Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Buruk Rupa Tatib Dibelah

10/2/2025 05:00
Buruk Rupa Tatib Dibelah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BURUK rupa DPR tata tertib dibelah alias direvisi. Bukannya melakukan pembenahan internal, DPR malah menuding rupa buruk itu akibat ulah para pejabat yang di-endorse dewan.

Pejabat yang di-endorse Senayan itu berjumlah 1.787 orang. Mereka tersebar di 36 lembaga dan komisi negara. UUD 1945 mengenal tiga bentuk pengangkatan pejabat yang melibatkan DPR, yaitu melalui pertimbangan, persetujuan, dan pemilihan.

Hanya tiga pejabat yang pengangkatannya menjadi kewenangan DPR tanpa melibatkan lembaga lain. Mereka ialah tiga dari sembilan hakim konstitusi. Sementara itu, sembilan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Di luar 12 posisi itu, calon pejabat diusulkan lembaga lain. Terkait dengan hakim agung, calon diusulkan Komisi Yudisial. Anggota komisi lainnya, seperti KPK atau KPU, diusulkan presiden. Tugas DPR sebatas melakukan tes kelayakan kemudian memberikan pertimbangan, persetujuan, atau pemilihan.

DPR itu ibarat kata pepatah kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak tampak. Padahal, berdasarkan data KPK, sejak 2004 sampai dengan 2023, terdapat 76 kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR. Persoalan sesungguhnya ada pada diri anggota dewan, bukan pejabat yang di-endorse.

Kehormatan DPR sesungguhnya digerus anggota mereka sendiri, juga akibat kinerja buruk terkait dengan legislasi yang minim jumlahnya. Akan tetapi, Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) berkesimpulan bahwa martabat dewan dirusak pejabat yang di-endorse DPR.

MKD mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk mengubah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. MKD menginginkan DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang di-endorse dan hasil evaluasi itu bersifat mengikat.

Usul MKD diajukan kepada pimpinan DPR pada 3 Februari 2024. Mekanisme perubahan tatib pun suka-suka diterabas. Pada hari itu juga pimpinan DPR menggelar rapat dilanjutkan dengan rapat pimpinan pengganti Badan Musyawarah.

Rapat pimpinan memutuskan perubahan tatib mesti disetujui dalam rapat paripurna keesokan harinya. Semua serbaburu-buru agar DPR secepatnya memiliki legitimasi yang sesat untuk mencopot pejabat yang di-endorse. Mestinya, usul MKD itu diajukan kepada pimpinan kemudian pimpinan menyampaikannya dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan apakah tatib diubah atau tidak.

Jalan pintas diambil, seakan-akan usul perubahan tatib itu diinisiasi Badan Legislasi karena hanya badan itulah yang bisa mengajukan perubahan tatib langsung di rapat paripurna tanpa melewati meja pimpinan dewan.

Pembahasan di Badan Legislasi pada 3 Februari berjalan alot. Masih banyak anggota dewan yang menjaga akal waras mereka. Sebagian dari mereka mempersoalkan dampak evaluasi yang ujung-ujungnya pemberhentian pejabat. Namun, akal waras tunduk pada persetujuan mayoritas atas Pasal 228A Perubahan Tata Tertib DPR. Perubahan itu disetujui rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2).

Pasal 228A ayat (1) menyebutkan dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Ayat (2) menyatakan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Hampir seluruh lembaga negara yang penting dan krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melibatkan DPR dalam melakukan rekrutmen dan seleksi pejabat publik.

Kegundahan Mahfud MD patut mendapatkan perhatian bahwa keikutsertaan DPR dalam penentuan jabatan-jabatan publik telah melahirkan korupsi-korupsi yang demikian menjijikkan. Bisa jadi, korupsi kian menjijikkan karena terbuka lebar adanya ruang gelap dalam pengawasan yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Dampak lainnya, setiap saat akan terjadi pergantian pejabat yang di-endorse DPR.

Boleh-boleh saja DPR berkilah bahwa tatib itu berlaku internal. Evaluasi oleh DPR hanya menghasilkan rekomendasi, sementara pemberhentian pimpinan lembaga tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Fakta bicara lain. Tanpa ada aturan terkait dengan evaluasi pejabat yang di-endorse mereka, DPR secara sepihak mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022. Saat itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan penggantian Aswanto disebabkan yang bersangkutan menganulir produk undang-undang yang dibuat DPR, padahal yang bersangkutan dipilih DPR.

Kewenangan baru DPR itu berpotensi mengancam independensi lembaga negara, terutama dalam rumpun yudikatif. Karena itu, kewenangan itu harus dicabut sekarang juga. MKD dibentuk untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Jujur dikatakan bahwa MKD belum berhasil menjaga martabat DPR.

Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, DPR berada di peringkat ke-10 dari 11 lembaga yang dipercaya masyarakat. Jika buruk rupa, jangan pula DPR membelah tatib, tetapi perbaiki kinerja; salahkan diri sendiri, jangan menyalahkan pejabat yang di-endorse.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik