Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Puan Maharani dan Sunarsih

17/2/2025 05:00
Puan Maharani dan Sunarsih
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NAMA Puan Maharani dan Sunarsih selalu disebut saban memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional yang jatuh pada 15 Februari. Puan Maharani ialah Ketua DPR, sedangkan Sunarsih seorang pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekejaman majikan.

Sunarsih luput dari perlindungan regulasi yang kelahirannya mestinya diinisiasi Puan Maharani. Regulasi yang dimaksud ialah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Puan malah dituding menghambat pengesahan RUU PPRT.

Soal penghambatan pengesahan RUU PPRT oleh pimpinan DPR sempat disuarakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 3 Februari 2025. Rapat itu membahas Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Seorang peserta rapat mengusulkan agar RUU yang sudah selesai dan tuntas dibahas di Baleg wajib diagendakan di rapat paripurna. Ia memberikan contoh RUU PPRT.

Ia mengusulan agar dibuatkan suatu norma, bilamana ada satu RUU yang sudah selesai pembahasannya di tingkat Baleg, tetapi tidak kunjung diagendakan dalam forum rapat paripurna, harusnya ada dalam norma Peraturan Tata Tertib DPR.

Amat disayangkan usul itu hanya angin lalu di rapat Baleg. Rapat Baleg hanya fokus menambah kewenangan DPR untuk mengevaluasi pejabat yang di-endorse mereka. Persoalan serius terkait dengan penghambatan pengesahan RUU sama sekali tidak dibahas.

Itu disebut persoalan serius karena hakikatnya pimpinan DPR tidak memiliki hak veto, hak untuk tidak meneruskan sebuah RUU yang sudah dibahas dan tuntas di tingkat Baleg. Fungsi pimpinan DPR ialah juru bicara lembaga, bukan menempatkan diri sebagai atasan anggota dewan, apalagi menghambat pembahasan RUU.

RUU PPRT ialah contoh nyata. Sudah 21 tahun RUU itu diperjuangkan, tetapi kandas di meja pimpinan dewan. Sejauh ini tidak ada aturan terperinci menyangkut berapa lama sebuah RUU mengendap di meja pimpinan dewan.

Kiranya Tata Tertib DPR mengadopsi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait dengan berlakunya sebuah undang-undang dengan atau tanpa tanda tangan presiden.

Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan UU itu disahkan presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.

Kemudian, Pasal 73 ayat (2) menyatakan dalam hal UU tidak ditandatangani presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, UU tersebut sah menjadi dan wajib diundangkan.

Elok nian bila Peraturan Tata Tertib DPR mewajibkan pimpinan DPR untuk meneruskan RUU ke rapat paripurna setelah 30 hari diterima dari Baleg.

RUU PPRT diajukan sejak 2004 dan selalu masuk program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode masa bakti DPR. Pada 2010-2011, Komisi IX DPR melakukan riset di 10 kabupaten/kota. Tidak hanya itu. Pada 2012, DPR melakukan studi banding RUU PPRT ke Afrika Selatan dan Argentina.

Lebih ironis lagi, setiap 15 Februari, kelompok masyarakat turun ke jalan untuk memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional. Pada Sabtu (15/2), sekelompok orang berunjuk rasa di Jakarta untuk mendesak DPR mengesahkan RUU PPRT.

Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional diperingati pada setiap 15 Februari sejak 2007 untuk mengenang Sunarsih. Ia seorang pekerja rumah tangga yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, meninggal akibat disiksa dan dianiaya majikan.

Penelitian Leni Widi Mulyani menyebutkan Sunarsih meninggal di usia 14 tahun. Ia bekerja untuk sebuah keluarga yang beranggotakan 11 orang yang semuanya tinggal dalam satu rumah. Selama bekerja, Sunarsih sering mengalami tindakan tidak manusiawi, jam kerja yang panjang, tidak diberi cukup makan, dan upah yang tidak dibayar.

Pada 13 Februari 2001, majikan Sunarsih menuduhnya memakan buah rambutan yang disimpan di lemari es. Karena Sunarsih menolak tuduhan tersebut, majikan Sunarsih melakukan penganiayaan, menyekap dan mengurung Sunarsih tanpa makan dan minum. Satu hari setelah peristiwa tersebut Sunarsih dinyatakan meninggal.

Masih banyak Sunarsih lainnya yang membutuhkan perlindungan undang-undang. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada 21 Maret 2023 telah menyetujui RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Pemerintah pun menyambut baik dengan membentuk tim percepatan RUU PPRT dan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Hingga berakhir masa bakti DPR periode 2019-2024, RUU PPRT tidak pernah dibawa ke pembahasan tingkat pertama. RUU itu mandek di meja pimpinan dewan. Meski demikian, RUU PPRT termasuk RUU carry over ke DPR periode 2024-2029.

Karena itulah, empat lembaga HAM pada 13 Februari 2024 mendesak pengesahan RUU PPRT. Keempat lembaga tersebut ialah Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Momentum peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2025 diharapkan menjadi ruang pemenuhan harapan lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia terhadap pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.

Kita yakin Puan Maharani punya keinginan mengesahkan RUU PPRT untuk mencegah munculnya Sunarsih-Sunarsih baru.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.