Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
APAKAH keserakahan memiliki tepi? Kalau ada, di mana batas itu? Bukankah keserakahan memang tak berujung? Layaknya fatamorgana, keserakahan yang didorong keinginan itu seperti tujuan yang kelihatan, tapi begitu didekati ia hilang.
Keserakahan sering dikatakan sebagai penyebab utama penyakit ekologi dan sosial kita. Keserakahan memotivasi eksploitasi berlebihan dan merugikan planet ini. Dengan demikian, ia mengancam keberadaan banyak spesies, termasuk manusia sendiri.
Keserakahan menyebabkan kesenjangan ekonomi yang berlebihan dan penyakit sosial yang terkait dengan kesenjangan tersebut. Tentu saja, keserakahan tidak hanya buruk bagi biosfer atau masyarakat, tapi juga buruk bagi jiwa. Wajar kiranya bila keserakahan itu mendapat tempat dalam daftar tujuh dosa sosial yang mematikan versi Gandi.
Psikolog sosial Erich Fromm mengatakan, "Keserakahan adalah jurang tak berdasar yang melelahkan orang dalam upaya tiada henti untuk memenuhi kebutuhannya tanpa pernah mencapai kepuasan."
Apakah memagari laut dalam pengertian harfiah suatu keserakahan? Saya tidak bisa menilai. Namun, yang pasti, ada hak orang kecil yang dirampas dari tindakan memagari laut itu. Para nelayan yang bertahun-tahun menggantungkan hidup mereka di wilayah itu tidak bisa mengambil ceruk rezeki setelah pemagaran laut itu.
Kalau sudah seperti itu, apakah bukan keserakahan namanya? Para nelayan yang marah tidak punya kosakata lain selain dari menyebutnya 'serakah'. Hak mereka untuk menangkap ikan dibegal sang pemagar, atau yang menyuruh pemagar. Mereka, pemagar atau yang menyuruh untuk memagari laut itu, sudah pasti memiliki modal lumayan besar.
Fakta itulah yang kini ramai, baik ramai di media sosial maupun riuh di media-media 'resmi'. Peristiwanya terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Ada laut yang dipagar secara ilegal sepanjang 30,16 kilometer. Pagar-pagar dari bambu dan besi itu terlihat jelas dan membentang jauh. Video dan foto-fotonya sudah berseliweran di mana-mana.
Anehnya, para pemangku kepentingan tidak tahu, siapa pemagar dan sosok yang menyuruh pemagaran laut itu. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid menyatakan, "Wah, saya tidak tahu," saat ditanya wartawan. Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono setali tiga uang. "Saya akan cek dulu," ujarnya.
Seorang teman yang heran berkata, "Perkara pagar laut ini saya gagal paham. Hanya gerobak pasir masuk gang sempit permukiman di Jakarta saja, Satpol PP tahu ada warga sedang memperbaiki atau mendirikan bangunan baru. Apakah iya penjaga kedaulatan laut kita, khususnya yang acap kali mondar-mandir di Teluk Jakarta, hilang penglihatan atau mungkin rabun pada lintasan yang sudah menahun didirikan atau telah mengular pagar laut itu? Apa kata dunia?"
Saya merasakan keheranan serupa. Bagi saya, agak sulit diterima akal bahwa negara yang punya tugas besar 'melindungi segenap tumpah darah Indonesia' terlewat mengawasi wilayah yang cuma berjarak 'sepelemparan batu' dari pusat-pusat kekuasaan negara. Ada ribuan nelayan kehilangan hak memburu ikan di laut yang sebenarnya dibebaskan bagi pencari ikan itu.
Untunglah kasus itu viral. Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun mulai tergerak untuk menghentikan kegiatan pemagaran laut ilegal itu. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menghentikan kegiatan pemagaran karena diduga pemagaran itu tidak memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Selain itu, area yang dipagar berada di dalam zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir. Pung menyampaikan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini mesti dihentikan.
Kini, perkaranya kian jelas. Kalau pemerintah serius, setelah menyegel pagar, segera usut dan tangkap orang-orang yang memagari dan menyuruh memagari laut sepanjang 30,16 km itu. Jangan hanya menyegel dan mencabut pagar laut, tetapi minta pelaku yang mencabut sendiri dan memberi mereka sanksi pidana. Negara jangan kalah oleh mereka yang serakah.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved