Buruk Rupa Tatib Dibelah

10/2/2025 05:00
Buruk Rupa Tatib Dibelah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BURUK rupa DPR tata tertib dibelah alias direvisi. Bukannya melakukan pembenahan internal, DPR malah menuding rupa buruk itu akibat ulah para pejabat yang di-endorse dewan.

Pejabat yang di-endorse Senayan itu berjumlah 1.787 orang. Mereka tersebar di 36 lembaga dan komisi negara. UUD 1945 mengenal tiga bentuk pengangkatan pejabat yang melibatkan DPR, yaitu melalui pertimbangan, persetujuan, dan pemilihan.

Hanya tiga pejabat yang pengangkatannya menjadi kewenangan DPR tanpa melibatkan lembaga lain. Mereka ialah tiga dari sembilan hakim konstitusi. Sementara itu, sembilan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Di luar 12 posisi itu, calon pejabat diusulkan lembaga lain. Terkait dengan hakim agung, calon diusulkan Komisi Yudisial. Anggota komisi lainnya, seperti KPK atau KPU, diusulkan presiden. Tugas DPR sebatas melakukan tes kelayakan kemudian memberikan pertimbangan, persetujuan, atau pemilihan.

DPR itu ibarat kata pepatah kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak tampak. Padahal, berdasarkan data KPK, sejak 2004 sampai dengan 2023, terdapat 76 kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR. Persoalan sesungguhnya ada pada diri anggota dewan, bukan pejabat yang di-endorse.

Kehormatan DPR sesungguhnya digerus anggota mereka sendiri, juga akibat kinerja buruk terkait dengan legislasi yang minim jumlahnya. Akan tetapi, Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) berkesimpulan bahwa martabat dewan dirusak pejabat yang di-endorse DPR.

MKD mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk mengubah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. MKD menginginkan DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang di-endorse dan hasil evaluasi itu bersifat mengikat.

Usul MKD diajukan kepada pimpinan DPR pada 3 Februari 2024. Mekanisme perubahan tatib pun suka-suka diterabas. Pada hari itu juga pimpinan DPR menggelar rapat dilanjutkan dengan rapat pimpinan pengganti Badan Musyawarah.

Rapat pimpinan memutuskan perubahan tatib mesti disetujui dalam rapat paripurna keesokan harinya. Semua serbaburu-buru agar DPR secepatnya memiliki legitimasi yang sesat untuk mencopot pejabat yang di-endorse. Mestinya, usul MKD itu diajukan kepada pimpinan kemudian pimpinan menyampaikannya dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan apakah tatib diubah atau tidak.

Jalan pintas diambil, seakan-akan usul perubahan tatib itu diinisiasi Badan Legislasi karena hanya badan itulah yang bisa mengajukan perubahan tatib langsung di rapat paripurna tanpa melewati meja pimpinan dewan.

Pembahasan di Badan Legislasi pada 3 Februari berjalan alot. Masih banyak anggota dewan yang menjaga akal waras mereka. Sebagian dari mereka mempersoalkan dampak evaluasi yang ujung-ujungnya pemberhentian pejabat. Namun, akal waras tunduk pada persetujuan mayoritas atas Pasal 228A Perubahan Tata Tertib DPR. Perubahan itu disetujui rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2).

Pasal 228A ayat (1) menyebutkan dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Ayat (2) menyatakan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Hampir seluruh lembaga negara yang penting dan krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melibatkan DPR dalam melakukan rekrutmen dan seleksi pejabat publik.

Kegundahan Mahfud MD patut mendapatkan perhatian bahwa keikutsertaan DPR dalam penentuan jabatan-jabatan publik telah melahirkan korupsi-korupsi yang demikian menjijikkan. Bisa jadi, korupsi kian menjijikkan karena terbuka lebar adanya ruang gelap dalam pengawasan yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Dampak lainnya, setiap saat akan terjadi pergantian pejabat yang di-endorse DPR.

Boleh-boleh saja DPR berkilah bahwa tatib itu berlaku internal. Evaluasi oleh DPR hanya menghasilkan rekomendasi, sementara pemberhentian pimpinan lembaga tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Fakta bicara lain. Tanpa ada aturan terkait dengan evaluasi pejabat yang di-endorse mereka, DPR secara sepihak mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022. Saat itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan penggantian Aswanto disebabkan yang bersangkutan menganulir produk undang-undang yang dibuat DPR, padahal yang bersangkutan dipilih DPR.

Kewenangan baru DPR itu berpotensi mengancam independensi lembaga negara, terutama dalam rumpun yudikatif. Karena itu, kewenangan itu harus dicabut sekarang juga. MKD dibentuk untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Jujur dikatakan bahwa MKD belum berhasil menjaga martabat DPR.

Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, DPR berada di peringkat ke-10 dari 11 lembaga yang dipercaya masyarakat. Jika buruk rupa, jangan pula DPR membelah tatib, tetapi perbaiki kinerja; salahkan diri sendiri, jangan menyalahkan pejabat yang di-endorse.



Berita Lainnya
  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.