73 ayat (2) menyatakan dalam hal UU tidak ditandatangani presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, UU tersebut sah menjadi dan wajib diundangkan.
Elok nian bila Peraturan Tata Tertib DPR mewajibkan pimpinan DPR untuk meneruskan RUU ke rapat paripurna setelah 30 hari diterima dari Baleg.
RUU PPRT diajukan sejak 2004 dan selalu masuk program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode masa bakti DPR. Pada 2010-2011, Komisi IX DPR melakukan riset di 10 kabupaten/kota. Tidak hanya itu. Pada 2012, DPR melakukan studi banding RUU PPRT ke Afrika Selatan dan Argentina.
Lebih ironis lagi, setiap 15 Februari, kelompok masyarakat turun ke jalan untuk memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional. Pada Sabtu (15/2), sekelompok orang berunjuk rasa di Jakarta untuk mendesak DPR mengesahkan RUU PPRT.
Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional diperingati pada setiap 15 Februari sejak 2007 untuk mengenang Sunarsih. Ia seorang pekerja rumah tangga yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, meninggal akibat disiksa dan dianiaya majikan.
Penelitian Leni Widi Mulyani menyebutkan Sunarsih meninggal di usia 14 tahun. Ia bekerja untuk sebuah keluarga yang beranggotakan 11 orang yang semuanya tinggal dalam satu rumah. Selama bekerja, Sunarsih sering mengalami tindakan tidak manusiawi, jam kerja yang panjang, tidak diberi cukup makan, dan upah yang tidak dibayar.
Pada 13 Februari 2001, majikan Sunarsih menuduhnya memakan buah rambutan yang disimpan di lemari es. Karena Sunarsih menolak tuduhan tersebut, majikan Sunarsih melakukan penganiayaan, menyekap dan mengurung Sunarsih tanpa makan dan minum. Satu hari setelah peristiwa tersebut Sunarsih dinyatakan meninggal.
Masih banyak Sunarsih lainnya yang membutuhkan perlindungan undang-undang. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada 21 Maret 2023 telah menyetujui RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Pemerintah pun menyambut baik dengan membentuk tim percepatan RUU PPRT dan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Hingga berakhir masa bakti DPR periode 2019-2024, RUU PPRT tidak pernah dibawa ke pembahasan tingkat pertama. RUU itu mandek di meja pimpinan dewan. Meski demikian, RUU PPRT termasuk RUU carry over ke DPR periode 2024-2029.
Karena itulah, empat lembaga HAM pada 13 Februari 2024 mendesak pengesahan RUU PPRT. Keempat lembaga tersebut ialah Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Momentum peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2025 diharapkan menjadi ruang pemenuhan harapan lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia terhadap pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.
Kita yakin Puan Maharani punya keinginan mengesahkan RUU PPRT untuk mencegah munculnya Sunarsih-Sunarsih baru.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.
MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved